A. Pengertian Negara dan Kewarganegaraan
Salah satu unsur yang ada dalam suatu negara adalah adanya penduduk (ingezetenen) atau rakyat. Penduduk atau penghuni suatu negara merupakan semua orang pada sustu waktu mendiami wilayah negara.
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban, yang bersifat timbal balik.
Menurut Soepomo, penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara. Sah artinya, tidak ada kendala mengenai syarat dan ketentuan untuk mengadakan tempat tinggal tetap disuatu Negara yang bersangkutan.
Rakyat atau penduduk yang mendiami suatu negara ditinjau dari hukum, terdiri dari :
1. Orang Asing
Orang asing adalah semua orang yang bertmepat tinggal pada suatu negara tertentu, tetapi ia bukan warga negara dari negara tersebut. Perbedaan orang asing dengan warga negara terletak pada kedudukan hak dan kewajibannya yang dimana isi kedudukannya itu ialah; 1. Hanya warga negara mempunyai hak-hak politik misalnya hak memilih atau dipilih, 2. Hanya warga negara mempunyai hak diangkat menjadi jabatan negara.
2. Warga Negara
Warga negara diartikan dengan orang-orang yang sebagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Koerniatmanto S., mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya, ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Namun secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan : pertama, warga negara asli (pribumi), yaitu penduduk asli negara tersebut. Dan kedua, warga negara asing (vreemdeling) misalnya, bangsa Tionghoa, Timur Tengah, India USA dan sebagainnya, yang telah disyahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi warga negara Indonesia.
Kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu: