Mohon tunggu...
Hafiz Dwi Anggoro
Hafiz Dwi Anggoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Humanity Above Religion

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Asuransi dan Jenis Asuransi Jiwa

21 Maret 2023   20:28 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:55 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

UTS ASURANSI SYARI'AH

HES 6A

HAFIZ DWI ANGGORO/202111370

1. asuransi merupakan sebuah mekanisme perlindungan terhadap pihak tertanggung apabila mengalami pihak menggalami kerugian dari asuransi tersebut di masa yang akan datang dimana pihak tertanggung akan membayar premi untuk mendapatkan

ganti rugi dari pihak penanggung.

Asuransi didefinisikan juga sebagai suatu dalam hal perjanjian dimana terdapat pihak tertanggung yang membayar premi kepada pihak

penanggung guna mendapatkan penggantian karena suatu keinginan, kerusakanm

atau kehilangan keuntungan yang telah diharapkan yang kemungkinannnya tidak

pasti akan terjadi di masa yang akan datang.

Jenis jenis asuransi ada beberapa macam yaitu akan meliputi hal sebagai berikut :

-Asuransi Jiwa (life insurance)

-Asuransi jiwa berjangka

-Asuransi kesehatan

-Anuitas (annuity)

Dari penulusuran dalam sejarah perekonomian tentang asuransi , dari zaman dahulu dan sampai sekarang, akan ditemukan riwayat tentang asal-usulnya sampai terjadinya

perkembangan asuransi. Saya akan jelaskan sejarah asuransi dizaman sebelum tahun Masehi adalah sebagai berikut, Jaman Sebelum Tahun Masehi, Pada umumnya manusia, mempunyai usaha serta kegigihan untuk selalu berusaha untuk menyelamatan jiwanya dari berbagai ancaman terhadap dirinya termasuk dari ancaman kekurangan bahan pokok yakni berupa makanan, Salah satu riwayat mengenai masalah ini tercantum pada Al-Qur'an Surat Yusuf ayat 43 - 49 dan Kitab Injil Testamen Lama Genesus 41.

2. Di dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang perlu untuk kita ketahui i, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

InsurableInterest

Dikenal dalam asuransi berupa hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui

Utmostgoodfaith

Suatu tindakan dalam asuransi yang tujuannya untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.

Proximatecause

Yakni didalam asuransi kemudian disebut dan dimengerti sebagai suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan runtutan kejadian yang nantinya mengakibatkan suatu akibat tanpa adanya intervensi

Indemnity

Disini disebutkan bahwa nantinya penanggung menyediakan kompensasi yang berupa finansial atau yang berupa sama seperti itu.

Subrogation

Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

Contribution

Disini menyebutkan bahwa nantinya dalam asuransi akan disebut sebagai hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung.

3. Dalam perbedaan jelas sangat jelas terlihat beda antara asuransi syariah dan konvensional, dari basisnya saja sudah beda, apalagi sumber dan nantinya mekanisme didalamnya dalam menjalani kegiatan asuransi tersebut. Disini akan saya jelaskan bagaimana asuransi syariah dan konvensional itu mengapa bisa terjadi perbedaan, dikarenakan dari asuransi syariah sendiri memakai prinsip prinsip atau dasar syariah dan biasanya mekanisme akan bekerja secara syariah juga, sedangkan konvensional yaitu sebaliknya, sistem dan mekanisme di dalamnya akan berbeda sekali dengan asuransi syariah tersebut. Asuransi konvensional disini akan menggunakan sistem yang tidak syar'i , sehingga disitu lah letak perbedaan nya yaitu di mekanisme dan prinsip yang digunakan atau diterapkan kedalam asuransi itu sendiri nantinya.

4. Akad tabarru adalah akad yang tujuannya adalah hanya untuk mendapatkan keridhoan dari Allah SWT dan tujuannya hanya dilakukan dan ditujukan untuk kebaikan semata. Akad ini digunakan untuk tujuan tolong menolong antar sesama manusia serta digunakan untuk hal yang membuat manusia ituu merasa terbantu dan digunakan dijalan kebenaran. Akad tijariyah adalah akad yang sifatnya profit oriented , dan digunakan untuk sebagaimana mestinya akad tersebut seperti untuk meningkatkan profit dan sebagainya karena didasari dengan sifat dari akad ini sendiri. Manusia melakukan akad dalam kehidupan sehari-hari karena dengan adanya akad ini kehidupan dan transaksi di asuransi akan terjalin sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku dan akan nyaman serta aman dalam melakukan kegiatan asuransi tersebut.

5.Judul Buku : Strategi Pemasaran Asuransi Syariah

Penulis : Abdullah Amrin, S.E.

Editor : Sumaryo

Penata Isi : Samsudin

Penerbit : PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA

Analisis dalam buku ini adalah dijelaskan nya bagaimana asuransi tersebut dan bagaimana pemasaran nya dalam dunia asuransi tersebut , didalam buku ini dijelaskan bagaimana saya belajar asuransi dan bagaimana pemasarannya, disini juga dibahas tentang strategi pemasaran asuransi tersebut, dalam strategi ini dapat menjadi inspirasi bagi pembaca bagaimana dalam asuransi dan strategi pemasaran asuransi tersebut

Inspirasi saya setelah membaca buku ini adalah karena dalam buku ini dijelaskan bagaimana strategi pemasaran dalam asuransi syariah, ini membuat saya terinspirasi dan mendapatkan ilmu untuk bagaimana strategi dalam pemasaran itu sendiri dan bagaimana hal hal yang harus diperhatikan dalam hal pemasaran asuransi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun