UTS ASURANSI SYARI'AH
HES 6A
HAFIZ DWI ANGGORO/202111370
1. asuransi merupakan sebuah mekanisme perlindungan terhadap pihak tertanggung apabila mengalami pihak menggalami kerugian dari asuransi tersebut di masa yang akan datang dimana pihak tertanggung akan membayar premi untuk mendapatkan
ganti rugi dari pihak penanggung.
Asuransi didefinisikan juga sebagai suatu dalam hal perjanjian dimana terdapat pihak tertanggung yang membayar premi kepada pihak
penanggung guna mendapatkan penggantian karena suatu keinginan, kerusakanm
atau kehilangan keuntungan yang telah diharapkan yang kemungkinannnya tidak
pasti akan terjadi di masa yang akan datang.
Jenis jenis asuransi ada beberapa macam yaitu akan meliputi hal sebagai berikut :
-Asuransi Jiwa (life insurance)