Mohon tunggu...
H. H. Sunliensyar
H. H. Sunliensyar Mohon Tunggu... Penulis - Kerani Amatiran

Toekang tjari serpihan masa laloe dan segala hal jang t'lah oesang, baik jang terpendam di bawah tanah mahoepun jang tampak di moeka boemi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kitab Nitisarasamuçcaya dari Kerinci, Layak Diusulkan sebagai "Memory of The World"

29 Oktober 2018   07:57 Diperbarui: 17 Mei 2022   14:48 1897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kitab Nitisarasamuçcaya dari Kerinci atau dikenal pula sebagai Kitab Undang-UndangTanjung Tanah (tribunnews.com)

Manuskrip atau naskah kuno adalah tinggalan budaya bangsa yang sangat perlu dilestarikan. Naskah kuno berisi tentang berbagai hal seperti hikayat, babad, syair, hukum, sejarah, pengobatan, dan keagamaan. Hal ini menjadikan manuskrip tidak hanya memiliki nilai penting dari material fisiknya saja, tetapi juga dari teks yang terkandung di dalamnya.

Indonesia sendiri memiliki ribuan tinggalan naskah kuno baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri. Di antara naskah-naskah kuno tersebut, beberapa telah ditetapkan sebagai Memory of the World (MOW).  

Mengutip dari laman MOW Indonesia, memory of the world adalah ingatan kolektif manusia berupa warisan dokumenter (dalam bentuk  audio, visual, audio-visual, dan benda cetakan) yang secara sah dapat  menjadi bukti kejadian penting dalam sejarah umat manusia. MOW  memperlihatkan keunikan warisan budaya manusia dalam bentuk pemikiran/  penemuan baru dan segala bentuk peninggalan yang bermanfaat bagi  peradaban.

Suatu naskah atau dokumen dapat diusulkan menjadi MOW kepada UNESCO dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Warisan dokumenter adalah milik seluruh umat manusia walau secara  hukum mungkin merupakan milik individu, organisasi masyarakat, atau  bangsa; 
  2. Pengusulan harus mencakup pernyataan tentang pentingnya warisan dokumenter, prosedur akses, dan pelestarian; 
  3. Koleksi yang dimiliki secara bersama-sama oleh beberapa Negara dapat diajukan secara bersama-sama; 
  4. Kriteria dasar seleksi yang harus dipenuhi agar sebuah materi budaya  terdaftar dalam MOW antara lain: keaslian, keunikan, signifikansi  waktu, tempat, subyek, tema, dan risiko kerusakan.

Berdasarkan laman UNESCO (lihat di sini), saat ini ada delapan naskah dan dokumen warisan budaya Indonesia yang telah ditetapkan sebagai MOW yaitu Archives of the Dutch East India Company, I La Galigo, Nāgarakrĕtāgama atau Description of the Country (1365 AD), Babad Diponegoro atau Autobiographical Chronicle of Prince Diponegoro, arsip Konferensi Asia Afrika (Asian African Conference Archives), Arsip Tsunami, Naskah Panji, dan dokumen restorasi Borobudur.

Kitab Nitisarasamuçcaya dari Kerinci (KNK) atau dikenal pula sebagai Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUTT)--saya sendiri mengkritik penamaannya sebagai KUTT--merupakan salah satu naskah kuno yang menurut saya sangat layak untuk diusulkan sebagai memory of the world jika melihat kriteria dari MOW serta nilai penting dari naskah tersebut. 

Dalam pemaparan ini, penulis membagi nilai penting Kitab Nitisarasamuçcaya dari Kerinci menjadi tiga bagian yaitu nilai penting fisik, nilai penting tekstual, nilai penting sejarah dan nilai penting bagi masyarakat.

1. Nilai Penting Fisik Naskah

Berdasarkan pertanggalan C-14, kitab Nitisarasamuçcaya dari Kerinci ditulis pada sekitar abad ke-14 M. Secara paleografis, angka pertanggalan tersebut didukung pula oleh jenis huruf yang digunakan dalam menulis naskah yakni naskah pasca-pallawa atau disebut pula sebagai aksara kawi yang berkembang khusus di Sumatra.  

Aksara tersebut banyak digunakan pada abad ke-14 hingga ke-15 M.  Hal ini menunjukkan bahwa KNK sudah berusia sekitar 700 tahun dan sezaman dengan Nāgarakrĕtāgama. Pertanggalan yang cukup tua ini menjadikan KNK sebagai naskah Undang-undang  Melayu tertua di dunia (Kozok, 2006, 2015). Sebenarnya  KNK juga memuat pertanggalan yang susah dibaca karena teksnya yang sudah kabur. 

Halaman ke-13 Nitisarasamuçcaya dari Kerinci (oediku.wordpress.com)
Halaman ke-13 Nitisarasamuçcaya dari Kerinci (oediku.wordpress.com)
KNK merupakan naskah baik fisik maupun teksnya benar-benar merupakan naskah yang telah berusia sangat tua. Berbeda dengan naskah lain yang memungkinkan adanya proses penyalinan ulang dari masa ke masa. Teks  bisa saja menceritakan hal-hal yang terjadi jauh sebelumnya, atau menggunakan aksara dari naskah sebelumnya. 

Akan tetapi, media tulisnya bisa jadi berusia relatif lebih muda daripada kandungan teks naskahnya. Hal tersebut mengindikasikan bahwa naskah mengalami penyalinan ulang.

Selain itu, kitab yang terdiri dari 34 halaman ini dibuat pada media daluang. Daluang adalah jenis kertas yang dibuat dari kulit kayu pohon Broussonetiapapyfera Vent yang dipukul hingga tipis. 

Menurut Kozok, daluang yang dijadikan media tulis KNK diproduksi secara lokal dan mungkin sekali bukti tradisi tertua penggunaan  daluang sebagai media tulis. Hal ini karena Jawa baru mengenal daluang sebagai media tulis selama abad ke-17 M seiring dengan pengaruh Islam (lihat Kozok, 2006: 78-79). Sebelumnya, masyarakat Jawa menjadikan daun lontar sebagai media tulis sebagaimana kitab Nāgarakrĕtāgama.

2. Nilai Penting Tekstual

KNK pertama kali diketahui keberadaanya oleh P. Voorhoeve pada tahun 1941 di Dusun Tanjung Tanah, Mendapo Seleman, Kerinci saat melakukan penelitian naskah-naskah kuno masyarakat Kerinci. Oleh Voorhoeve, dokumentasi naskah dikirim ke Batavia untuk dialihaksarakan oleh Dr. Poerbatjaraka. Namun, Voorhoeve tidak mengira bahwa naskah itu berasal dari masa pra-Islam. Penyelidikan kedua dilakukan oleh Uli Kozok di tahun 2002. 

Dari sinilah sekelumit misteri tentang KNK mulai terungkap. Naskah KNK ditulis menggunakan dua aksara dan dua bahasa. Dua aksara tersebut adalah aksara pasca-pallawa (32 halaman) dan varian aksara surat ulu (2 halaman). 

KNK secara umum ditulis menggunakan bahasa Melayu dan terdapat pula  bahasa Sanskerta. Hal ini merupakan dua hal yang menarik di mana dua aksara dan dua bahasa terdapat pada sebuah naskah kitab.

Secara eksplisit, naskah berisi mengenai undang-undang berupa larangan dan sanksi terhadap pelanggaran larangan tersebut bagi penduduk Kerinci (Bumi Kurinci) misalnya pencurian, Judi, perusuhan, mengubah sukatan, pembunuhan, pemerkosaan, masalah hutang-piutang dan peminjaman. 

Di antara kandungan teks naskah masih sangat relevan diimplementasikan dalam kehidupan sekarang, seperti larangan untuk melawan pemimpin suku (Dipati), larangan untuk memotong pembicaraan orang lain saat sidang/rapat/musyawarah dan larangan tidak hadir dalam musyawarah. 

Sementara itu secara implisit, KNK mengandung informasi tentang kehidupan masyarakat Kerinci di masa lalu seperti struktur pemerintahan lokal, pembagian berbagai tingkat permukiman, hingga penggunaan emas sebagai alat tukar dan pembayaran denda.

3. Nilai Penting Sejarah

KNK ditulis oleh seorang India Muslim bernama Dipati Khoja Ali (Kuja Ali Dipati) berdasarkan rumusan hasil sidang para Dipati dari Bumi Kerinci yang berlangsung di Paseban di wilayah Palimbang --bukan kota Palembang saat ini-- dan disaksikan oleh Paduka Maharaja Dharmasraya. 

KNK menyiratkan adanya sebuah kerajaaan monarki konstitusional di masa lalu. UU tidak murni dibuat oleh raja tetapi hasil rumusan dan kesepakatan para legislator dalam hal ini para Dipati dari Bumi Kerinci yang kemudian disyahkan oleh Paduka Maharaja Dharmasraya. 

 Lebih lanjut, KNK menjadi bukti babakan akhir dari periode panjang sejarah Kerajaan Melayu Kuno di Pulau Sumatra. Hunter (2015) menyebutkan bahwa KNK terkait erat dengan penguasa Kerajaan Malayu saat itu (Adityawarman atau penerus tahtanya) yang saat itu pusat kerajaan telah berpindah ke wilayah pedalaman Sumatra  Barat (Sekitar Tanah Datar saat ini). KNK sekaligus menjadi bukti bagaimana hubungan antara penguasa di Kerinci dengan Kerajaan Malayupura pada masa klasik di Sumatra.

4. Nilai Penting bagi Masyarakat

Perilaku budaya masyarakat Kerinci terhadap KNK adalah sesuatu yang sangat unik dan mungkin tidak ditemukan di tempat lain di Indonesia. KNK jelas sekali adalah naskah pra-Islam (dari masa klasik) yang dijadikan pusaka dan sangat dihormati keberadaannya oleh masyarakat Kerinci  yang merupakan penganut Islam.

 Voorhoeve menyaksikan bagaimana naskah KNK diturunkan dari ruang penyimpanannya, kemudian diarak mengelilingi dusun oleh para penguasa adat setempat yang berpakaian laiknya seorang Kiyai. 

Bahkan tradisi pensakralan KNK tersebut masih berlangsung hingga sekarang dan disaksikan pula oleh Uli Kozok.  Sebuah naskah klasik yang bertahan di tengah-tengah lautan Muslim.  

Selain itu, cara masyarakat memperlakukan KNK menunjukkan bagaimana konservasi secara tradisional mampu menjaga kelestarian naskah KNK ratusan tahun lamanya.

Perarakan saat penurunan KNK dari ruang penyimpanan di Dusun Tanjung Tanah tahun 1941, dipotret oleh Voorhoeve (Dok. KITLV-Pictura)
Perarakan saat penurunan KNK dari ruang penyimpanan di Dusun Tanjung Tanah tahun 1941, dipotret oleh Voorhoeve (Dok. KITLV-Pictura)
Apa yang telah dipaparkan di atas merupakan sebagian kecil nilai penting KNK yang menunjukkan bahwa KNK sangat layak diusulkan sebagai memory of the world. Tinggal saat ini adalah bagaimana keseriusan pemerintah daerah dan upaya akademisi di bidang kebudayaan dalam memperjuangkan naskah penting ini sebagai MOW. 

Hal ini semata-mata sebagai upaya pelestarian warisan budaya sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya bangsa kepada dunia internasional.

KNK menjadi bukti bahwa bangsa Indonesia sejak masa lalu telah  merumuskan UU sendiri berdasarkan asas Demokrasi, musyawarah untuk mufakat. Bahkan si penulis kitab ini terindikasi merupakan seorang Muslim  yang menuliskan pula beberapa mantra sanksrit. Sebagaimana bunyi teks di bagian akhir naskah:

"....praṇamya śrīmahādevaṃ trailokyādhipatistutam nānāśāstroddhṛtaṃ vakti nītisārasamuccayam..."

Hal ini menunjukkan keberagaman yang berlangsung sejak masa lalu di Nusantara, bayangkan seorang Muslim "berkebangsaan" lain memiliki posisi penting sebagai sekretaris di sebuah Kerajaan Hindu-Budha.

Saya berharap KNK menjadi naskah kesembilan atau kesepuluh yang ditetapkan sebagai MOW bersama-sama dengan hikayat aceh. Baru-baru ini Hikayat Aceh telah dinominasikan sebagai memory of the world selanjutnya (lihat di sini: Hikayat Aceh Dinominasikan Masuk Memory of the World Unesco), Pertanyaannya kapan Kitab Nitisarasamuçcaya dari Kerinci menyusul?

Referensi: 

Hunter, Thomas M. 2015. “Sanskrit in a Distant Land: The Sankritised Section” dalam Uli Kozok dengan kotribusi Thomas Hunter, Waruno Mahdi dan John Miksic, A 14th Century Malay Code of Laws: The Nitisarasamuccaya. hlm. 281-359.  Singapore: Institute of Southeast Asian Studies.

Kozok, Uli. 2006. Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah: Naskah Melayu yang Tertua, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Sumber 1

Sumber 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun