Mohon tunggu...
hafidzoh
hafidzoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Merek dan Hak Paten: Memahami Perbedaan Kritis dalam Kekayaan intelektual

17 Desember 2024   19:34 Diperbarui: 17 Desember 2024   19:34 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hendra, P. T. (2017). Perlindungan Merek. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

DPR, R. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jakarta: DPR RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun