Mohon tunggu...
hafidzoh
hafidzoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Merek dan Hak Paten: Memahami Perbedaan Kritis dalam Kekayaan intelektual

17 Desember 2024   19:34 Diperbarui: 17 Desember 2024   19:34 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak merek memberikan perlindungan kepada pemilik merek dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain, sehingga membantu menjaga reputasi dan nilai komersial merek tersebut. Perlindungan ini sangat penting dalam dunia bisnis yang kompetitif untuk memastikan bahwa konsumen dapat mengenali dan mempercayai produk atau jasa yang mereka beli.

C. Pengertian Hak Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas ide temuan (invensi) di bidang teknologi. Invensi ini dapat berupa produk atau sebuah proses yang setelah diolah baru dapat menghasilkan suatu produk sehingga menawarkan solusi baru terhadap masalah teknis tertentu. Hak paten memberikan hak kepada penemu untuk melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya selama jangka waktu tertentu. Sama seperti hak merek, bagi pemegang hak paten, mereka mempunyai hak untuk mempergunakan suatu ide temuan atau invensinya tersebut secara khusus, dan dapat melarang siapa pun untuk melakukan tindakan seperti menggunakan, menjual, maupun menyewakan hasil produksi yang diberi paten tanpa persetujuannya.

Suatu penemuan atau invensi dapat dikatakan baru apabila pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan yang terdahulu. Di samping itu, untuk mendapatkan hak paten, suatu invensi harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1.Merupakan suatu penemuan yang baru;

2.Tidak sama dengan teknologi yang telah dipatenkan sebelumnya;

3.Mengandung langkah inventif;

4.Merupakan hal yang tidak diduga sebelumnya bagi seorang yang mempunyai keahlian tertentu dibidang teknik;

5.Dapat diterapkan dalam industri; dan

6.Dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

D. Durasi Perlindungan Hak Paten

Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlindungan hak paten di Indonesia berlaku selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Sementara itu, untuk paten sederhana, durasi perlindungan adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Setelah masa perlindungan berakhir, invensi tersebut menjadi milik umum dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa memerlukan izin dari pemegang paten. Sehingga dapat dikatakan bahwa kepemilikan hak paten tidak dapat diperpanjang.

Contoh Paten Terkenal:

  • Penemuan Penghitungan Keretakan Sayap Pesawat oleh BJ Habibie. Penemuan ini memberikan kontribusi besar dalam dunia penerbangan dengan meningkatkan keselamatan dan mengurangi biaya perawatan pesawat.
  • Telepon oleh Alexander Graham Bell. Salah satu paten paling terkenal di dunia, telepon mengubah cara manusia berkomunikasi dan menjadi dasar bagi perkembangan teknologi komunikasi modern.
  • Lampu Pijar oleh Thomas Edison. Paten ini memungkinkan produksi massal lampu pijar yang efisien dan tahan lama, yang kemudian menjadi standar pencahayaan di seluruh dunia.
  • Penicillin oleh Alexander Fleming. Penemuan antibiotik ini telah menyelamatkan jutaan nyawa dan menjadi dasar bagi pengembangan obat-obatan modern.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun