Mohon tunggu...
hafidzoh
hafidzoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Merek dan Hak Paten: Memahami Perbedaan Kritis dalam Kekayaan intelektual

17 Desember 2024   19:34 Diperbarui: 17 Desember 2024   19:34 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1.Hak cipta.

Hak cipta yaitu hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atas hasil ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.  Melalui hak ini seseorang berhak mengumumkan dan memperbanyak hasil ciptaannya tersebut. Terkait hak cipta saat ini telah diatur oleh undang-undang dalam UU No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang menggantikan undang-undang sebelumnya, yaitu UU No. 19 Tahu 2002 Tentang Hak Cipta karena sudah dianggap tidak sesuai dengan keadaan hukum saat ini;

2.Hak industri.

Dalam hak industri ini mencakup perlindungan terhadap aspek komersial dari kekayaan intelektual, seperti hak merek, hak paten, hak rahasia dagang, design industri, design tata letak sirkuit terpadu, hak indikasi geografis, hak varietas tanaman dan sebagainya. Sementara masing-masing dari hak-hak tersebut telah memiliki Undang-undang tersendiri yang mengatur serta memberikan perlindungan hukumnya.

Dari data di atas dapat dilihat, begitu luas cakupan Hak Kekayaan Intelektual dalam melindungi sebuah karya intelektual. Dari yang ruang lingkupnya di dunia pendidikan akademik hingga pada dunia ekonomi bisnis. Perlindungan HaKI pada dunia pendidikan akademik contohnya pada hak cipta, yang melindungi hasil ciptaan di bidang ilmu pengetahuan berupa karya ilmiah, artikel, buku, dan jurnal. Sementara pada dunia ekonomi bisnis HaKI memberi perlindungan terhadap merek, design industri, rahasia dagang, dan lain sebagainya. Dengan demikian, HKI memberikan jaminan perlindungan dan pengakuan yang penting bagi para pencipta dan pemilik hak atas karya mereka agar tidak mudah dicuri dan disalahgunakan oleh orang lain.

Dari berbagai bentuk perlindungan yang diberikan oleh Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), dua bentuk kekayaan intelektual yang sering dibahas dalam masyarakat adalah hak merek dan paten. Meskipun dua istilah ini sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, namun tidak jarang masyarakat keliru dalam penyebutan istilah antara kedua hak ini. Bahkan tidak sedikit pula mereka yang menganggap bahwa hak merek sama dengan hak paten. Padahal kedua hak ini memiliki definisi dan konsep yang berbeda. Sebagai contoh, ketika seseorang membuka sebuah usaha toko roti dan membuat sebuah nama untuk produknya tersebut, dan dia berniat untuk mendaftarkan nama produknya ke lembaga yang berwenang untuk mendapatkan pengakuan atas kepemilikan nama tersebut dengan mengatakan, "saya akan mematenkan merek saya" sementara dari aspek karakteristik, tujuan, dan mekanisme perlindungan hak merek dan hak paten itu berbeda.

Dari penjelasan di atas, maka dalam jurnal ini akan dibahas secara mendalam dan rinci terkait perbedaan antara Hak Merek dan Hak Paten. Diharapkan melalui artikel ini, dapat membantu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat terkait istilah dan konsep dari Hak Merek dan Hak Paten.

PEMBAHASAN

A. Pengertian Hak Merek

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Sehingga secara sederhana, merek dapat diartikan sebagai tanda identitas yang membedakan antara produk barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau suatu badan hukum dengan produk barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh pihak lainnya. Fungsi dari adanya merek ini, selain sebagai pembeda antara produk satu dengan produk pesaing adalah juga untuk memberikan ciri dari suatu produk yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan. Karena, konsumen yang merasa puas akan suatu produk, maka besar kemungkinannya ia akan kembali membeli produk tersebut di kemudian hari. Sehingga merek ini menjadi sebuah identitas yang akan memudahkan konsumen dalam mengingat produk yang ia beli, sekaligus sebagai indikator kualitas dan reputasi suatu produk atau layanan.

Sementara hak merek adalah hak eksklusif (khusus) yang diberikan kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang atau jasa. Pemilik merek yang telah didaftarkan memiliki hak untuk menggunakan mereknya secara eksklusif. Dengan kata lain, hanya pemegang merek lah yang dapat menggunakan mereknya tanpa melanggar aturan-aturan hukum dalam penggunaan merek. Sekaligus adanya hak merek ini melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip untuk barang atau jasa sejenis tanpa izin pemegang merek.

B. Durasi Perlindungan Hak Merek

Menurut Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-undang memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang telah terdaftar dengan jangka waktu selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Perlindungan ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 tahun, dengan mengajukan permohonan perpanjangan baik secara elektronik maupun non elektronik oleh pemilik merek atau kuasanya sebelum masa perlindungan berakhir. Dan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik merek untuk mempertahankan mereknya, apabila terjadi keterlambatan dalam pengajuan permohonan perpanjangan, pemilik merek diberi kesempatan tambahan selama 6 bulan setelah berakhirnya jangka waktu untuk melakukan perpanjangan pendaftaran merek. Adapun syarat suatu permohonan perpanjangan merek akan disetujui jika disertai lampiran surat pernyataan mengenai:

1. Merek yang dimaksud masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut;

2. Barang atau jasa masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Contoh Merek Terkenal

  • Nike. Merek ini dikenal dengan logo "swoosh" yang ikonik dan slogan "Just Do It". Nike adalah salah satu merek olahraga terbesar di dunia.
  • Apple. Merek ini terkenal dengan produk-produk inovatifnya seperti iPhone, iPad, dan MacBook. Logo apel tergigit menjadi simbol yang sangat dikenal di seluruh dunia.
  • Coca-Cola. Merek minuman ringan ini memiliki logo dan desain botol yang sangat khas dan telah menjadi salah satu merek paling dikenal di dunia.
  • McDonald's. Merek restoran cepat saji ini dikenal dengan logo "Golden Arches" dan maskot Ronald McDonald. McDonald's memiliki jaringan restoran yang luas di seluruh dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun