Dibidang industri alumina masalah tak jauh beda, karena tidak adanya sumber daya bauksit dalam jumlah besar yang lebih dari 300 juta ton, dengan kualitas baik juga mudah ditambang. Perusahaan lokal tidak mampu bersaing dengan perusahaan asing yang dapat dengan mudah masuk dalam pasar global. Belum lagi hilangnya pendapatan seperti devisa sekitar Rp 17,6 trilliun/per tahun, Pajak 4,1 trilliun/per tahun, PNBP  0,6 trilliun/per tahun yang dialami oleh kas negara apabila pelarangan ekspor terus dilanjut.
Nilai Ekonomis Yang Lebih
Â
Bauksit, Alumina maupun Aluminium mempunyai nilai ekonomi yang strategis, di hampir usaha industri, aluminium sangat diperlukan, sebagai contoh bahwa almunium memiliki tempat yang begitu besar dalam penyerapan bahan untuk industri, saat ini tercatat aluminium nomor dua yang digunakan bagi kepentingan industri, hanya kalah oleh baja, sebagai logam yang penting dan sifatnya yang ringan dan kuat, dengan berat jenis 1/3 dari berat jenis baja, aluminium digunakan untuk industri otomotif. Dengan konduktor listrik yang baik, aluminium juga digunakan industri kelistrikan, untuk pembuatan kabel misalnya.
Aplikasi peralatan rumah tangga pun memakai aluminium pun digunakan karena dapat menghantarkan panas dan memantulkan radiasi panas yang baik, selain itu aluminium pun memiliki ketahanan korosi, hingga industri pengemasan makanan pun membutuhkan aluminium.
Aluminium memang banyak digunakan mulai dari pembuatan panci hingga pesawat terbang, kebutuhan akan aluminium pertahunnya ditaksir di angka 800 ribuan ton, sedangkan Inalum (BUMN dibidang pengolahan Alumina) mempunyai kapasitas produksi di kisaran 250 ribu ton, dengan masih timpangnya antara kebutuhan dan dan kapasitas produksi..
Seminar Nasional Kompasiana
Pada tanggal 25 Mei 2015 Kompasiana mengadakan seminar nasioanal dengan tema Kondisi Terkini, Harapan dan Tantangan di Masa Depan Industri Pertambangan Bauksit dan Smelter Alumina Indonesia, bertempat di Hotel Menara Peninsula, S. Parman, Slipi, Jakarta dengan para narasumbver yang tentunya berkompeten di bidangnya yaitu Pakar Metalurgi UI: Prof. Dr. Ing. Bambang Suharno, Mantan Dirjen Minerba, Pengamat Pertambangan Mineral dan Batubara : Ir. Simon F. Sembiring, Pakar Ekonomi: Faisal Basri, Ketua Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia: Erry Sofyan, Kasubdit Operasi Produksi & Pemasaran Mineral Kementerian ESDM, Ir. Hersonyo Priyo Wibowo
Simon Sembiring seorang pengamat pertambangan mineral batu bara mengatakan dengan tegas bahwa di dalam Undang-undang Minerba saat ini tidak ada satu kata pun larangan ekspor biji mineral, menurutnya bahwa larangan ekspor minerba itu hanya ada di pasal 5 UU Minerba dan itu pun harus dengan persetujuan DPR RI.
Simon Sembiring kemudian mempertanyakan kenapa pemerintah mewajibkan kepada perusahaan pertambangan untuk membangun pembangunan smelter sedangakan di dalam UU itu sendiri tidak diatur secara tegas. Simon kemudian mencontohkan bahwa aturan main di Indonesia ini amburadul dan diskriminasi seperti adanya perpoanjangan MOU terhdap kontran karya PT Freeport bahwa itu menyalahi aturan dan mempertanyakan dimana revolusi mentalnya Jokowi. Di dalam UU MInerba ada sanksi bagi perusahaan pertambangan apabila menyalahi aturan yaitu di dalam Pasal 154, dalam pasal tersebut adanya sanksi administrative yaitu stop sebagian ada keseluruhan produksi perusahaan tambang tersebut.
Simon Sembiring memberikan saran kepada pemerintah harus konsisten melakssanakan Undang-undang pada khususnya menegnai sansksi Administratif dan perusahaan yang telah membangun smelter di dalam negeri tentunya harus diberikan ijin untuk ekspor konsentrat, untuk itu pemerintah harus peka terhadap kepentingan rakyat dan bangsaMenurut ESDM, hanya ada 8 proyek pengolahan bauksit yang telah melakukan amdal. Dua diantaranya adalah PT. Antam, beroperasi sejak Juni 2014 dengan kapasitas produksinya 1,1 juta ton dan membutuhkan 2,5 juta bauxit. Investasi yang ditanamkan USD 1,54 miljar.  Yang kedua PT.Harita Prima Abdi beroperasi sejak Januari 2015, produksinya 2,0 juta ton dengan membutuhkan 4,5 juta ton.