Mohon tunggu...
Haekal TRamdari
Haekal TRamdari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa D3 Akuntansi UPN Veteran Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persepsi Mahasiswa D3 Akuntansi Upn "Veteran" Jakarta Angkatan 2023 Terhadap Korupsi

18 November 2023   01:05 Diperbarui: 18 November 2023   01:05 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggelapan atau pencurian adalah perbuatan kejahatan merampas atau mencuri dana publik yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, karyawan sektor swasta, atau aparat birokrasi.

3. Penipuan (Fraud)

Penipuan atau fraud dapat didefinisikan sebagai kejahatan ekonomi yang melibatkan tindakan berupa kebohongan, penipuan, dan perilaku tidak jujur. Jenis korupsi ini merupakan kejahatan ekonomi yang terorganisir dan umumnya melibatkan pejabat.

4. Pemerasan (Extortion)

Korupsi dalam bentuk pemerasan adalah jenis korupsi yang melibatkan aparat yang menggunakan kekuasaannya untuk memaksa dan memperoleh keuntungan sebagai imbalan atas layanan yang diberikan. Pada umumnya, pemerasan dilakukan dari pihak yang memiliki wewenang terhadap warga.

5. Favoritisme (Favortism)

Favoritisme, yang juga dikenal sebagai pilih kasih, adalah perbuatan penyalahgunaan kekuasaan yang terlibat dalam privatisasi sumber daya.

2.4. Dampak Korupsi

Korupsi memiliki dampak yang sangat merugikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara karena mengakibatkan kebusukan, ketidakjujuran, dan merusak rasa keadilan masyarakat. Penyimpangan dalam alokasi anggaran yang disebabkan oleh korupsi telah mengurangi mutu layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Secara keseluruhan, perpindahan dana publik ke dalam saku pribadi telah mengurangi kapasitas negara untuk menyediakan manfaat yang positif bagi masyarakat, seperti pendidikan, perlindungan lingkungan, penelitian, dan pembangunan. Pada tingkat yang lebih kecil, korupsi telah meningkatkan ketidakpastian terkait pemberian pelayanan yang efektif dari pemerintah kepada masyarakat. Dampak negatif korupsi juga dapat mencakup:

  • Kejatuhan akhlak, moralitas, integritas, dan spiritualitas suatu bangsa.
  • Timbulnya dampak negatif pada ekonomi nasional.
  • Korupsi berkontribusi pada penurunan semangat  kerja masyarakat.
  • Terjadi eksploitasi sumber daya alam oleh sebagian kecil individu.
  • Menyebabkan dampak sosial berupa penurunan human capital.

Korupsi senantiasa menimbulkan dampak negatif terhadap proses demokratisasi dan pembangunan, dikarenakan korupsi telah merendahkan legitimasi dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses politik melalui praktik money-politik. Tidak hanya itu, korupsi juga telah mengubah arah pengambilan keputusan dalam kebijakan publik, merugikan akuntabilitas publik, dan meniadakan the rule of law. Sebaliknya, korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum menjadi kurang bermutu dan tidak sesuai dengan kebutuhan yang seharusnya, sehingga menghambat perkembangan jangka panjang yang berkelanjutan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun