The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) mengartikan penipuan sebagai penyalahgunaan wewenang atau posisi. ACFE juga mengategorikan penipuan menjadi 3 (tiga) bentuk yang dikenal sebagai pohon penipuan, yakni penipuan laporan keuangan, penyelewengan aset, dan korupsi. Di Indonesia, situasi penipuan yang dapat teridentifikasi dalam skala besar sering terkait dengan permasalahan korupsi. Isu korupsi di Indonesia kerap menjadi fokus utama yang dilaporkan oleh berbagai media, baik lokal, nasional, maupun internasional. Meningkatnya jumlah kasus korupsi di Indonesia membuat upaya memberantas korupsi menjadi suatu tantangan yang kompleks dan seolah-olah telah menjadi bagian dari budaya bangsa. Hampir setiap tahun, muncul berbagai kasus besar di Indonesia.
Teori Jack Bologne menyatakan bahwa kasus korupsi berasal dari rasa tamak dan serakah. Ia memanfaatkan singkatan "GONE", yang merujuk pada "Greedy, Opportunity, Needs, dan Expose," untuk merujuk pada ide tersebut. Kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi menjadi lebih tinggi ketika keempat faktor ini muncul secara simultan. Dorongan untuk terlibat dalam praktik korupsi akan dipicu oleh kebutuhan dan peluang yang melimpah. Dorongan ini juga diperkuat oleh ketidakjelasan norma hukum dan ancaman hukuman yang terlalu ringan bagi pelaku korupsi, yang mengurangi efektivitasnya sebagai deterrent. Jack Bologne dan Tomie Singleton mengungkapkan pandangan ini pada tahun 2006. Menurut kekuatan pengendalian, keempat faktor dalam teori GONE terbagi menjadi dua kategori utama: faktor generik dan faktor individu. Faktor generik adalah faktor yang berkaitan dengan dengan kontrol organisasi, termasuk kesempatan dan pengungkapan (eksposi), sementara faktor individu adalah keserakahan dan kebutuhan.
1.1.2 Pengertian Korupsi Menurut Agama Islam
Walau secara agama Islam, korupsi tidak dijabarkan secara jelas karena korupsi sendiri merupakan istilah modern yang tidak ditemukan dalam ilmu hukum Fikih, Islam sendiri mengenal praktik Rasywah atau suap dalam ilmunya, yang merupakan salah satu tindak korupsi.
Rasywah ialah "sesuatu yang diberikan kepada individu untuk menjamin keberhasilan perkaranya dengan mengungguli lawan-lawannya sesuai kehendak, atau agar urusannya ditempatkan di depan atau ditunda karena suatu kepentingan" (Yusuf al-Qardhawi, 1980).
Dalam ranah Islam, praktik korupsi dikenal sebagai akl al-suht, yang mengacu pada perbuatan makan yang haram. Istilah Al-Suht sendiri merujuk pada penyalahgunaan unsur jabatan, kekuasaan, atau wewenang untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau entitas perusahaan melalui penerimaan imbalan atas perbuatan tersebut.
"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah : 188).
1.1.3 Pengertian Korupsi Menurut Agama Kristen
Dalam konteks agama Kristen, wahyu ilahi yang terdokumentasi secara komprehensif dalam Alkitab menegaskan bahwa penganut Kristen, selain diwajibkan untuk patuh terhadap perintah Tuhan, juga dikehendaki untuk mematuhi hukum yang berlaku. Tindakan korupsi dianggap sebagai penolakan terhadap kehendak Ilahi yang berperan dalam menjaga umat-Nya, dan juga dianggap sebagai manifestasi ketamakan manusia.
"Jika seorang berbuat baik, ia tidak usah takut kepada pemerintah(hukum), hanya jika ia berbuat jahat." (Roma 13:3).
Dalam ajaran Kristen, tindakan memberi dan menerima suap telah tercatat dalam kitab suci Alkitab sejak zaman lampau. Contoh konkret dapat ditemukan dalam cerita tentang Yudas Iskariot, salah satu pengikut Yesus, yang menerima suap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap-Nya. Subsequently, Yudas Iskariot, salah satu dari dua belas murid Yesus, mendatangi para imam kepala.