Mohon tunggu...
Haekal TRamdari
Haekal TRamdari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa D3 Akuntansi UPN Veteran Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persepsi Mahasiswa D3 Akuntansi Upn "Veteran" Jakarta Angkatan 2023 Terhadap Korupsi

18 November 2023   01:05 Diperbarui: 18 November 2023   01:05 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Aspek Hukum

Peran hukum sebagai pemicu korupsi dapat diamati dari dua perspektif, yaitu aspek perundang-undangan dan lemahnya penegakan hukum. Koruptor cenderung mencari celah dalam perundang-undangan untuk melaksanakan aksi koruptif. Selain itu, lemahnya penegakan hukum yang tidak mampu menimbulkan efek jera akan memberikan keberanian tambahan bagi para koruptor, menjadikan korupsi sebagai kejadian yang berulang.

4.Aspek Ekonomi

Faktor ekonomi sering dianggap sebagai pemicu utama korupsi, termasuk tingkat pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan. Kenyataannya menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak umumnya dilakukan oleh individu dengan penghasilan terbatas. Sebaliknya, korupsi dalam skala besar lebih sering dilakukan oleh individu kaya dan berpendidikan tinggi. Banyak contoh pemimpin yang ditangkap karena korupsi menunjukkan bahwa motif korupsi bukanlah karena kekurangan harta, melainkan karena sifat serakah dan kekurangan moral. Dalam negara yang menganut sistem ekonomi monopoli, struktur kekuasaan negara dirancang sedemikian rupa sehingga memberikan peluang ekonomi kepada pegawai pemerintah untuk meningkatkan keuntungan mereka dan kelompok pendukung mereka. Kebijakan ekonomi dirumuskan secara tidak partisipatif, tidak transparan, dan tidak akuntabel.

5.Aspek Organisasi

Faktor eksternal yang menjadi pemicu korupsi lainnya adalah entitas di mana pelaku korupsi beroperasi. Umumnya, entitas ini berkontribusi terhadap terjadinya korupsi dengan membuka peluang atau kesempatan. Sebagai contoh, kurangnya contoh integritas dari para pemimpin, kekurangan dalam budaya yang benar, tidak memadainya sistem akuntabilitas, atau kelemahan dalam sistem pengendalian manajemen.

2.3. Macam-macam Korupsi

Pada prinsipnya, tindakan korupsi dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu:

1. Penyuapan

Penyuapan adalah perbuatan membayar dengan uang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima dalam konteks tindakan korupsi. Dengan demikian, dalam hal penyuapan, korupsi adalah aksi memberikan atau menerima suap.

2. Penggelapan/Pencurian (Embezzlement)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun