3. Aspek Hukum
Peran hukum sebagai pemicu korupsi dapat diamati dari dua perspektif, yaitu aspek perundang-undangan dan lemahnya penegakan hukum. Koruptor cenderung mencari celah dalam perundang-undangan untuk melaksanakan aksi koruptif. Selain itu, lemahnya penegakan hukum yang tidak mampu menimbulkan efek jera akan memberikan keberanian tambahan bagi para koruptor, menjadikan korupsi sebagai kejadian yang berulang.
4.Aspek Ekonomi
Faktor ekonomi sering dianggap sebagai pemicu utama korupsi, termasuk tingkat pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan. Kenyataannya menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak umumnya dilakukan oleh individu dengan penghasilan terbatas. Sebaliknya, korupsi dalam skala besar lebih sering dilakukan oleh individu kaya dan berpendidikan tinggi. Banyak contoh pemimpin yang ditangkap karena korupsi menunjukkan bahwa motif korupsi bukanlah karena kekurangan harta, melainkan karena sifat serakah dan kekurangan moral. Dalam negara yang menganut sistem ekonomi monopoli, struktur kekuasaan negara dirancang sedemikian rupa sehingga memberikan peluang ekonomi kepada pegawai pemerintah untuk meningkatkan keuntungan mereka dan kelompok pendukung mereka. Kebijakan ekonomi dirumuskan secara tidak partisipatif, tidak transparan, dan tidak akuntabel.
5.Aspek Organisasi
Faktor eksternal yang menjadi pemicu korupsi lainnya adalah entitas di mana pelaku korupsi beroperasi. Umumnya, entitas ini berkontribusi terhadap terjadinya korupsi dengan membuka peluang atau kesempatan. Sebagai contoh, kurangnya contoh integritas dari para pemimpin, kekurangan dalam budaya yang benar, tidak memadainya sistem akuntabilitas, atau kelemahan dalam sistem pengendalian manajemen.
2.3. Macam-macam Korupsi
Pada prinsipnya, tindakan korupsi dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu:
1. Penyuapan
Penyuapan adalah perbuatan membayar dengan uang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima dalam konteks tindakan korupsi. Dengan demikian, dalam hal penyuapan, korupsi adalah aksi memberikan atau menerima suap.
2. Penggelapan/Pencurian (Embezzlement)