Mohon tunggu...
HADI YUSENA
HADI YUSENA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas pamulang

perkenalkan nama saya hadi yusena, hobi saya sekarang dibidang olahraga seperti futsal dan sepak bola, selain itu juga hobi saya juga menbaca buku, kesibukan sekarang saya seorrang mahasiswa baru di universits pamulang, saya juga aktif dibeberapa organisasi internal kampus seperti himpunan mahasiswa fakultas hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi di Indonesia dan Tantangan Perubahan Sosial

27 April 2024   21:09 Diperbarui: 27 April 2024   21:09 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk mencegah korupsi, Presiden mengatakan mekanisme birokrasi harus diarahkan dengan menggunakan sistem e-government. Sistem e-government menjadikan birokrasi lebih efisien sehingga akan meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa kunci utama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah partisipasi masyarakat melalui perubahan sosial. Perubahan sosial sebagai proses pembangunan nasional yang direncanakan oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan masyarakat Indonesia. Perbaikan kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan bidang lainnya dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui keadilan sosial (Yudho & Tjandrasari, 2017). 

Pemerintah menjalankan program sebagai kebijakan publik dan melibatkan seluruh jajaran aparat birokrasi pemerintah dengan didukung oleh partisipasi masyarakat dan seluruh elemen organisasi kemasyarakatan. Selain itu, pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan rincian seperti pada Tabel 1. Tabel 1 menunjukkan bahwa dalam langkah-langkah legislatif, Indonesia secara eksplisit mengatur dan mendorong peran masyarakat dalam mengatasi meningkatnya jumlah tindakan korupsi. Dipahami bahwa dalam mewujudkan negara yang bebas korupsi, semua pihak dalam suatu negara harus bekerja sama secara sinergis. Partisipasi masyarakat berpengaruh positif terhadap peningkatan atau peningkatan kualitas hidup masyarakat secara proporsional dan sosial (Matnuh, 2018). Mengubah tatanan sosial secara otomatis akan mengubah situasi di negara itu sendiri. Dengan demikian, penguatan legislasi harus dibarengi dengan tekad dan peran serta masyarakat.

Mendukung gagasan pendekatan perubahan sosial, perilaku manusia tidak dapat dipisahkan dari keadaan individu orang itu sendiri dan lingkungan sosialnya (masyarakat). Perilaku individu adalah tindakan yang berulang-ulang dalam waktu tertentu dan didorong oleh motif tertentu, yaitu orang berperilaku dengan cara-cara sosial tertentu. Oleh karena itu, jika kita berhasil menanamkan perilaku umum individu untuk memiliki mental yang kuat, lambat laun Indonesia akan mewujudkan cita-cita bangsa yang sejahtera dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (Karianga, 2020).

Simpulan

 Korupsi di Indonesia telah lama menjadi perhatian dan berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Korupsi dapat mengakibatkan kerugian negara yang besar yang sebanding dengan penurunan kesejahteraan masyarakat. Korupsi merusak nilai-nilai, integritas, dan identitas suatu bangsa dalam komponen sosial dan perilaku masyarakat. Dalam hal ini, korupsi dapat dilihat sebagai penyakit menular yang jika tidak ditaklukkan akan menyebabkan penurunan kualitas perilaku manusia secara sistemik, yang mengakibatkan kehancuran suatu bangsa. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah ekstensif untuk memberantas korupsi secara menyeluruh. 

Menurut teori penegakan hukum, pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui penguatan substansi hukum, reformasi struktur hukum, dan rekonstruksi budaya hukum, yang memerlukan kerjasama semua pihak yaitu; pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat luas. Dalam hal menciptakan perubahan sosial dan budaya, masyarakat sebagai komponen utama dari sistem negara berfungsi sebagai pencipta dan penegak. 

Keterlibatan masyarakat harus didukung oleh landasan hukum yang kuat, penegak hukum yang handal, jaminan perlindungan, dan penghargaan dari pemerintah. Sekalipun korupsi di Indonesia sudah berada pada tahap 'sangat tidak berdaya, pemberantasan korupsi bukan lagi tantangan yang tidak dapat diatasi jika ketiga faktor tersebut, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum, diselaraskan. Korupsi di Indonesia dapat diatasi dengan kerjasama antara pembuat undang-undang, penegak hukum, dan masyarakat luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun