Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pengangguran Tinggi Akibat Pandemi, Sisi Positif Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi?

2 Juli 2020   16:55 Diperbarui: 2 Juli 2020   17:08 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, tidak hanya menyebabkan gelombang kematian di banyak negara. Di sisi lain, wabah yang sudah menjadi pandemi ini juga membuat dunia usaha dan perekonomian serasa lumpuh. Termasuk tingginya angka pengangguran/Foto: BBC/Getty Images

Lalu, bagaimana dengan perdebatan yang muncul di masyarakat terkait draft ini?

Memang, perdebatan muncul di masyarakat. Karena memang, dalam sebuah draft pasti ada yang menilai positif dan sebaliknya. Kalangan pekerja juga menilai demikian. Tetapi memang, dalam urusan apapun yang menaungi banyak orang, rasanya sulit untuk menyenangkan semua orang.

Melansir dari Republika, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, semua pihak terkait harus bisa duduk bersama guna mencari solusi dan titik tengah yang bisa menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan dunia usaha.

Menurut Yustinus, terkait sejumlah kritik atas draf RUU itu, tidak semua substansi dalam RUU ini merugikan para pekerja. Dia mencontohkan tentang pengaturan mengenai pemberian pesangon yang sempat disinyalir bakal dihapuskan.

"Kenyataannya, RUU Ciptaker tidak menghapus pesangon. Hanya, ada penurunan dari 32 kali gaji saat ini menjadi 17 kali," ujar Yustinus dikutip dari republika.co.id.

Soal pesangon dan juga tenaga kerja asing (TKA) memang menjadi beberapa hal yang diperbincangkan dari Omnibus Law ini. Namun, sejumlah pihak menegaskan bahwa TKA tidak akan masuk dengan mudah ke Indonesia. TKA baru bisa masuk jika skill atau kemampuan yang dibutuhkan tidak dimiliki pekerja dalam negeri. Itu pun tidak untuk waktu yang lama.

Tetapi memang, seperti kata Yustinus, proses penyusunan RUU Ciptaker harus mendapat pengawasan publik. Menurutnya, semua pembahasannya harus dilakukan dengan mempertemukan semua pihak terkait, termasuk kalangan buruh dan pekerja, agar tidak menjadi 'bom waktu' bagi sektor ketenagakerjaan di masa mendatang.

Pada akhirnya, saya meyakini, pemerintah pastinya punya niat baik untuk mengatur dan memperbaiki tata kelola Ketenagakerjaan di Indonesia.

Terlebih dengan adanya efek pandemi Covid-19 ini, geliat ekonomi sektor riil harus segera dipulihkan. Nah, akan membutuhkan waktu panjang untuk pulih apabila pemerintah tidak mempercepat stimulus untuk menekan pengangguran, mengintervensi daya beli masyarakat, dan menjaga kondisi finansial dunia usaha. Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun