Lalu, bagaimana dengan perdebatan yang muncul di masyarakat terkait draft ini?
Memang, perdebatan muncul di masyarakat. Karena memang, dalam sebuah draft pasti ada yang menilai positif dan sebaliknya. Kalangan pekerja juga menilai demikian. Tetapi memang, dalam urusan apapun yang menaungi banyak orang, rasanya sulit untuk menyenangkan semua orang.
Melansir dari Republika, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, semua pihak terkait harus bisa duduk bersama guna mencari solusi dan titik tengah yang bisa menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan dunia usaha.
Menurut Yustinus, terkait sejumlah kritik atas draf RUU itu, tidak semua substansi dalam RUU ini merugikan para pekerja. Dia mencontohkan tentang pengaturan mengenai pemberian pesangon yang sempat disinyalir bakal dihapuskan.
"Kenyataannya, RUU Ciptaker tidak menghapus pesangon. Hanya, ada penurunan dari 32 kali gaji saat ini menjadi 17 kali," ujar Yustinus dikutip dari republika.co.id.
Soal pesangon dan juga tenaga kerja asing (TKA) memang menjadi beberapa hal yang diperbincangkan dari Omnibus Law ini. Namun, sejumlah pihak menegaskan bahwa TKA tidak akan masuk dengan mudah ke Indonesia. TKA baru bisa masuk jika skill atau kemampuan yang dibutuhkan tidak dimiliki pekerja dalam negeri. Itu pun tidak untuk waktu yang lama.
Tetapi memang, seperti kata Yustinus, proses penyusunan RUU Ciptaker harus mendapat pengawasan publik. Menurutnya, semua pembahasannya harus dilakukan dengan mempertemukan semua pihak terkait, termasuk kalangan buruh dan pekerja, agar tidak menjadi 'bom waktu' bagi sektor ketenagakerjaan di masa mendatang.
Pada akhirnya, saya meyakini, pemerintah pastinya punya niat baik untuk mengatur dan memperbaiki tata kelola Ketenagakerjaan di Indonesia.
Terlebih dengan adanya efek pandemi Covid-19 ini, geliat ekonomi sektor riil harus segera dipulihkan. Nah, akan membutuhkan waktu panjang untuk pulih apabila pemerintah tidak mempercepat stimulus untuk menekan pengangguran, mengintervensi daya beli masyarakat, dan menjaga kondisi finansial dunia usaha. Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H