Namun, seberapapun banyaknya bantuan yang telah dikucurkan oleh pemerintah, belum semua masyarakat terdampak pandemi ini mendapat bantuan. Utamanya mereka yang masuk kategori warga "mendadak "pengangguran".
Namanya mendadak, mereka tiba-tiba menganggur karena usaha mereka sepi ataupun bisnis mereka mati suri imbas pandemi yang tidak pernah diduga ini. Sebelum virus Corona mewabah, kondisi perekonomian mereka baik-baik saja. Bahkan terbilang mapan. Tapi, situasi berubah setelah ekonomi seret akibat pandemi.
Omnibus Law Cipta Kerja, Bagaimana Kabarnya ?
Nah, untuk mengatasi pengangguran mendadak yang jumlahnya tidak sedikit ini, tentu tidak bisa mengandaikan pemerintah terus-terusan memberikan subsidi bantuan. Solusi paling masuk akal adalah dengan memberikan kail (pancing). Bukan ikan. Kail juga kolam ikan agar mereka berusaha mendapatkan ikan.
Menyikapi hal ini, saya jadi teringat dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Entah bagaimana kabar terbarunya. Setahu saya, pada akhir Maret lalu, Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja masih dalam proses penggodokan di DPR.
Memangnya ada apa dengan Omnibus Law bila dikaitkan dengan jumlah pengangguran yang bertambah banyak akibat pandemi?
Dari membaca sejumlah referensi, meski sempat memicu pro kontra perdebatan karena memang ada sisi positif dan negatifnya, tetapi secara umum draft RUU ini bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian tanah air. Terlebih bagi nasib kaum buruh/para pekerja.
Mengutip penjelasan dari para pakar, draft Omnibus Law ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan kesejahteraan para pekerja. Utamanya soal sistem pengupahan yang selama ini dianggap kontroversial.
Bahwa, sistem pengupahan berubah dari sistem harian menjadi jam kerja, dianggap akan membawa dampak para pekerja semakin terfokus pada pekerjaan. Hasilnya, Â prestasi kerja jadi optimal. Para pengusaha juga akan mendapat kepastian dan jaminan dalam mengembangkan usaha.
Selain itu, sisi positif lainnya yang bisa didapatkan oleh para pekerja dari Omnibus Law adalah semakin luasnya prospek lapangan kerja. Hal ini tidak lepas dari soal kemudahan dan penyederhanaan aturan investasi dalam negeri.
Hal ini dinilai bisa menjadi katalis bagi pengusaha asing untuk masuk berinvestasi di Indonesia. Dengan investor tertarik masuk ke Indonesia, akan bisa meningkatkan lapangan kerja baru yang tentunya membutuhkan tenaga kerja lokal. Nah, terciptanya lapangan kerja baru ini yang diharapkan bisa menjadi jawaban dari persoalan tingginya pengangguran akibat pandemi.