Mohon tunggu...
Hadi Santoso
Hadi Santoso Mohon Tunggu... Penulis - Penulis. Jurnalis.

Pernah sewindu bekerja di 'pabrik koran'. The Headliners Kompasiana 2019, 2020, dan 2021. Nominee 'Best in Specific Interest' Kompasianival 2018. Saya bisa dihubungi di email : omahdarjo@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pengangguran Tinggi Akibat Pandemi, Sisi Positif Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi?

2 Juli 2020   16:55 Diperbarui: 2 Juli 2020   17:08 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, tidak hanya menyebabkan gelombang kematian di banyak negara. Di sisi lain, wabah yang sudah menjadi pandemi ini juga membuat dunia usaha dan perekonomian serasa lumpuh. Termasuk tingginya angka pengangguran/Foto: BBC/Getty Images

Namun, seberapapun banyaknya bantuan yang telah dikucurkan oleh pemerintah, belum semua masyarakat terdampak pandemi ini mendapat bantuan. Utamanya mereka yang masuk kategori warga "mendadak "pengangguran".

Namanya mendadak, mereka tiba-tiba menganggur karena usaha mereka sepi ataupun bisnis mereka mati suri imbas pandemi yang tidak pernah diduga ini. Sebelum virus Corona mewabah, kondisi perekonomian mereka baik-baik saja. Bahkan terbilang mapan. Tapi, situasi berubah setelah ekonomi seret akibat pandemi.

Omnibus Law Cipta Kerja, Bagaimana Kabarnya ?

Nah, untuk mengatasi pengangguran mendadak yang jumlahnya tidak sedikit ini, tentu tidak bisa mengandaikan pemerintah terus-terusan memberikan subsidi bantuan. Solusi paling masuk akal adalah dengan memberikan kail (pancing). Bukan ikan. Kail juga kolam ikan agar mereka berusaha mendapatkan ikan.

Menyikapi hal ini, saya jadi teringat dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Entah bagaimana kabar terbarunya. Setahu saya, pada akhir Maret lalu, Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja masih dalam proses penggodokan di DPR.

Memangnya ada apa dengan Omnibus Law bila dikaitkan dengan jumlah pengangguran yang bertambah banyak akibat pandemi?

Dari membaca sejumlah referensi, meski sempat memicu pro kontra perdebatan karena memang ada sisi positif dan negatifnya, tetapi secara umum draft RUU ini bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian tanah air. Terlebih bagi nasib kaum buruh/para pekerja.

Mengutip penjelasan dari para pakar, draft Omnibus Law ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan kesejahteraan para pekerja. Utamanya soal sistem pengupahan yang selama ini dianggap kontroversial.

Bahwa, sistem pengupahan berubah dari sistem harian menjadi jam kerja, dianggap akan membawa dampak para pekerja semakin terfokus pada pekerjaan. Hasilnya,  prestasi kerja jadi optimal. Para pengusaha juga akan mendapat kepastian dan jaminan dalam mengembangkan usaha.

Selain itu, sisi positif lainnya yang bisa didapatkan oleh para pekerja dari Omnibus Law adalah semakin luasnya prospek lapangan kerja. Hal ini tidak lepas dari soal kemudahan dan penyederhanaan aturan investasi dalam negeri.

Hal ini dinilai bisa menjadi katalis bagi pengusaha asing untuk masuk berinvestasi di Indonesia. Dengan investor tertarik masuk ke Indonesia, akan bisa meningkatkan lapangan kerja baru yang tentunya membutuhkan tenaga kerja lokal. Nah, terciptanya lapangan kerja baru ini yang diharapkan bisa menjadi jawaban dari persoalan tingginya pengangguran akibat pandemi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun