Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti melakukan penelitian dengan judul : "Kualitas Pelayanan  Publik di Kantor Kelurahan Sampang Kecamatan Sampang Kota Kabupaten Sampang".
TEORI DAN KONSEP
1.Pengertian Kualitas Pelayanan Â
 Kualitas adalah menjaga janji pelayanan agar pihak yang di layani merasa puas dan diuntungkan. Menurut Tangkalisan ( 2005 : 208 ) mendefinisikan bahwa " Kualitas merupakan suatu kondisi yang dinamis yang berhubungan dengan dengan produk, jasa dan manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan".
 Sementara itu pengertian pelayanan menurut tangkalisan ( 2005 : 208 ) bahwa " Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung". Pelayanan yang diperlukan manusia pada dasarnya ada dua jenis yaitu layanan fisik yang sifatnya pribadi sebagai manusia dan layanan administratif yang diberikan oleh orang lain selaku anggota organisasi baik itu organisasi masa atau Negara.
Kualitas pelayanan harus bersifat menyeluruh dan memang belum sepenuhnya menjadi bagian dari organisasi tidak terkecuali penyediaan  layanan/jasa dan pada dimana pegawai masih belum membudayakan nilai - nilai kualitas dalam pelayanan. Hal ini mengarah pada terbentuknya kualitas dalam pelayanan dimana masyarakat merupakan fokus dari pelayanan tersebut. Hal ini berarti bahwa bila layanan yang diterima sesuai dengan apa yang diharapkan maka kualitas layanan akan dipersiapkan baik dan memuaskan sedangkan layanan yang diterima lebih rendah daripada yang diharapkan maka kualitas layanan akan dipersepsikan buruk. Secara teoritis, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat.
2.Pengertian Pelayanan Publik
Istilah pelayanan berasal dari kata "layan" yang artinya menolong menyediakan segala apa yang diperlukan oleh orang lain untuk perbuatan melayani. Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia (Sinambela, 2010:3). Menurut Moenir (2000:26) mengemukakan bahwa pelayanan adalah "kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor materil melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya". Selain itu menurut Fitzsimmons (2002) seperti dikutip Inu Kencana Syaffie (2006:116) mengatakan bahwa: 'customer satisfaction with service quality can be defined perception of received with expection of service desire (maksudnya rasa puas orang yang memerlukan pelayanan bisa diartikan dengan memperbandingkan bagaimana pandangan antara pelayanan yang diterima dengan harapan pelayanan yang diharapkan)'. Â
Istilah publik berasal dari bahasa inggris publik yang berarti umum, masyarakat, negara. Kata publik sebenarnya sudah diterima menjadi bahasa Indonesia baku menjadi publik yang dalam Kamus Umum Bahas Indonesia (Badudu, 2001:781782) berarti umum, orang banyak, ramai. Yang kemudian pengertian pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sendiri dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.(Dewi, 2020)
3.Konsep Aparatur Â
Ide dasar kelahiran aparatur adanya suatu kehendak untuk mengorganisasikan kerja kepada orang -- orang yang bekerja sama dalam suatu organisasi guna mencapai tujuan efektif. Aparatur diadakan untuk mengatasi kesembrautan kerja. Aparatur dianggap simbol keruwetan, tidak efisiensi dan adanya dominasi sewenang terhadap kondisi internal dan external dalam lingkungan instansi. Akibatnya aktivitas praktek administrasi tidak berjalan sesuai dengan struktur aparatur yang ideal. Bagi suatu negara yang sedang membangun khususnya bagi Negara Indonesia sangat membutuhkan aparatur yang kokoh dan kuat. Dengan adanya aparatur yang kokoh dan kuat maka suatu Negara tidak terombang ambing oleh perubahan politik, kebijaksanaan, peraturan -- peraturan dan undang -- undang yang baru. Proses ini merupakan salah satu pembenahan struktur dan fungsi-fungsi tersebut yang memberikan keahlian tingkat tinggi, koordinasi peran dan kontrol dari anggota melalui standarisasi (Robins, 1994 : 343).