Informan dari penelitian analisis pelaksanaan reformasi birokrasi pada Sekretariat Jenderal MPR-RI ini meliputi (1) kelompok penentu kebijakan reformasi birokrasi, (2) kelompok pelaku reformasi birokrasi, dan (3) kelompok pemangku kepentingan (stakeholders) reformasi birokrasi. Dari kelompok penentu kebijakan reformasi birokrasi Sekretariat Jenderal MPR-RI meliputi (1) Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris Jenderal MPR-RI, dan (2) Kepala Biro Administrasi dan Pengawasan Setjen MPR-RI.
Dari kelompok pelaku reformasi birokrasi terdiri (1) Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris Jenderal MPR-RI, (2) para Kepala Biro dan Kepala Pusat Pengkajian Setjen MPR-RI, (3) Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian pada Biro Sekretariat Jenderal MPR-RI yang mengelola pelaksanaan reformasi birokrasi, dan (4) Staf maupun pegawai biasa Sekretariat Jenderal MPR-RI.
Sedangkan dari kelompok pemangku kepentingan reformasi birokrasi terdiri Pimpinan (Ketua/Wakil Ketua) MPR-RI dan/atau Pimpinan Fraksi dan Kelompok Anggota MPR-RI, maupun Pimpinan Badan MPR-RI, yang kesemuanya dalam kapasitas jabatan sebagai pimpinan Alat Kelengkapan MPR-RI maupun dalam kapasitas sebagai Anggota biasa MPR-RI.
5. Hasil dan Pembahasan (Results and Discussion)
Pertama, Sekretariat Jenderal MPR-RI dalam pelaksanaan program Manajemen Perubahan sudah berhasil membentuk Tim Manajemen Perubahan sebagai bagian dari Tim Reformasi Birokrasi, namun masih belum berhasil menyusun Strategi Manajemen Perubahan dan Strategi Komunikasi. Selain itu, Sekretariat Jenderal MPR-RI juga masih belum berhasil membangun kesamaan persepsi, komitmen, konsistensi, serta keterlibatan dari seluruh tingkatan pegawai dalam pelaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi.
Pada road map program manajemen perubahan pada reformasi birokrasi Sekretariat Jenderal MPR-RI terdapat penambahan butir-butir kegiatan yang tidak terdapat pada road map program manajemen perubahan reformasi birokrasi nasional, yakni (1) pembuatan Kode Etik Pegawai, (2) pelibatan pegawai dalam penyusunan rencana strategis, tata kelola dan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan, serta (3) pembudayaan dialog, kerjasama tim dan keterbukaan komunikasi.
Adanya penambahan tiga butir program tersebut, diduga, pada awalnya dimaksudkan sebagai suatu kegiatan unggulan Sekretariat Jenderal MPR-RI dalam program manajemen perubahan reformasi birokrasi, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan reformasi birokrasinya. Namun pada kenyataannya, dalam pelaksanaannya, ketiga butir kegiatan tersebut masih belum mampu menghasilkan kinerja yang optimal, misalnya saja Kode Etik Pegawai ternyata masih belum dapat selesai secara tuntas.
Kedua, Sekretariat Jenderal MPR-RI dalam pelaksanaan program Penataan Peraturan Perundang-undangan masih belum berhasil melakukan identifikasi berbagai peraturan yang pernah diterbitkan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR-RI sebagai dasar untuk dilakukannya regulasi dan/atau deregulasi yang diperlukan.
Meskipun kegiatan pada road map program penataan peraturan perundang-undangan pada reformasi birokrasi Sekretariat Jenderal MPR-RI 2010-2014 telah tersusun lebih rinci, akan tetapi pada pelaksanaannya ternyata masih belum optimal kinerjanya, dikarenakan masih belum terkonsentrasinya pelaksana tugas penataan regulasi, belum adanya unit pelaksana tugas evaluasi dan penyempurna berbagai regulasi, serta masih belum selesainya pembuatan Panduan Pembuatan Peraturan.
Ketiga, Sekretariat Jenderal MPR-RI dalam pelaksanaan program Penataan dan Penguatan Organisasi selama periode tahun 2010-2014 sudah berhasil melakukan restrukturisasi organisasi Sekretariat Jenderal MPR-RI pada tahun 2013 dengan mengikuti susunan kelembagaan MPR-RI periode tahun 2009-2014, meskipun kemudian organisasi Sekretariat Jenderal MPR-RI terpaksa harus dilakukan penyesuaian lagi seiring dengan berubahnya susunan kelembagaan MPR-RI periode tahun 2014-2019, agar dapat lebih tepat fungsi dan lebih tepat ukuran (right sizing) sehingga dapat mendorong percepatan reformasi birokrasi. Selain itu, Sekretariat Jenderal MPR-RI juga sudah melakukan upaya penguatan unit kerja yang menangani organisasi, tatalaksana, pelayanan publik, kepegawaian dan diklat, meskipun masih perlu terus disempurnakan lagi, agar mampu mendukung tercapainya tujuan dan sasaran reformasi birokrasi.
Sekretariat Jenderal MPR-RI memang telah berhasil menyusun dokumen Rencana Strategis Sekretariat Jenderal MPR-RI 2010-2014 pada akhir tahun 2009, bahkan sudah melakukan upaya revisi pada tahun 2011 dan tahun 2012. Sekretariat Jenderal MPR-RI juga telah berhasil menyusun dokumen Rencana Operasional setiap unit kerja pada bulan Desember 2013. Bahkan pada bulan Maret 2014 juga sudah menyusun Rencana Strategis Teknokratik sebagai dasar evaluasi, serta menyusun Rencana Strategis 2015-2019.
Keempat, Sekretariat Jenderal MPR-RI dalam pelaksanaan program Penataan Tatalaksana telah berhasil menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta telah mulai berupaya membangun e-government, meskipun masih harus terus dikembangkan kemanfaatannya lebih lanjut, agar mampu mendukung tercapainya tujuan dan sasaran reformasi birokrasi.