Seperti diketahui, kepada para pegawai di lingkungan Sekretaiat Jenderal MPR-RI ini, pada pemberlakuan tunjangan kinerja reformasi birokrasi yang pertama kalinya pada awal tahun 2016 nanti akan mendapatkan 47 persen, dimana nilainya belum mencapai 100 persen. Artinya, nilai hasil pelaksanaan reformasi birokrasi di Sekretariat Jenderal MPR-RI sekarang ini masih mendapatkan nilai kelas C, atau kelas menengah di antara Kementerian/Lembaga lainnya. Sementara Kementerian/Lembaga selain Sekretariat Jenderal MPR-RI, yang notabene sudah relatif lama diberlakukan tunjangan kinerja reformasi birokrasi, ada yang sudah mencapai 60 persen, atau 70 persen.
Diharapkan, setelah para pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR-RI ini berjuang, dengan cara memperbaiki kinerja reformasi birokrasinya, dengan menunjukkan prestasi kerja yang bagus, dengan berupaya jangan sampai ada temuan kesalahan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, dengan berupaya mendapatkan nilai evaluasi reformasi birokrasi yang bagus, dengan mengupayakan peningkatan kelas dari kelas C ke kelas B, atau ke kelas A, maka kesemua prestasi itu akan mempermudah persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ketika Pimpinan Sekretariat Jenderal MPR-RI akan mengajukan usulan kenaikan persentase tunjangan kinerja pada setiap tahunnya.
Sebagai gambaran, Aip mencontohkan dirinya, bahwa setelah pelaksanaan tunjangan kinerja reformasi birokrasi, ia hanya akan menerima gaji, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Besarnya tunjangan kinerja adalah disesuakan dengan kelas jabatannya, dimana perumusan kelas jabatan ini adalah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemahaman Pegawai Tentang Reformasi Birokrasi
Tentang perlunya pemahaman reformasi birokrasi bagi para pegawai Sekretariat Jenderal MPR-RI, Aip Suherman menyatakan bahwa hal itu memang sangat perlu. Menurutnya, hal tersebut selama ini sudah diupayakan oleh Tim Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal MPR-RI, antara lain dengan membagikan materi-materi reformasi birokrasi kepada para pegawai. Misalnya saja materi-materi tentang apa itu reformasi birokrasi, apa saja yang termasuk delapan area perubahan dalam reformasi birokrasi, perubahan-perubahan apa saja yang perlu dilakukan oleh para pegawai, bagaimana cara penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), bagaimana melakukan Analisis Jabatan, maka Pimpinan Sekretariat Jenderal MPR-RI sudah mencetak buku-bukunya, dan sudah membagikannya kepada para pegawai Sekretariat Jenderal MPR-RI.
Contoh, apa yang harus dilakukan oleh jabatan Kepala Biro Administrasi dan Pengawasan pada Sekretariat Jenderal MPR-RI, maka hal tersebut sudah tertuang dalam SOP maupun dalam Analisis Jabatan. Artinya, para pegawai setelah menerima buku-buku materi reformasi birokrasi tersebut, seharusnya menyempatkan diri untuk membacanya, memahaminya, dan selanjutnya melaksanakannya. Sehingga Pimpinan Sekretariat Jenderal MPR-RI menganggap bahwa para pegawai Sekretariat Jenderal MPR-RI sudah memahami makna secara umum maupun makna secara rinci dari reformasi birokrasi, dikarenakan para pegawai tersebut sudah dibekali dengan berbagai buku cetakan tentang reformasi birokrasi.
Komentar Tentang Kebijakan Reformasi Birokrasi Nasional
Ketika ditanyakan komentarnya sehubungan ada pendapat seorang pakar reformasi birokrasi nasional yang menyatakan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi sekarang ini secara umum lebih banyak disibukkan hanya dengan pengisian berbagai macam model formulir isian administratif saja, serta ketika suatu kebijakan reformasi birokrasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi baru akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, tiba-tiba kebijakan tersebut sudah direvisi dan dirubah lagi, maka Aip Suherman menyatakan bahwa hal tersebut tidak dialami oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI saja, tetapi secara umum juga dialami oleh Kementerian/Lembaga lainnya.
Sebagai contoh, kebijakan reformasi birokrasi sewaktu masa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dijabat oleh Azwar Abubakar, lalu kini dijabat oleh Yuddy Chrisnandi, tentu ada kebijakan reformasi birokrasi tersendiri lagi. Bahkan ada kalanya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang baru menerbitkan Peraturan Menteri baru untuk merubah Peraturan Menteri yang diterbitkan oleh Menteri terdahulu.
Himbauan Kepada Kementerian PAN dan RB
Aip Suherman menuturkan bahwa dirinya mengenal Analisis Jabatan itu sudah cukup lama, yakni sejak mulai masuk bekerja, dimana waktu itu kebijakan tentang Analisis Jabatan sudah diberlakukan. Kebijakan Analisis Jabatan itu kemudian terhenti, dan sekarang pada masa reformasi birokrasi, kegiatan Analisis Jabatan ini kembali diberlakukan lagi, sebagai bagian dari kegiatan reformasi birokrasi.