Dalam hal ini Aip Suherman menjelaskan, bahwa kegiatan analisis jabatan yang sedang dilaksanakan sekarang ini adalah analisis jabatan terhadap struktur organisasi Sekretariat Jenderal MPR-RI yang lama. Sehingga pada struktur organisasi Sekretariat Jenderal MPR-RI yang baru nantinya tentu juga akan ada jabatan-jabatan baru yang memerlukan analisis jabatan pula, atau harus ada perubahan (update) terhadap analisis jabatan yang sudah dihasilkan.
Hasil analisis jabatan pada Sekretariat Jenderal MPR-RI nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal MPR-RI. Sehingga nantinya akan ada Surat Keputusan Sekretaris Jenderal MPR-RI tentang Analisis Jabatan, tentang Standar Operasional Prosedur, tentang Kode Etik Pegawai, yang kesemuanya merupakan bagian dari Surat Keputusan Sekretaris Jenderal MPR-RI dengan beberapa lampirannya tersebut.
Penetapan Quick Wins Reformasi Birokrasi
Penetapan quick wins reformasi birokrasi 2010-2014 pada Sekretariat Jenderal MPR-RI, yang mencakup empat kegiatan, yakni (1) pembuatan Kode Etik Pegawai, (2) pembuatan Standar Operasional Prosedur, (3) pelaksanaan Analisis Jabatan, dan (4) penyempurnaan Struktur Organisasi, menurut penuturan Aip Suherman, adalah diusulkan dan ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI sendiri, dan bukannya dipilihkan serta ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tentang mengapa ditentukan empat kegiatan tersebut sebagai quick wins reformasi birokrasi pada Sekretariat Jenderal MPR-RI, adalah karena empat kegiatan tersebut dipandang menjadi keunggulan dari birokrasi Sekretariat Jenderal MPR-RI. Hal ini dilandasi pertimbangan bahwa unsur-unsur pada empat kegiatan quick wins reformasi birokrasi tersebut memang belum tersedia di Sekretariat Jenderal MPR-RI, sehingga hal tersebut dijadikan sebagai unsur-unsur utama untuk dapat "memacu" dan "memicu" pelaksanaan kegiatan-kegiatan reformasi birokrasi di Sekretariat Jenderal MPR-RI.
Peninjauan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1999
Upaya peninjauan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1999 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal MPR-RI sebenarnya juga merupakan bagian yang sedang diupayakan oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI untuk diusulkan dilakukan perubahan menjadi Peraturan Presiden.
Jika diperiksa dengan seksama, isi dalam Keppres Nomor 49 Tahun 1999 tersebut hanya mencantumkan jabatan Sekretaris Jenderal MPR-RI dan jabatan Wakil Sekretaris Jenderal MPR-RI saja. Sedangkan jabatan para Kepala Biro belum diatur di dalamnya, karena dalam Keppres 49/1999 tersebut diatur bahwa rincian dan rumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi, serta tata kerja Sekretariat Jenderal MPR-RI adalah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MPR-RI setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Secara umum Keppres 49/1999 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi Sekretariat Jenderal MPR-RI terkini, sehingga sudah waktunya perlu dilakukan penyesuaian. Rencananya, penyesuaian Keppres 49/1999 tersebut akan dilakukan secara intens setelah selesainya penyempurnaan struktur organisasi Sekretariat Jenderal MPR-RI yang sudah disesuaikan dengan adanya penambahan beberapa Badan dan Lembaga pada MPR-RI. Alasannya, karena untuk melakukan peninjauan Keppres 49/1999 tersebut akan memakan waktu yang relatif lama, karena memerlukan pembahasan yang lebih mendalam lagi.
Mudah-mudahan struktur organisasi baru Sekretariat Jenderal MPR-RI yang hanya melakukan perubahan secara internal tersebut dapat selesai pada bulan September 2015. Sehingga, selanjutnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama dari itu, dapat dilakukan lagi perubahan secara total untuk meninjau Keppres 49/1999 tersebut.
Usulan untuk peninjauan Keppres 49/1999 tersebut terlebih dahulu harus berawal dan berasal dari inisiatif internal Sekretariat Jenderal MPR-RI sendiri, dan bukannya berawal dari inisiatif Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.