Pengantar :
Pada akhir tahun 2016, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya melaksanakan Basic Training (Latihan Kader I) dengan Panitia Pelaksana HMI Komisariat Y-ULB Labura di Kelurahan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menjadi salah satu peserta dan dinyatakan lulus Basic Training saat itu menjadi kebaggaan tersendiri, mengingat HMI adalah organisasi mahasiswa tertua dan masih tetap menunjukkan eksistensinya di Indonesia.
Impian yang penuh dengan angan dan cita, berharap HMI adalah kawah candradimuka yang tepat untuk dapat berproses didalamnya, agar dapat mengasah paradigma kritis dan berpotensi lebih efektif dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Ke-Islaman dan Ke-Indonesiaan sebagai identitas mahasiswa Islam.
Setelah beberapa bulan lulus dan berproses menjadi seorang kader HMI, HMI Komisariat Y-ULB Labusel melaksanakan RAK KE-IV dengan menetapkan Sdr. Adliansyah Nst sebagai Ketua Umum Formateur HMI Komisariat Y-ULB Labusel Periode 2017-2018.
Pada masa kepemimpinan Sdr. Adliansyah Nst sebagai Ketua Umum Komisariat, saya diamanahkan olehnya sebagai Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan Dan Pemuda (Kabid PTKP), saat amanah tersebut tersumpah dalam momentum Pelantikan Komisariat. Dengan masuknya nama dalam struktural komisariat menyebabkan saya mengetahui bahwa HMI Cabang Labuhanbatu Raya ternyata sedang mengalami degradasi kepemimpinan, dualisme Kepengurusan HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2017-2018 terjadi, antara Sdr. Ilham Fadli dengan Sdr. Jagul Abadi Tanjung saling klaim sebagai Ketua Umum.
HMI kembali memberikan rangsangan intelektual lewat training formalnya. Awal tahun 2018, saya menjadi peserta Intermediate Training (Latihan Kader II) HMI Cabang Pasuruan dan dinyatakan lulus. Satu minggu berada ditengah-tengah forum tersebut, mengajarkan banyak hal terkait dengan bagaimana menjadi seorang kader HMI yang mempunyai integritas keorganisasian, keislaman, dan keindonesiaan.
Intermediate training singkatnya membawa perubahan pemikiran dan penilaian yang ekslusif terkait dengan dualisme kepemimpinan HMI Cabang Labuhanbatu Raya. Menilai dualisme Kepemimpinan HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2017-2018 adalah persoalan egosentris kepemimpinan untuk dapat merubah kondisi cabang menjadi lebih baik.
Konfercab Ke-IX :
Dampak dari dualisme Kepemimpinan HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2017-2018 adalah PB HMI melakukan carataker pada tanggal 01 Juni 2018 melalui Surat Keputusan PB HMI No : 024/KPTS/A/09/1439 Tentang Pengesahan Caretaker HMI Cabang Labuhanbatu Raya dan Surat Tugas No : 118/A/Sek/08/1439 yang diamanahkan kepada Sdr. Ranto Bangun Harahap (Koordinator), M. Eka Juanda (Anggota), dan M. Roni (Anggota).
Melalui team caretaker, Konferensi Cabang (Konfercab) HMI Labuhanbatu Raya dilaksanakan pada tanggal 23 - 24 Juni 2018 di Gedung KNPI Labuhanabatu, dengan menetapkan Sdr. Ahmad Ilham Syahdani sebagai Ketua Umum Formateur HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019 dengan perolehan suara 3 (tiga) komisariat dari 5 (lima) komisariat.
Namun ketetapan-ketetapan Konfercab tersebut masih menuai berbagai dugaan atas masalah serius, mulai dari ketidaknetralan team caretaker, tidak diakuinya adanya Komisariat Al-kautsar, berlanjutnya forum secara sepihak, dan kembali terjadinya dualisme kepemimpinan.
Pelantikan Pengurus HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019 :
Setelah melewati berbagai dinamika setelah Konfercab, PB HMI mengeluarkan Surat Keputusan No : 45/KPTS/A/11/1439 Tentang Pengesahan Pengurus HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019 dibawah kepemimpinan Sdr. Ahmad Ilham Syahdani Siregar dan Tanzilal Huda, masing-masing sebagai Ketua Umum Dan Sekretaris Umum.
Kepengurusan HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019 dilantik pada tanggal 03 November 2018 di Gedung PKK Labuhanbatu oleh Arya Kharisma Hardy (Sekjend PB HMI Periode 2018-2020) dan Ilham Fadli (Fungsionaris PB HMI Periode 2018-2020). Pelantikan terlaksana tanpa kehadiran Ketua Umum, saya pribadi sangat menyayangkan hal tersebut sebagai seorang adik yang sering berdiskusi bersama dengannya, sampai dengan sekarang masih menjadi tanda tanya "mengapa seorang kader yang sangat cinta terhadap organisasi, tidak berhadir dalam prosesi pelantikannya sebagai Ketua Umum?".
Amanah Baru Komisariat Y-ULB Labusel :
Setelah setahun lebih kepengurusan HMI Komisariat Y-ULB Labusel Periode 2017-2018, HMI Komisariat Y-ULB Labusel melaksanakan RAK Ke-V pada tanggal 11 November 2018 di ULB Kampus III Cabang Asam Jawa, Forum Keputusan tertinggi Komisariat tersebut menetapkan saya sebagai Ketua Umum Formateur HMI Komisariat Y-ULB Labusel Periode 2019-2020 secara aklamasi, selanjutnya dilantik pada tanggal 17 Februari 2019 di Aula Kantor Camat Kotapinang.
Menyadari dengan sepenuh hati bahwa amanah dan tanggung menjadi Ketua Umum Komisariat teramat berat dan luas. Maka apabila ada permasalahan organisasi, harus pula ditanggapi dengan cepat. Kegiatan-kegiatan seperti diskusi dan kajian internal komisariat dipacu untuk dapat merangsang paradigma kritis bersama dan semoga hasilnya dapat teraktualisasi untuk kepentingan ummat dan bangsa.
Mosi Tidak Percaya Dan Tiga Tahun (2018 s/d 2021) Periodesasi Pengurus HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019 :
Senin, 30 September 2019, PB HMI mengeluarkan Surat Keputusan No : 242/KPTS/A/02/1441 tentang Pengesahan Pengurus HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019, SK tersebut menetapkan Sdr. M. Rahmadhoni Dalimunthe dan Sdr. Tanzilal Huda Marpuang masing-masing sebagai PJ. Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
Menariknya, Komisariat-komisariat mengetahui adanya SK PJ. Ketua Umum setelah sekitar 2 (dua) bulan berlalu atas keluarnya SK tersebut. Informasi diterima oleh Komisariat-Komisariat pada November 2019 bahwa Pengurus HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019 sudah di PJ-kan dari salah satu Pengurus Badko HMI Sumut secara informal.
Lewat berbagai diskusi dan kajian, empat Komisariat (Y-ULB, Sabilillah, Y-ULB Labusel, dan Al-Kautsar) dari enam Komisariat menandatangani surat "Mosi Tidak Percaya terhadap Kepengurusan HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019" dan mengakui SK PJ. Ketua Umum yang dikeluarkan oleh PB HMI.
Empat Ketua Umum Komisariat yang menandatangani surat Mosi Tidak percaya tersebut adalah Habiburrohman (Ketum HMI Komisariat Y-ULB Labusel Periode 2019-2020), Zainul Arifin (Ketum HMI Komisariat Sabilillah Periode 2019-2020), Heriansyah Lubis (Ketum HMI Komisariat Al-Kautsar Sabilillah Periode 2019-2020), dan Bana Faqih (Ketum HMI Komisariat Y-ULB). Sementara dua Komisariat lainnya Ali Sobar Siregar (Ketua Umum HMI Komisariat Unisla Periode 2019-2020) dan Safrijal Egendi Tanjung (Ketum HMI Komisariat Y-ULB Labura Periode 2019-2020) tidak menandatangani.
Pada tanggal 16 Desember 2019, atas nama HMI Komisariat Se-Kawasan HMI Cabang Labuhanbatu Raya menyatakan "Mosi Tidak Percaya Terhadap Kepengurusan HMI Cabang Labuhanbatu Raya" dan kekecawaan itu disampaikan secara adminstratif kepada Ketua Umum PB HMI dengan surat No : 1ST/A/04/1441.
"Mosi Tidak Percaya" tersebut menilai Pengurus HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019 telah melawan amanah AD/ART HMI (Inkonstitusional) dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa Pengurus HMI Cabang Labuhanbatu Raya tidak pernah melaksanakan Rapat Pleno, sesuai dengan amanah Konstitusi yang tertuang dalam Pasal 29 ART HMI.
- Bahwa Kepengurusan HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019 telah lebih dari satu tahun.
- Bahwa proses pengangkatan PJ. Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019 tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 ART HMI.
Ketiga alasan tersebut sebagai kesimpulan dari berbagai diskusi, kajian, dan konsolidasi lintas Komisariat, dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Bahwa Pelantikan Komisariat-Komisariat sekawaaan HMI Cabang Labuhanbatu Raya yang dilantik Oleh Pengurus HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019 tidak pernah dilantik langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Periode 2018-2019 dengan alasan yang tidak masuk akal.
- Bahwa apabila Ahmad Ilham Syahdani Siregar (Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019) telah memundurkan diri dari jabatannya karena nonaktif atau lain sejenisnya, Ketua Umum-Ketua Umum Komisariat tidak pernah tahu siapa Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua Umum. Hal tersebut dianggap penting untuk diketahui oleh Komisariat-Komisariat secara struktural dan moral agar tidak terjadi permasalahan antara Komisariat-Komisariat dengan Pengurus Cabang secara konsulatif, komunikatif, dan adminstratif.
- Bahwa Komisariat-Komisariat tidak pernah mengetahui tanggal dan waktu dilaksanakannya Pengambilan Sumpah Jabatan M. Rahmadhoni Dalimunthe sebagai Pejabat (PJ) Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019 oleh PB HMI dan/atau Pengurus Badko yang ditunjuk untuk itu. Hal tersebut dianggap penting untuk diketahui agar tidak terjadi permasalahan secara konsulatif, komunikatif, dan adminstratif antara Komisariat dengan Cabang.
Perjuangan ke-empat Komisariat sampai dengan sekarang tidak mendapatkan respon yang secara adminstratif dari Sdr. R. Saddam Aljihad (Ketua Umum PB HMI Periode 2018-2020), maupun Alwi Hasbi Silalahi (Ketum Badko HMI Sumut Periode 2018-2020).
Setelah "Mosi Tidak Percaya Terhadap Pengurus HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019" tidak mendapatkan respon oleh PB HMI dan Badko HMI Sumut, komisariat-komisariat melaksanakan evaluasi bersama.
Dan menyadari akan hal itu, kawan-kawan komisariat tetap menjalankan programnya masing-masing hingga beberapa dari komisariat-komisariat sudah melaksanakan RAK, Cabang sampai sekarang masih mengalami stagnansi tugas dan kewajiban.
Pengaruh perlawanan empat komisariat tersebut tentu berdampak pada persoalan trust-ing komisariat terhadap cabang dan begitu juga sebaliknya, sehingga sering kali Basic Training dilaksanakan tanpa adanya peran besar Pengurus Cabang secara tekhnis maupun formal, namun Komisariat-komisariat sebagai Panitia Pelaksana tegar dan mampu menghadapi persoalan tersebut tanpa adanya peran Cabang.
Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI mengatur 14 tugas dan wewenang cabang sepenuhnya diduga tidak dilaksanakan oleh Pengurus HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019, dan 4 (empat) diantaranya dapat diklaim tidak dilaksanakan.
Adapun 4 (empat) dari 12 (dua belas) point tugas dan wewenang yang tidak dilaksanakan oleh Pengurus HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2020 sebagai berikut :
- Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Konferensi Musyawarah Cabang, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan Pengurus Besar.
- Melaksanakan sidang pleno sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali selama satu periode berlangsung.
- Menyelenggarakan Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Anggota Biasa melalui Konferensi/Musyawarah Anggota cabang.
Ke-empat point tersebut diketahui dan dinyatakan tidak terlaksana karena komisariat-komisariat secara struktural seharusnya terlibat langsung dan menyaksikan terkait bagaimana tugas dan wewenang dilaksanakan guna membangun sinergitas antara cabang dan komisariat.
Dampak Moral dan Struktural Tiga Tahun Periodesasi  :
Pada beberapa kesempatan formal maupun informal ke-HMI-an, saya dan kawan-kawan lintas komisariat HMI Cabang Labuhanbatu Raya sering kali berdiskusi terkait dengan followup adik-adik komisariat setelah lulu dari basic training.
Terkadang pesimisme hadir dalam ruang diskusi dan konsolidasi, bagaimana tidak, Kepengurusan HMI Cabang Labuhanbatu Raya yang seharusnya dapat terisi oleh tiga generasi dan periodesasi (2018-2019, 2019-2020, dan 2020-2021), sampai dengan sekarang hanya melahirkan satu periodesasi kepengurusan (2018-2019).
Harapan dan Karsa Kader HMI Cabang Labuhanbatu Raya :
Sudah saatnya walaupun sudah terlambat jauh, HMI Komisariat Sekawasan HMI Cabang Labuhanbatu Raya mampu menginterpretasikan keindependensiannya, fungsinya sebagai organisasi perkaderan, dan perannya sebagai organisasi perjuangan. Dinamika yang tidak menyehatkan secara proses adalah hal sangat urgent untuk dimusyawarahkan oleh teman-teman lintas komisariat dengan serius.
Karena jika kawan-kawan Pengurus HMI Komisariat Sekawasan HMI Cabang Labuhanbatu Raya tidak menyadari atau pura-pura tidak menyadari problematika regenerasi tersebut, maka perlahan akan berdampak pada kualitas perkaderan, bahkan bisa saja penurunan status cabang dan pembubaran cabang terjadi (baca: Pasal 31 (Ayat 1 Point C) ART HMI).
Merangsang untuk berpikir jernih, mencerdaskan proses kader HMI. Yakin Usaha Sampai !
Penulis : Habiburrohman (Ketua Umum HMI Komisariat Y-ULB Labusel Periode 2019-2020)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H