Pada tanggal 16 Desember 2019, atas nama HMI Komisariat Se-Kawasan HMI Cabang Labuhanbatu Raya menyatakan "Mosi Tidak Percaya Terhadap Kepengurusan HMI Cabang Labuhanbatu Raya" dan kekecawaan itu disampaikan secara adminstratif kepada Ketua Umum PB HMI dengan surat No : 1ST/A/04/1441.
"Mosi Tidak Percaya" tersebut menilai Pengurus HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019 telah melawan amanah AD/ART HMI (Inkonstitusional) dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa Pengurus HMI Cabang Labuhanbatu Raya tidak pernah melaksanakan Rapat Pleno, sesuai dengan amanah Konstitusi yang tertuang dalam Pasal 29 ART HMI.
- Bahwa Kepengurusan HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019 telah lebih dari satu tahun.
- Bahwa proses pengangkatan PJ. Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019 tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 ART HMI.
Ketiga alasan tersebut sebagai kesimpulan dari berbagai diskusi, kajian, dan konsolidasi lintas Komisariat, dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Bahwa Pelantikan Komisariat-Komisariat sekawaaan HMI Cabang Labuhanbatu Raya yang dilantik Oleh Pengurus HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019 tidak pernah dilantik langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Periode 2018-2019 dengan alasan yang tidak masuk akal.
- Bahwa apabila Ahmad Ilham Syahdani Siregar (Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019) telah memundurkan diri dari jabatannya karena nonaktif atau lain sejenisnya, Ketua Umum-Ketua Umum Komisariat tidak pernah tahu siapa Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua Umum. Hal tersebut dianggap penting untuk diketahui oleh Komisariat-Komisariat secara struktural dan moral agar tidak terjadi permasalahan antara Komisariat-Komisariat dengan Pengurus Cabang secara konsulatif, komunikatif, dan adminstratif.
- Bahwa Komisariat-Komisariat tidak pernah mengetahui tanggal dan waktu dilaksanakannya Pengambilan Sumpah Jabatan M. Rahmadhoni Dalimunthe sebagai Pejabat (PJ) Ketua Umum HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019 oleh PB HMI dan/atau Pengurus Badko yang ditunjuk untuk itu. Hal tersebut dianggap penting untuk diketahui agar tidak terjadi permasalahan secara konsulatif, komunikatif, dan adminstratif antara Komisariat dengan Cabang.
Perjuangan ke-empat Komisariat sampai dengan sekarang tidak mendapatkan respon yang secara adminstratif dari Sdr. R. Saddam Aljihad (Ketua Umum PB HMI Periode 2018-2020), maupun Alwi Hasbi Silalahi (Ketum Badko HMI Sumut Periode 2018-2020).
Setelah "Mosi Tidak Percaya Terhadap Pengurus HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019" tidak mendapatkan respon oleh PB HMI dan Badko HMI Sumut, komisariat-komisariat melaksanakan evaluasi bersama.
Dan menyadari akan hal itu, kawan-kawan komisariat tetap menjalankan programnya masing-masing hingga beberapa dari komisariat-komisariat sudah melaksanakan RAK, Cabang sampai sekarang masih mengalami stagnansi tugas dan kewajiban.
Pengaruh perlawanan empat komisariat tersebut tentu berdampak pada persoalan trust-ing komisariat terhadap cabang dan begitu juga sebaliknya, sehingga sering kali Basic Training dilaksanakan tanpa adanya peran besar Pengurus Cabang secara tekhnis maupun formal, namun Komisariat-komisariat sebagai Panitia Pelaksana tegar dan mampu menghadapi persoalan tersebut tanpa adanya peran Cabang.
Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI mengatur 14 tugas dan wewenang cabang sepenuhnya diduga tidak dilaksanakan oleh Pengurus HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2019, dan 4 (empat) diantaranya dapat diklaim tidak dilaksanakan.
Adapun 4 (empat) dari 12 (dua belas) point tugas dan wewenang yang tidak dilaksanakan oleh Pengurus HMI Cabang Labuhanbatu Raya Periode 2018-2020 sebagai berikut :
- Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Konferensi Musyawarah Cabang, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan Pengurus Besar.
- Melaksanakan sidang pleno sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali selama satu periode berlangsung.
- Menyelenggarakan Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Anggota Biasa melalui Konferensi/Musyawarah Anggota cabang.
Ke-empat point tersebut diketahui dan dinyatakan tidak terlaksana karena komisariat-komisariat secara struktural seharusnya terlibat langsung dan menyaksikan terkait bagaimana tugas dan wewenang dilaksanakan guna membangun sinergitas antara cabang dan komisariat.
Dampak Moral dan Struktural Tiga Tahun Periodesasi  :