Berdasarkan jurnal ANALISIS TINDAKAN SOSIAL MAX WEBER DALAM KEBIASAAN MEMBACA ASMAUL HUSNA PESERTA DIDIK MI/SD pada tahun 2021 oleh Vivin Devi Prahesti
Berikut Pokok-pokok pemikiran Max Weber:
- Max Weber melihat bahwa tindakan sosial dikarenakan oleh berbagai motif dan maksud. Ia membagi tindakan sosial menjadi tindakan rasional dan non rasional.
- Tindakan rasional dapat berupa tindakan rasional tradisional, tindakan rasional afektif, tindakan rasional dengan pertimbangan tujuan, dan tindakan rasional dengan pertimbangan nilai.Â
- Weber berpandangan bahwa sosiologi harus netral dan objektif. Sosiologi tidak boleh menilai sebuah fenomena sebagai baik atau buruk.
- Weber melihat adanya kaitan antara agama dan masyarakat. Menurutnya, agama dapat mempengaruhi pembentukan masyarakat modern.
Pokok-pokok pemikiran HLA Hart:
- HLA Hart adalah pendiri aliran analitis dalam ilmu hukum. Menurutnya hukum harus dipahami secara objektif tanpa nilai-nilai.
- Hart membedakan hukum yang ada di buku (book of law) dengan hukum yang berlaku di masyarakat (law in action). Hukum yang berlaku dapat berbeda dengan ketentuan yang tertulis.
- Hart memandang hukum sebagai aturan yang berfungsi untuk mengatur perilaku manusia dan menciptakan tata kelola masyarakat yang teratur.Â
- Menurut Hart, hukum tidak cukup dilihat sebagai perintah-perintah belaka, tetapi juga terdiri atas rule of recognition, rule of change, dan rule of adjudication.
- Teori hukum primer dan sekunder Hart digunakan untuk membedakan norma-norma yang mendasari suatu sistem hukum. Hukum primer mengatur perilaku, sementara hukum sekunder mengatur prosedur.
Berikut ini adalah pendapat saya mengenai relevansi pemikiran Max Weber dan HLA Hart di masa sekarang:
1. Pemikiran Max Weber mengenai tindakan sosial masih sangat relevan diterapkan dalam penelitian-penelitian sosiologi kontemporer. Klasifikasi tindakan sosialnya menjadi acuan untuk memahami berbagai motif dan maksud di balik suatu tindakan.Â
2. Gagasan Weber bahwa sosiologi harus netral dan objektif masih berlaku, mengingat pentingnya menghindari bias dan nilai subjektif dalam penelitian sosial.Â
3. Teori HLA Hart mengenai konsep hukum yang hidup (law in living) dan pembedaan hukum primer-sekunder sangat membantu memahami dinamika hukum di tengah perubahan sosial. Hukum tidak statis dan harus selalu diinterpretasikan.
4. Konsep rule of recognition, rule of change, dan rule of adjudication Hart relevan untuk melihat unsur-unsur apa saja yang membangun suatu sistem hukum dan bagaimana hukum berkembang.
5. Pemikiran keduanya menekankan pentingnya objektivitas dan menghindari nilai subjektif dalam kajian ilmu sosial dan hukum. Hal ini masih sesuai dengan prinsip ilmiah kontemporer.
6. Secara keseluruhan, ide-ide Weber dan Hart terbukti bersifat universal dan dapat diaplikasikan untuk memahami dinamika masyarakat dan hukum di berbagai konteks zaman modern. Kedua pemikir besar ini masih sangat relevan hingga saat ini.
Berikut analisis perkembangan hukum di Indonesia dengan menggunakan pemikiran Max Weber dan HLA Hart:
- Seperti halnya penjelasan Weber mengenai tindakan sosial, perkembangan hukum di Indonesia seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor non rasional seperti tradisi, agama, budaya, maupun politik. Misalnya, masih dipengaruhi hukum adat di berbagai daerah.
- Akan tetapi, secara bertahap kita juga melihat pengaruh rasionalitas dalam perkembangan hukum, misalnya dengan terbentuknya KUHPerdata dan KUHP produk rasionalisasi hukum masa Orde Baru. Hal ini sejalan teori Weber.
- Menurut konsep Hart, pembedaan antara hukum dalam buku dan hukum dalam tindakan dapat dilihat dari adanya gap antara UU dan implementasinya di lapangan. Misalnya, masih terjadi pelanggaran HAM meski diatur UU.
- Pembentukan lembaga seperti MK menunjukkan adanya rule of recognition yang menjadi acuan ultimatus sistem hukum Indonesia seperti yang dikemukakan Hart.
- Perubahan UU juga menunjukkan adanya rule of change yang mengatur dinamika perkembangan hukum. Begitu pula keberadaan lembaga peradilan sebagai rule of adjudication.
- Secara keseluruhan, pemikiran kedua ahli hukum ini relevan untuk memahami perkembangan hukum di Indonesia yang terpengaruh faktor rasional maupun non rasional serta dinamika hukum sebagai sistem yang hidup.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI