Mohon tunggu...
Habib Al Amin
Habib Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pemikiran Tokoh Mark Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

29 Oktober 2024   09:54 Diperbarui: 29 Oktober 2024   10:37 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Menurut konsep Hart, pembedaan antara hukum dalam buku dan hukum dalam tindakan dapat dilihat dari adanya gap antara UU dan implementasinya di lapangan. Misalnya, masih terjadi pelanggaran HAM meski diatur UU.

- Pembentukan lembaga seperti MK menunjukkan adanya rule of recognition yang menjadi acuan ultimatus sistem hukum Indonesia seperti yang dikemukakan Hart.

- Perubahan UU juga menunjukkan adanya rule of change yang mengatur dinamika perkembangan hukum. Begitu pula keberadaan lembaga peradilan sebagai rule of adjudication.

- Secara keseluruhan, pemikiran kedua ahli hukum ini relevan untuk memahami perkembangan hukum di Indonesia yang terpengaruh faktor rasional maupun non rasional serta dinamika hukum sebagai sistem yang hidup.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun