- Menurut konsep Hart, pembedaan antara hukum dalam buku dan hukum dalam tindakan dapat dilihat dari adanya gap antara UU dan implementasinya di lapangan. Misalnya, masih terjadi pelanggaran HAM meski diatur UU.
- Pembentukan lembaga seperti MK menunjukkan adanya rule of recognition yang menjadi acuan ultimatus sistem hukum Indonesia seperti yang dikemukakan Hart.
- Perubahan UU juga menunjukkan adanya rule of change yang mengatur dinamika perkembangan hukum. Begitu pula keberadaan lembaga peradilan sebagai rule of adjudication.
- Secara keseluruhan, pemikiran kedua ahli hukum ini relevan untuk memahami perkembangan hukum di Indonesia yang terpengaruh faktor rasional maupun non rasional serta dinamika hukum sebagai sistem yang hidup.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI