Mohon tunggu...
Habib Al Amin
Habib Al Amin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pemikiran Tokoh Mark Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

29 Oktober 2024   09:54 Diperbarui: 29 Oktober 2024   10:37 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Teori hukum primer dan sekunder Hart digunakan untuk membedakan norma-norma yang mendasari suatu sistem hukum. Hukum primer mengatur perilaku, sementara hukum sekunder mengatur prosedur.

Berikut ini adalah pendapat saya mengenai relevansi pemikiran Max Weber dan HLA Hart di masa sekarang:

1. Pemikiran Max Weber mengenai tindakan sosial masih sangat relevan diterapkan dalam penelitian-penelitian sosiologi kontemporer. Klasifikasi tindakan sosialnya menjadi acuan untuk memahami berbagai motif dan maksud di balik suatu tindakan. 

2. Gagasan Weber bahwa sosiologi harus netral dan objektif masih berlaku, mengingat pentingnya menghindari bias dan nilai subjektif dalam penelitian sosial. 

3. Teori HLA Hart mengenai konsep hukum yang hidup (law in living) dan pembedaan hukum primer-sekunder sangat membantu memahami dinamika hukum di tengah perubahan sosial. Hukum tidak statis dan harus selalu diinterpretasikan.

4. Konsep rule of recognition, rule of change, dan rule of adjudication Hart relevan untuk melihat unsur-unsur apa saja yang membangun suatu sistem hukum dan bagaimana hukum berkembang.

5. Pemikiran keduanya menekankan pentingnya objektivitas dan menghindari nilai subjektif dalam kajian ilmu sosial dan hukum. Hal ini masih sesuai dengan prinsip ilmiah kontemporer.

6. Secara keseluruhan, ide-ide Weber dan Hart terbukti bersifat universal dan dapat diaplikasikan untuk memahami dinamika masyarakat dan hukum di berbagai konteks zaman modern. Kedua pemikir besar ini masih sangat relevan hingga saat ini.

Berikut analisis perkembangan hukum di Indonesia dengan menggunakan pemikiran Max Weber dan HLA Hart:

- Seperti halnya penjelasan Weber mengenai tindakan sosial, perkembangan hukum di Indonesia seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor non rasional seperti tradisi, agama, budaya, maupun politik. Misalnya, masih dipengaruhi hukum adat di berbagai daerah.

- Akan tetapi, secara bertahap kita juga melihat pengaruh rasionalitas dalam perkembangan hukum, misalnya dengan terbentuknya KUHPerdata dan KUHP produk rasionalisasi hukum masa Orde Baru. Hal ini sejalan teori Weber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun