- Teori hukum primer dan sekunder Hart digunakan untuk membedakan norma-norma yang mendasari suatu sistem hukum. Hukum primer mengatur perilaku, sementara hukum sekunder mengatur prosedur.
Berikut ini adalah pendapat saya mengenai relevansi pemikiran Max Weber dan HLA Hart di masa sekarang:
1. Pemikiran Max Weber mengenai tindakan sosial masih sangat relevan diterapkan dalam penelitian-penelitian sosiologi kontemporer. Klasifikasi tindakan sosialnya menjadi acuan untuk memahami berbagai motif dan maksud di balik suatu tindakan.Â
2. Gagasan Weber bahwa sosiologi harus netral dan objektif masih berlaku, mengingat pentingnya menghindari bias dan nilai subjektif dalam penelitian sosial.Â
3. Teori HLA Hart mengenai konsep hukum yang hidup (law in living) dan pembedaan hukum primer-sekunder sangat membantu memahami dinamika hukum di tengah perubahan sosial. Hukum tidak statis dan harus selalu diinterpretasikan.
4. Konsep rule of recognition, rule of change, dan rule of adjudication Hart relevan untuk melihat unsur-unsur apa saja yang membangun suatu sistem hukum dan bagaimana hukum berkembang.
5. Pemikiran keduanya menekankan pentingnya objektivitas dan menghindari nilai subjektif dalam kajian ilmu sosial dan hukum. Hal ini masih sesuai dengan prinsip ilmiah kontemporer.
6. Secara keseluruhan, ide-ide Weber dan Hart terbukti bersifat universal dan dapat diaplikasikan untuk memahami dinamika masyarakat dan hukum di berbagai konteks zaman modern. Kedua pemikir besar ini masih sangat relevan hingga saat ini.
Berikut analisis perkembangan hukum di Indonesia dengan menggunakan pemikiran Max Weber dan HLA Hart:
- Seperti halnya penjelasan Weber mengenai tindakan sosial, perkembangan hukum di Indonesia seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor non rasional seperti tradisi, agama, budaya, maupun politik. Misalnya, masih dipengaruhi hukum adat di berbagai daerah.
- Akan tetapi, secara bertahap kita juga melihat pengaruh rasionalitas dalam perkembangan hukum, misalnya dengan terbentuknya KUHPerdata dan KUHP produk rasionalisasi hukum masa Orde Baru. Hal ini sejalan teori Weber.