Mohon tunggu...
Habel Rumapea
Habel Rumapea Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Just an Ordinary Person

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia dari Masa ke Masa

9 Desember 2019   12:38 Diperbarui: 9 Desember 2019   14:46 7530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Menurut John locke seorang filsuf dari inggris Hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci. Berbicara tentang hak asasi manusia, dalam sejarah negara indonesia di era orde baru lah muncul banyak serangkaian pelanggaran hak asasi manusi

Orde baru merupakan merupakan sebutan Masyarakat Indonesia bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto,Presiden Indonesia ke-2 , Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998 di masa ini  Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi kolusi dan nepotisme yang merajalela di negara ini. Diera ini banyak juga muncul  kasus-kasus pelanggaran Ham yang sampai pada saat ini kasus tersebut belum juga menemui titik terang, sudah 21 tahun era orde baru berakhir  namun masih sangat banyak sekali dosa-dosa pelanggaran Ham zaman orde baru  yang  hingga saat ini masih juga belum terselesaikan dari Kasus marsinah, Petrus (Penembak Misterius) , peristiwa Trisakti 12 Mei 1998,Penculikan dan  penghilangan secara paksa 1997-1998, Tanjung Priok 1984-1987, Tragedi semanggi 1-2, Kerusuhan 13-14 Mei 2019,dan banyak lagi kasus-kasus lain yang tidak juga diselesaikan dan ditemukan pelakunya.Seolah-olah Pemerintah enggan untuk menangani kasus itu secara serius dan menghukum pelakunya atau bahkan serangkain kejadian itu terjadi karena kepentingan pemerintah masa itu untuk memudahkan kepentingan tiap-tiap pihak pada masa itu  untuk memperoleh kekuasaan dan memperkaya diri

Secara umum  tulisan ini mencoba  untuk  menguraikan  sejumlah  kebijakan  hukum  dan  politik  normatif yang  dilakukan  negara  dalam  upaya  memenuhi  rasa  keadilan  masyarakat,  dan melihat  sejauh  mana  kebijakan  tersebut  memenuhi  atau  tidak  prinsip-prinsip keadilan  normatif. Untuk  memudahkan  evaluasi   tersebut, 

Rumusan Masalah

  • Bagaimana Pengaturan hak asasi manusia  di Indonesia di era orde baru
  • Bagaiman perkembangan hak asasi manusia setelah era orde baru

Pembahasan

            Pengaturan Ham di Indonesia era orde baru

Penegakan Hak asasi manusia merupakan suatu hal yang dari dulu sudah diatur dari dulu oleh perundang-undangan  Indonesia, Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan bahwa "Kemerdekaan ialah hak segala bangsa". Dalam pernyataan tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia  PBB pasal I.

Dasar filosofi hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis, malainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia .Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya". 

Penyataan tentang " atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa..." mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata "...supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas..." dalam pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia

Pada tahun 1966, Pemerintah Soeharto mengeluarkan ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat sementara  Republik Indonesia No.XIV/MPRS/1966 tentang pembentukan panitia-panitia tim Ad hoc yang salah satu tugasnya adalah menyususn rincian hak-hak asasi manusia. Pada pasal 1 ayat 4 berisi tentang bahan-bahan pedoman penyusunan rincian HAM, diantaranya dari karya Prof.Dr.Sunawar Sukowati,S.H , Ketetapan MPRS No.VII/MPRS/1965, rumusan-rumusan konstituante dan anjuran presiden yang  temuat dalam  pidato "Republica sekali lagi republica", serta bahan lainnya. Sedangkan dalam ketetapan MPRS No.VII/MPRS/1965 telah dijelaskan bahwa asas dari Demokrasi-Terpimpin diantaranya menjamin kebebasan berpikir dan berbicara mengeluarkan pendapat dalam setiap permusyawaratan, dalam batas-batas keselamatan Negara, Kepentingan Rakyat banyak, kepribadian bangsa kesusilaan dan pertanggung-jawaban kepada Tuhan. Tahun 1990 , keluarnya Keputusan Presiden No.36 tentang  hak anak, ini merupakan luaran dari ketetapan dan advokasi yang dilakukan pihak non-pemerintahan dalam penegakan HAM. Namun, Ketetapan MPRS ini hanya sekedar hitam diatas putih karena tidak ada lagi undang-undang, Keputusan Presiden maupun peraturan pemerintah lebih lanjut terkait regulasi HAM  

Pengaturan  Ham Setelah era orde baru

Salah satu cara dari penegakan ham adalah dengan dibentuknya komnas ham berdasarkan uu no 39 tahun 1999 pasal 75 adalah menjunjung tinggi ham yang ada di indonesia, menjaga ham setiap masyarakat, dan menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya menghargai dan menjaga ham antar sesame. Tujuan komnas ham menurut uu no 39 tahun 1999 pasal 75 yaitu: Pengembangan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, undang-undang dasar 1945 dan piagam perserikatan bangsa-bangsa, serta deklarasi universal hak asasi manusia. meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Instrumen HAM dapat berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga penegak HAM seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM. Kemudian berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 maka dibentuklah Pengadilan Ham yang bertugas memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran HAM yang berat.

Selain itu pemerintah juga berupaya agar kasus pelanggaran HAM ini tidak terjadi kembali melalui beberapa tindakan seperti pemerintah berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada seluruh warga dengan begitu maka warga akan merasa bahwa hak yang didapatkannya sudah baik dan adil.

Kemudian pemerintah juga memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan yang melawan hukum maka tindakan yang melanggar hak orang lain akan dilarang oleh pemerintah dan memberi perlindungan orang yang haknya akan dilanggar.

Sehingga upaya tersebut dilakukan pemerintah agar mencegah terjadinya pelanggaran HAM dengan menegakkan hukum dan demokrasi. Selain itu pemerintah juga akan meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM melalui pendidikan formal (sekolah atau perguruan tinggi) maupun non-formal kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat paham akan pentingnya HAM setiap manusia dan tidak boleh dilanggar.

Dengan begitu masyarakat sadar bahwa pelanggaran HAM harus tidak boleh dilakukan. Kemudian juga meningkatkan kerjasama antar kelompok atau golongan untuk saling menghargai dan menghormati dengan begitu masyarakat dapat memahami dan menghormati perbedaan dan pendapat yang berbeda-beda.

Jadi, HAM yang sudah didapatkan oleh semua manusia harus dihargai dan dihormati oleh sesama manusia yang lain.

Kesimpulan

Pelanggaran  Hak asasi manusia akan tetap terjadi meskipun sudah ada ketetntuan dan undang-undang yang mengatur apabila masi ada  faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM seperti

Penyalahgunaan kekuasaan Di masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.

Ketidaktegasan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.

Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan.

Jadi sudah seharusnya Indonesia sebagai negara yang mengimplementasikan nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sudah seharusnya menjunjung tinggi setiap hak asasi yang dimiliki oleh warga negaranya setiap pihak juga harus menghargai satu sana salin. Tindakan seperti ini sangat diperlukan guna meminimalisir dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hak warga negara Indonesia. Perlu diketahui oleh kita semua, pada era sistem pemerintahan orde baru berlangsung, terdapat banyak peristiwa atau kasus yang menimpa warga negara Indonesia terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia.

Daftar pustaka

Perlindungan Hak asasi manusia, Kezia Gloria

Kontradiksi Hak Asasi Manusia pada era orde baru, Laila Rezvina baswedan

Politik Hukum Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu: Melanggengkan Impunity Suparman Marzuki, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

HABEL MARULI GUSTIN RUMAPEA 

FAKULTAS HUKUM UNIKA ATMA JAYA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun