Penyalahgunaan kekuasaan Di masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
Ketidaktegasan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan.
Jadi sudah seharusnya Indonesia sebagai negara yang mengimplementasikan nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sudah seharusnya menjunjung tinggi setiap hak asasi yang dimiliki oleh warga negaranya setiap pihak juga harus menghargai satu sana salin. Tindakan seperti ini sangat diperlukan guna meminimalisir dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran hak warga negara Indonesia. Perlu diketahui oleh kita semua, pada era sistem pemerintahan orde baru berlangsung, terdapat banyak peristiwa atau kasus yang menimpa warga negara Indonesia terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Daftar pustaka
Perlindungan Hak asasi manusia, Kezia Gloria
Kontradiksi Hak Asasi Manusia pada era orde baru, Laila Rezvina baswedan
Politik Hukum Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu: Melanggengkan Impunity Suparman Marzuki, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
HABEL MARULI GUSTIN RUMAPEAÂ
FAKULTAS HUKUM UNIKA ATMA JAYA