Mohon tunggu...
Habel Rumapea
Habel Rumapea Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Just an Ordinary Person

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia dari Masa ke Masa

9 Desember 2019   12:38 Diperbarui: 9 Desember 2019   14:46 7530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Menurut John locke seorang filsuf dari inggris Hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci. Berbicara tentang hak asasi manusia, dalam sejarah negara indonesia di era orde baru lah muncul banyak serangkaian pelanggaran hak asasi manusi

Orde baru merupakan merupakan sebutan Masyarakat Indonesia bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto,Presiden Indonesia ke-2 , Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998 di masa ini  Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi kolusi dan nepotisme yang merajalela di negara ini. Diera ini banyak juga muncul  kasus-kasus pelanggaran Ham yang sampai pada saat ini kasus tersebut belum juga menemui titik terang, sudah 21 tahun era orde baru berakhir  namun masih sangat banyak sekali dosa-dosa pelanggaran Ham zaman orde baru  yang  hingga saat ini masih juga belum terselesaikan dari Kasus marsinah, Petrus (Penembak Misterius) , peristiwa Trisakti 12 Mei 1998,Penculikan dan  penghilangan secara paksa 1997-1998, Tanjung Priok 1984-1987, Tragedi semanggi 1-2, Kerusuhan 13-14 Mei 2019,dan banyak lagi kasus-kasus lain yang tidak juga diselesaikan dan ditemukan pelakunya.Seolah-olah Pemerintah enggan untuk menangani kasus itu secara serius dan menghukum pelakunya atau bahkan serangkain kejadian itu terjadi karena kepentingan pemerintah masa itu untuk memudahkan kepentingan tiap-tiap pihak pada masa itu  untuk memperoleh kekuasaan dan memperkaya diri

Secara umum  tulisan ini mencoba  untuk  menguraikan  sejumlah  kebijakan  hukum  dan  politik  normatif yang  dilakukan  negara  dalam  upaya  memenuhi  rasa  keadilan  masyarakat,  dan melihat  sejauh  mana  kebijakan  tersebut  memenuhi  atau  tidak  prinsip-prinsip keadilan  normatif. Untuk  memudahkan  evaluasi   tersebut, 

Rumusan Masalah

  • Bagaimana Pengaturan hak asasi manusia  di Indonesia di era orde baru
  • Bagaiman perkembangan hak asasi manusia setelah era orde baru

Pembahasan

            Pengaturan Ham di Indonesia era orde baru

Penegakan Hak asasi manusia merupakan suatu hal yang dari dulu sudah diatur dari dulu oleh perundang-undangan  Indonesia, Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan bahwa "Kemerdekaan ialah hak segala bangsa". Dalam pernyataan tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia  PBB pasal I.

Dasar filosofi hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis, malainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia .Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya". 

Penyataan tentang " atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa..." mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata "...supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas..." dalam pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun