Walapun hal ini menuntut pemeriksaan psikologi tersangka oleh ahli yang benar benar mumpuni. Sehingga dapat membuktikan tersangka tersebut adalah seorang psikopat (tetapi pemeriksaan awal oleh ahli psikologi menunjukkan Jessica normal secara mental).
Penulis yakin bahwa persidangan kasus ini masih akan panjang dari kata selesai, semoga saja pengadilan dalam ini para hakim dapat secara jeli mumutuskan perkara ini. Kalau memang bersalah sesuai dengan bukti–bukti yang ada hukumlah dengan setimpal. Tetapi kalau memang Jessica tidak terbukti secara hukum bersalah maka segera bebaskan dia dari segala tuntutan, minta maaf, dan rehabilitasi nama baiknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H