Kita lihat misalnya pensyarah Jami' Shohih Bukhori yang terkemuka yakni Imam Ibn Hajar al-Asqolany dalam Fathul Barinya.
Dalam mensyarahkan hadits ini Al hafidz Ibnu Hajar Al Atsqalani menukil pendapat al Khattabi tentang najd yang merupakan negeri Iraq:
"Najd Itu berada disebelah timur. Siapapun yang berada di Madinah, maka najdnya adalah pedalaman Iraq dan sekitarnya. Itulah sebelah timur Madinah. Asal kata Najd adalah tanah yang meninggi, berbeda dengar ghaur yang berarti tanah yang rendah. Seluruh Tihamah merupakah Ghaur dan Mekkah termasuk bagian Tihamah"
Setelah itu Ibnu Hajar menambahkan pernyataan al Khattabi bahwa Najd adalah setiap tanah yang tinggi dengan mengatakan
"Setiap yang lebih tinggi dibandingkan dengan sekitarnya dinamakan Najd dan setiap yang lebih rendah dinamakan Ghaur"
Kesimpulan Imam Ibn Hajar al-Asqolany inipun diperkuat oleh Hadits lainnya yang senada dan bahkan menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan Najd itu adalah daerah di timur Madinah (karena Nabi s.a.w mengeluarkan hadits ini di Madinah) yakni daerah Iraq. Kita dapat melihat hadits tersebut misal dalam Riwayah Imam Muslim Hadits no. 2905.
"Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin ‘Umar bin Abaan, Waashil bin ‘Abdil-A’laa, dan Ahmad bin ‘Umar Al-Wakii’iy (dan lafadhnya adalah lafadh Ibnu Abaan); mereka semua berkata : Telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudlail, dari ayahnya, ia berkata : Aku mendengar Saalim bin ‘Abdillah bin ‘Umar berkata : “Wahai penduduk ‘Iraq, aku tidak bertanya tentang masalah kecil dan aku tidak mendorong kalian untuk masalah besar. Aku pernah mendengar ayahku, Abdullah bin ‘Umar berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa salam bersabda : ‘Sesungguhnya fitnah itu datang dari sini – ia menunjukkan tangannya ke arah timur – dari arah munculya dua tanduk setan’. Kalian saling menebas leher satu sama lain. Musa hanya membunuh orang yang berasal dari keluarga Fir’aun karena tidak sengaja. Lalu Allah ‘azza wa jalla berfirman padanya : ‘Dan kamu pernah membunuh seorang manusia, lalu kami selamatkan kamu dari kesusahan dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan' (Thaahaa: 40)”.
Jadi jelas yang dimaksud Najd disini adalah Iraq dan Ini pula pendapat yang paling banyak dinukil oleh para Aimmah seperti Imam khattabi, Ibnu Abdil Bar, al Kirmani, dan Allamatul Iraq al Alusi.
Maka sungguh tidak tepat menggunakan hadits tersebut untuk memfitnah Muhammad bin Abdul Wahab yang hidup dikawasan Najd semenanjung Arab itu. Dari paparan ini, amatlah jelas bahwa tuduhan dan klaim tentang Muhammad bin Abdul Wahab itu jelas tidak tepat dan amat "tendensius".
Poin Kedua.
Pak Agus Sunyoto, dalam tulisan di-artikel-nya berusaha "menggiring" pembaca untuk menjustifikasi bahwa "Wahhabi" dalam hal ini Muhammad Ibn Abdul Wahhab beranggapan setiap golongan diluar pengikutnya adalah kafir. Pak Agus menulis: