Mohon tunggu...
Gugi Yogaswara
Gugi Yogaswara Mohon Tunggu... profesional -

Assalamu’alaikum… Hai, saya Gugi Yogaswara. Saat ini saya bekerja di salah satu BUMN yang bergerak di bidang sertifikasi. Minat saya besar di Lingkungan. Disamping saya bekerja di bidang lingkungan dan memiliki latar belakang pendidikan teknik lingkungan, saya merasa dengan berkontribusi di bidang lingkungan saya bisa bermanfaat buat banyak orang. Selain lingkungan, hal kedua yang saya minati adalah tentang manajemen dan kepemimpinan. Hal ini menjadi menarik karena saya memiliki banyak keuntungan dan kelebihan dengan menguasai ilmu ini. Maka, dengan memperdalam ilmu manajemen dan kepemimpinan saya akan banyak mendapatkan manfaat di masa depan. Selamat berbagi ilmu.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pengelolaan Dampak Lingkungan Perkantoran: Kualitas Udara

16 Agustus 2016   11:40 Diperbarui: 16 Agustus 2016   11:56 3239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.skyscrapercity.com

Rekan-rekan, saya mau berbagi sedikit pengetahuan nih terkait dengan pengendalian lingkungan hidup untuk perkantoran.  Hal ini menjadi penting karena, pengendalian lingkungan adaah hal yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Berdasarkan dokumen izin lingkungan, perusahaan berkomitmen untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Aspek lingkungan yang dikendalikan umumnya kualitas udara, sampah rumah tangga, limbah cair domestik, dan limbah B3, bahan kimia, dampak sosial, dan penghematan sumberdaya. Bisa jadi banyak aspek lainnya yang dikendalikan, tergantung dari jenis usaha rekan-rekan.

Beberapa kali saya menemukan kalau banyak perusahaan belum mengetahui pentingnya melakukan pengelolaan dan pemantauan llingkungan. Yaa kalau penting atau nggaknya terhadap lingkungan, umumnya orang gak terlalu konsen sih... tapi ini karena peraturan mewajibkannya.

Dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 37 ayat 1, mengindikasikan bahwa Izin Lingkungan tidak akan dapat diberikan jika tidak dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Sedangkan, dalam dokumen tersebut memiliki prasyarat yang bersifat mengikat terhadap komitmen suatu perusahaan terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan. (kalau rekan-rekan mau tau turunan peraturan yang mewajibkan kita melakukan pengelolaan lingkungan, saya akan bahas lebih lanjut di lain kesempatan). Tulisan ini dapat digunakan untuk kegiatan pengelolaan yang sudah berjalan dan menjadi nilai tambah. Namun, ini juga dapat digunakan bagi rekan-rekan yang mau menyusun AMDAL perkantoran atau gedung.

Kali ini, saya akan membahas tentang aspek dan dampak llingkungan di area perkantoran. Dari sekian banyak aspek dan dampak lingkungan, saya akan fokus dulu ke kualitas udara dan pencemaran udara dulu.

Sebelum kita mulai lebih lanjut, saya ingin menyampaikan bahwa umumnya orang memiliki persepsi yang sedikit ambigu terhadap dampak lingkungan. Jika rekan-rekan menganggap bahwa lingkungan di ‘dalam’ ruangn kantor termasuk dalam pengertian lingkungan hidup, maka rekan-rekan akan menemui sedikit instrumen pengendalian lingkungan hidup untuk lingkungan di dalam ruangan. Lingkungan dalam ruangan berisi lebih banyak aktivitas yang terjadi antara manusia dan alat, sehingga Instrumen pengendaliannya banyak di aspek keselamatan kerja. Termasuk kualitas udara di dalam ruangan. Kementerian Lingkungan Hidup tidak pernah mengeluarkan peraturan terkait dengan kualitas udara dalam ruangan. Sehingga, dapat disimpulkan, perspektif dampak lingkungan yang dimaksud oleh definisi ‘lingkungan hidup’ menurut Undang Undang adalah dampak terhadap lingkungan hidup eksternal (di luar tapak perusahaan), bukan dampak internal.

Kegiatan di lingkungan perkantoran sebenarnya tidak banyak berdampak pada kualitas udara. Jika, perusahaan anda berbentuk gedung tinggi, secara umum kualitas udara sekitar kantor dipengaruhi oleh emisi karbon yang berasal dari pendingin ruangan, ratusan komputer yang hidup, emisi dari genset darurat, dan emisi kendaraan yang parkir di area kantor atau gedung.

Pemantauan kualitas udara

Kegiatan pemantauan kualitas udara di perkantoran memiliki acuan, mekanisme dan teknis yang sama dengan pemantauan kualitas udara di area lain. Peraturan yang diacu adalah Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pada pasal 21 disebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau baku tingkat gangguan ke udara ambien wajib menaati baku mutu udara ambien.

Parameter yang sering kali menjadi perhatian pada udara ambien area perkantoran diantaranya adalah SO2, CO, NO2, O3, dan TSP/debu. Tidak semua parameter yang ada di dalam peraturan itu harus diukur. Ini disesuaikan dengan jenis kegiatan yang ada. Naah, inget ya rekan-rekan, pengukuran debu itu harus 24 jam. Soalnya, ini seringkali menjadi perhatian dalam kesesuaian pengukuran.

Pendingin Ruangan

Indonesia yang merupakan negara beriklim tropis, memiliki kecenderungan penggunaan pendingin ruangan yang tinggi. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk daerah-daerah tertentu yang karena kondisi geografisnya memiliki iklim yang relatif dingin dan tidak membutuhkan pendingin ruangan. Pendingin ruangan yang digunakan umumnya mengeluarkan emisi gas rumah kaca karena penggunaan gas CFC. Namun, pada mulai 1 Januari 2015, pemerintah sudah melarang penggunaan HCFC melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 41 tahun 2014. Peraturan menteri ini merupakan turunan dari ratifikasi internasional yang sudah diadopsi menjadi peraturan negara Indonesia, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 tahun 1998 tentang Pengesahan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Copenhagen 1992 yang sudah diamandemen menjadi Peraturan Presiden RI No 46 tahun 2005. Hal yang bisa dijadikan kegiatan pengelolaan dan pemantauan dari aspek ini adalah

Menggunakan pendingin ruangan yang ramah lingkungan

Bentuk pengelolaan ini saya rekomendasikan karena yang paling mudah dilakukan, terlihat, taat peraturan, dan mudah dipantau. Tentu disesuaikan dengan kondisi perusahaan rekan-rekan semua.

Penggunaan pendingin ruangan yang ramah lingkungan umumnya dinisbatkan ke AC dengan freon R-32. Harga nya selisih 200k sampe 300k dari AC ber-freon R22 atau jenis freon lainnya. Semenjak adanya peraturan menteri perindustrian tersebut, sekarang banyak perusahaan barang elektronik menyediakan AC dengan freon R-32 tersebut, seperti Sharp, Panasonic, dll. Jadi, ayo nggak ada alasan untuk tidak beralih ke AC ramah lingkungan. Tapi saya belum tau kalau AC central atau AHU (Air Handling Unit), aspek lingkungannya sebelah mana yang bisa dikelola.

Penggunaan Elektronik

Sebenarnya, ini masih mirip dengan isu pendingin ruangan diatas. Sebab, ini tidak secara langsung berdampak pada kualitas udara. Sehingga, ini bisa menjadi tambahan nilai untuk pengelolaan lingkungan di kantor anda. Pengelolaannya sederhana, bisa dengan

membuat kampanye untuk menghemat penggunaan komputer di kantor.

Emisi Genset Darurat

Genset darurat atau portable biasanya dimiliki oleh bangunan, gedung atau kantor untuk menjadi sumber listrik saat listrik utama (PLN) padam. Ini biasanya menjadi satu-satunya sumber emisi tidak bergerak yang secara strict diatur oleh pemerintah terkait dengan baku mutunya. Namun, perlu diketahui bahwa peraturan ini berlaku untuk genset berkapasitas tertentu.

Peraturan yang dijadikan acuan untuk pemantauan genset awalnya adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 13 tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak, namun ada arahan khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa yang digunakan adalah Peraturan menteri LH No 21 tahun 2008tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal. Hal ini disebabkan, genset portable termasuk pembangkit listrik tenaga termal (solar).

Tidak semua genset diwajibkan dilakukan pengukuran emisi sesuai dengan baku mutu. Berdasarkan arahan kementerian, kapasitas genset yang wajib memenuhi baku mutu adalah diatas 75 kva. Untuk gedung dengan jumlai lantai melebihi 15 lantai mungkin saja ada yang menggunakan genset dengan kapasitas sekian, sehingga harus dipantau.

Emisi Kendaraan

Sebenarnya, berdasarkan peraturan pengelompokkan kendaraan bermotor yang diwajibkan untuk dilakukan pengukuran itu belum terlalu jelas definisinya. Dikatakan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru, pasal 3 ayat 1, “Setiap penanggung jawab  usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru wajib melakukan uji emisi dan memenuhi ambang batas emisi gas buang”.

Tidak dikatakan itu kendaraan yang disewa atau kendaraan milik perusahaan. Disitu dikatakan wajib melakukan uji emisi. Maka, kalau rekan-rekan ada di perusahaan yang punya komitmen tinggi pada pengelolaan lingkungan, hal ini tentu menjadi concern. Poin penaatan terhadap peraturan menjadi fokus penilaian PROPER, lho.

Nah, jika rekan-rekan hendak melakukan uji emisi kendaraan, perlu diperhatikan bahwa pemerintah memisahkan tipe kendaraan bermotor tipe lama dan tipe baru. Kendaraan tipe baru mengacu ke Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Sedangkan, untuk kendaraan tipe lama, peraturan yang diacu adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

Sebenarnya, saya belum tau detail arti dari kendaraan tipe lama dan tipe baru sih, soalnya istilahnya agak spesifik. Disebutkan kalau kendaraan bermotor tipe baru itu adalah kendaraan kategori M, N, O, L dan sebagainya (menurut SNI 09-1825-2002) yang menggunakan penggerak motor bakar cetus api dan penggerak motor bakar penyalaan kompresi.

Pengelolaan yang dapat dilakukan untuk dampak emisi ini diantaranya adalah dengan melakukan

Penanaman pohon dan tanaman yang dapat menyerap polusi udara

Beberapa pohon yang sering digunakan untuk maksud tersebut diantaranya adalah pohon palm, pohon kelengkeng, pohon bungur, dan pohon trembesi.

Sekian tentang pengeloaan lingkungan di perkantoran pada aspek kualitas udara. Selanjutnya saya akan bahas aspek lainnya. Semoga bermanfaat. Mohon masukannya.

Gugi Yogaswara, ST

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun