Nah, jika rekan-rekan hendak melakukan uji emisi kendaraan, perlu diperhatikan bahwa pemerintah memisahkan tipe kendaraan bermotor tipe lama dan tipe baru. Kendaraan tipe baru mengacu ke Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Sedangkan, untuk kendaraan tipe lama, peraturan yang diacu adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.
Sebenarnya, saya belum tau detail arti dari kendaraan tipe lama dan tipe baru sih, soalnya istilahnya agak spesifik. Disebutkan kalau kendaraan bermotor tipe baru itu adalah kendaraan kategori M, N, O, L dan sebagainya (menurut SNI 09-1825-2002) yang menggunakan penggerak motor bakar cetus api dan penggerak motor bakar penyalaan kompresi.
Pengelolaan yang dapat dilakukan untuk dampak emisi ini diantaranya adalah dengan melakukan
Penanaman pohon dan tanaman yang dapat menyerap polusi udara
Beberapa pohon yang sering digunakan untuk maksud tersebut diantaranya adalah pohon palm, pohon kelengkeng, pohon bungur, dan pohon trembesi.
Sekian tentang pengeloaan lingkungan di perkantoran pada aspek kualitas udara. Selanjutnya saya akan bahas aspek lainnya. Semoga bermanfaat. Mohon masukannya.
Gugi Yogaswara, ST
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H