Mohon tunggu...
Gugi Yogaswara
Gugi Yogaswara Mohon Tunggu... profesional -

Assalamu’alaikum… Hai, saya Gugi Yogaswara. Saat ini saya bekerja di salah satu BUMN yang bergerak di bidang sertifikasi. Minat saya besar di Lingkungan. Disamping saya bekerja di bidang lingkungan dan memiliki latar belakang pendidikan teknik lingkungan, saya merasa dengan berkontribusi di bidang lingkungan saya bisa bermanfaat buat banyak orang. Selain lingkungan, hal kedua yang saya minati adalah tentang manajemen dan kepemimpinan. Hal ini menjadi menarik karena saya memiliki banyak keuntungan dan kelebihan dengan menguasai ilmu ini. Maka, dengan memperdalam ilmu manajemen dan kepemimpinan saya akan banyak mendapatkan manfaat di masa depan. Selamat berbagi ilmu.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pengelolaan Dampak Lingkungan Perkantoran: Kualitas Udara

16 Agustus 2016   11:40 Diperbarui: 16 Agustus 2016   11:56 3239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.skyscrapercity.com

Bentuk pengelolaan ini saya rekomendasikan karena yang paling mudah dilakukan, terlihat, taat peraturan, dan mudah dipantau. Tentu disesuaikan dengan kondisi perusahaan rekan-rekan semua.

Penggunaan pendingin ruangan yang ramah lingkungan umumnya dinisbatkan ke AC dengan freon R-32. Harga nya selisih 200k sampe 300k dari AC ber-freon R22 atau jenis freon lainnya. Semenjak adanya peraturan menteri perindustrian tersebut, sekarang banyak perusahaan barang elektronik menyediakan AC dengan freon R-32 tersebut, seperti Sharp, Panasonic, dll. Jadi, ayo nggak ada alasan untuk tidak beralih ke AC ramah lingkungan. Tapi saya belum tau kalau AC central atau AHU (Air Handling Unit), aspek lingkungannya sebelah mana yang bisa dikelola.

Penggunaan Elektronik

Sebenarnya, ini masih mirip dengan isu pendingin ruangan diatas. Sebab, ini tidak secara langsung berdampak pada kualitas udara. Sehingga, ini bisa menjadi tambahan nilai untuk pengelolaan lingkungan di kantor anda. Pengelolaannya sederhana, bisa dengan

membuat kampanye untuk menghemat penggunaan komputer di kantor.

Emisi Genset Darurat

Genset darurat atau portable biasanya dimiliki oleh bangunan, gedung atau kantor untuk menjadi sumber listrik saat listrik utama (PLN) padam. Ini biasanya menjadi satu-satunya sumber emisi tidak bergerak yang secara strict diatur oleh pemerintah terkait dengan baku mutunya. Namun, perlu diketahui bahwa peraturan ini berlaku untuk genset berkapasitas tertentu.

Peraturan yang dijadikan acuan untuk pemantauan genset awalnya adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 13 tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak, namun ada arahan khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa yang digunakan adalah Peraturan menteri LH No 21 tahun 2008tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal. Hal ini disebabkan, genset portable termasuk pembangkit listrik tenaga termal (solar).

Tidak semua genset diwajibkan dilakukan pengukuran emisi sesuai dengan baku mutu. Berdasarkan arahan kementerian, kapasitas genset yang wajib memenuhi baku mutu adalah diatas 75 kva. Untuk gedung dengan jumlai lantai melebihi 15 lantai mungkin saja ada yang menggunakan genset dengan kapasitas sekian, sehingga harus dipantau.

Emisi Kendaraan

Sebenarnya, berdasarkan peraturan pengelompokkan kendaraan bermotor yang diwajibkan untuk dilakukan pengukuran itu belum terlalu jelas definisinya. Dikatakan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru, pasal 3 ayat 1, “Setiap penanggung jawab  usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru wajib melakukan uji emisi dan memenuhi ambang batas emisi gas buang”.

Tidak dikatakan itu kendaraan yang disewa atau kendaraan milik perusahaan. Disitu dikatakan wajib melakukan uji emisi. Maka, kalau rekan-rekan ada di perusahaan yang punya komitmen tinggi pada pengelolaan lingkungan, hal ini tentu menjadi concern. Poin penaatan terhadap peraturan menjadi fokus penilaian PROPER, lho.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun