Bentuk pengelolaan ini saya rekomendasikan karena yang paling mudah dilakukan, terlihat, taat peraturan, dan mudah dipantau. Tentu disesuaikan dengan kondisi perusahaan rekan-rekan semua.
Penggunaan pendingin ruangan yang ramah lingkungan umumnya dinisbatkan ke AC dengan freon R-32. Harga nya selisih 200k sampe 300k dari AC ber-freon R22 atau jenis freon lainnya. Semenjak adanya peraturan menteri perindustrian tersebut, sekarang banyak perusahaan barang elektronik menyediakan AC dengan freon R-32 tersebut, seperti Sharp, Panasonic, dll. Jadi, ayo nggak ada alasan untuk tidak beralih ke AC ramah lingkungan. Tapi saya belum tau kalau AC central atau AHU (Air Handling Unit), aspek lingkungannya sebelah mana yang bisa dikelola.
Penggunaan Elektronik
Sebenarnya, ini masih mirip dengan isu pendingin ruangan diatas. Sebab, ini tidak secara langsung berdampak pada kualitas udara. Sehingga, ini bisa menjadi tambahan nilai untuk pengelolaan lingkungan di kantor anda. Pengelolaannya sederhana, bisa dengan
membuat kampanye untuk menghemat penggunaan komputer di kantor.
Emisi Genset Darurat
Genset darurat atau portable biasanya dimiliki oleh bangunan, gedung atau kantor untuk menjadi sumber listrik saat listrik utama (PLN) padam. Ini biasanya menjadi satu-satunya sumber emisi tidak bergerak yang secara strict diatur oleh pemerintah terkait dengan baku mutunya. Namun, perlu diketahui bahwa peraturan ini berlaku untuk genset berkapasitas tertentu.
Peraturan yang dijadikan acuan untuk pemantauan genset awalnya adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 13 tahun 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak, namun ada arahan khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa yang digunakan adalah Peraturan menteri LH No 21 tahun 2008tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal. Hal ini disebabkan, genset portable termasuk pembangkit listrik tenaga termal (solar).
Tidak semua genset diwajibkan dilakukan pengukuran emisi sesuai dengan baku mutu. Berdasarkan arahan kementerian, kapasitas genset yang wajib memenuhi baku mutu adalah diatas 75 kva. Untuk gedung dengan jumlai lantai melebihi 15 lantai mungkin saja ada yang menggunakan genset dengan kapasitas sekian, sehingga harus dipantau.
Emisi Kendaraan
Sebenarnya, berdasarkan peraturan pengelompokkan kendaraan bermotor yang diwajibkan untuk dilakukan pengukuran itu belum terlalu jelas definisinya. Dikatakan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru, pasal 3 ayat 1, “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru wajib melakukan uji emisi dan memenuhi ambang batas emisi gas buang”.
Tidak dikatakan itu kendaraan yang disewa atau kendaraan milik perusahaan. Disitu dikatakan wajib melakukan uji emisi. Maka, kalau rekan-rekan ada di perusahaan yang punya komitmen tinggi pada pengelolaan lingkungan, hal ini tentu menjadi concern. Poin penaatan terhadap peraturan menjadi fokus penilaian PROPER, lho.