Mohon tunggu...
Agustinus Nicolaus Yokit
Agustinus Nicolaus Yokit Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Bukan seorang Pujangga dan Bukan seorang Filsuf

Menjadi prehensi positif bagi perkembangan orang lain... Masih belajar untuk Altruis... Sedang berjalan dalam pencarian pada Kebijaksanaan Sejati...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dewan Pastoral Paroki dan Pengelolaanya

17 Desember 2022   10:02 Diperbarui: 17 Desember 2022   10:28 1301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pengantar

Cita-cita dasar Konsili Vatikan II adalah menyegarkan kembali kehidupan Gereja agar tidak ketinggalan zaman. Penyegaran itu dimulai pada taraf pemahaman sampai pada pelaksanaan hidup dan pola tindakan Gereja setiap hari. Pemahaman tentang Gereja itu sendiri bertumbuh dan berkembang. Gereja tidak hanya diartikan sebagai sebuah gedung atau bangunan material. Tetapi lebih dari itu, dipahami sebagai satu kesatuan "Tubuh Kristus". Kesatuan di mana umat beriman baik yang ada di dalam surga maupun di atas bumi dipersatukan dalam Tubuh Mistik Kristus (Bdk., KGK 752). Tugas Gereja ialah untuk melaksanakan perutusan Kristus. Dan perutusan itu adalah tugas seluruh Umat Allah (Kaum Klerus, Biarawan-Biarawati, dan Kaum Awam) yang ada di dalam Gereja Partikular di paroki-paroki.

Dalam konteks inilah, peran kaum awan sangat diandalkan terutama dalam hal pengembangan jemaat dan pelayanan pastoral. Konsili Vatikan II secara eksplisit menyatakan bahwa paroki adalah perwujudan nyata dari Gereja. Sacrosanctum Concilium, (42, 1) dan Lumen Gentium, (26,1; 28,2) dengan sangat jelas menyatakan bahwa paroki merupakan "representasi" dari Gereja yang kelihatan di dunia. Kata "representasi" berarti tanda kehadiran, tanda adanya, suatu realitas yang nyata dari Gereja Universal di dunia.

Dalam menjalankan dan mengelola paroki, dibutuhkan keterlibatan dan kerja sama berbagai pihak yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, paper ini hendak menguraikan secara sederhana keterlibatan dan kerja sama awam dan klerus (pastor paroki secara khusus) di dalam Dewan Pastoral Paroki (DPP). Uraian tentang apa itu DPP dan bagaimana tata kelolanya akan diuraikan dengan berdasar pada Kitab Hukum Kanonik, Statuta Keuskupan Manado 2018, dan sumber-sumber yang relevan.

Apa itu Dewan Pastoral Paroki?

Pengertian Harafiah

Dewan Pastoral Paroki (DPP) dalam bahasa Latin disebut Consilium Pastorale. Kata consilium memiliki arti yang sangat berbeda dengan concilium. Consilium berarti dewan atau nasehat, sedangkan concilium diartikan sebagai konsili atau sinode. Dalam arti dewan atau nasehat, kata consilium merujuk pada sifat konsultatif. Kata konsultatif sendiri berasal dari kata Latin, consulere, yang berarti memberi saran, menasihati, berunding, dan bermusyawarah. Maka secara harafiah, DPP merupakan dewan konsultatif yang memberi saran demi pengembangan pastoral di dalam Gereja.

Pengertian Yudisial

Menurut Hukum Kanonik, Dewan Pastoral Paroki (DPP) merupakan himpunan atau badan konsultatif yang dibentuk atas dasar keputusan Uskup, yang di dalamnya berkumpul para wakil Umat Allah dengan Pastor Paroki sebagai kepala, yang berfungsi membantu penyelenggaraan dan pengembangan karya pastoral di paroki yang bersangkutan (bdk. KHK, Kan. 536 1). Singkatnya, DPP adalah badan konsultatif yang bertugas membantu pastor paroki untuk membuat kebijakan dalam reksa pelayanan pastoral paroki (lih. Statuta Keuskupan Manado 2018, pasal 102 4). Oleh karena itu, Dewan Pastoral Paroki sangatlah berbeda dengan Dewan Pastoral Keuskupan sebagaimana yang dimaksud dalam  Kan. 511 1.

Dari uraian di atas, dapat ditemukan dua hal mendasar yang akan merujuk pada pengertian DPP yaitu:

Mencerminkan fungsi dan dinamika pelayanan dan pengembangan seluruh jemaat sehingga semakin hidup dalam Kristus

Mendukung dan mempermudah terwujudnya persekutuan jemaat beriman walau di dalamnya ada bermacam-macam tanggung jawab dan karisma anugerah Roh Kudus.

Dalam dua hal mendasar inilah penjelasan tentang pengertian atau definisi dari DPP dapat dirujuk dan diuraikan. Penjelasan secara harafiah maupun yuridis tentang DPP, sesungguhnya telah menunjukkan hakekat dasar DPP sebagai dewan konsultatif. Selanjutnya, uraian akan ditujukan pada tata kelola DPP yang baik dan benar. Pertanyaan utama yang hendak diuraikan pada bagian berikut ialah: "Bagaimana proses pengelolaan DPP?".

 

Pengelolaan Dewan Pastoral Paroki

Tata kelola DPP tidak dapat dilepaskan dari kerja sama pastor paroki dan umat setempat. Pastor paroki bertanggungjawab penuh dalam menata dan mengelola dewan pastoral yang ada di dalam paroki setempat. Di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, pastor paroki diarahkan untuk mampu menjalin relasi yang baik dengan anggota DPP agar pengelolaannya dapat berjalan dengan baik.

Fungsi Utama Dewan Pastoral Paroki 

Fungsi utama dari DPP ialah pelayanan. Pelayanan dalam konteks ini berciri "pastoral" karena bertujuan untuk memajukan perkembangan hidup Gereja. Perkembangan hidup Gereja tertampak dalam perkembangan iman dan persekutuan. Fungi pelayanan DPP sebenarnya mencerminkan fungsi pelayanan Gereja dalam beberapa bidang penting. Bidang-bidang tersebut ialah  koinonia (persekutuan), kerygma (pewartaan), liturgia (perayaan), dan diakonia (pelayanan, secara khusus bagi mereka yang lemah, kecil, menderita, dan tersingkir).  

Di dalam menjalankan fungsinya, DPP dapat dijalankan dengan berbagai macam cara, mulai dari pengaturan struktur dewan paroki sampai pelaksanaan program pelayanan yang dirancang selama setahun. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan di paroki bersangkutan dapat tertata dengan baik dan dikelola secara bersama. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan jasmani dan rohani seluruh umat beriman yang dilayani.

 

Sistem Pengelolaan Dewan Pastoral Paroki

Beberapa hal perlu dipahami oleh Pastor paroki dan DPP, dalam proses pengelolaan paroki serta proses pembuatan kebijakan-kebijakan reksa pelayanan pastoral paroki:

Keputusan Dewan Pastoral Paroki bersifat konsultatif (sebagai usulan atau pertimbangan) kepada pastor paroki yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan definitif.

Walaupun pastor paroki tidak wajib menyetujui pendapat yang sudah disepakati oleh DPP, namun, demi kepantasan tindakan pastor paroki sebagai pemimpin hendaknya ia tidak menyimpang dari keputusan atau kesepakatan yang telah dibuat, tanpa ia memberikan alasan yang sangat kuat menurut penilaiannya sendiri.

Uskup dapat menentukan hal-hal yang membutuhkan: (1) persetujuan dan (2) nasehat DPP. 

Tiga uraian di atas merupakan beberapa prinsip yang diambil dari Statuta Keuskupan Manado. Penekanan utama terletak pada kerja sama antara Pastor paroki dan DPP dalam mengelola paroki tanpa kehilangan wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Atas dasar itu, sistem pengelolaan paroki oleh DPP hendaknya dikembangkan seturut ciri-ciri kelembagaan tersebut. Artinya, DPP tidak boleh berjalan seturut kehendaknya sendiri yang kemudian bertentangan dengan jiwa "persekutuan kaum beriman" (bdk. KHK Kan. 515). Demikian halnya dengan pastor paroki yang perlu mendukung serta perlu memperhatikan partisipasi umat awam dalam DPP seturut fungsi dan bidang pelayanannya (bdk. Statuta KM. 2018, pasal 103 1).  

Selanjutnya dalam hal kepemimpinan, DPP yang sebagian besar terdiri dari kaum awam, perlu menyatu dengan pelayanan dan tugas para pastor yang ada di paroki. Kedudukan DPP dipahami sebagai "team kerja" pastor. Mereka tidak berada di atas pastor tetapi berada dalam relasi "partnership" dengan pastor paroki.

Struktur Kepengurusan Dewan Pastoral Paroki 

Dewan Pastoral Paroki haruslah memiliki struktur yang jelas sebagai badan konsultatif dalam pelayanan Gereja. Berikut akan diberikan struktur kepengurusan dewan pastoral paroki yang ada di dalam Statuta Keuskupan Manado (Pasal 102 5):

Dewan Pastoral Paroki diketuai oleh Pastor paroki, yang menjalankan reksa pastoral dibantu oleh 5 (lima) bidang inti pastoral, di mana masing-masing bidang dipimpin oleh seorang koordinator, yang secara bersama-sama membentuk Dewan Pastoral Paroki Inti (DPP Inti).

Bidang Kerohanian, yang di dalamnya tercakup seksi-seksi: Liturgi, Katekese dan Kitab Suci.

Bidang Organisasi dan Kaderisasi, yang di dalamnya tercakup seksi-seksi: Organisasi Gereja, Organisasi Kemasyarakatan dan Pendidikan.

Bidang Aset, Pembangunan dan Sosial-Ekonomi, yang di dalamnya tercakup seksi-seksi: Aset dan Pembangunan dan Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE).

Bidang Administrasi-Kesekretariatan, yang di dalamnya tercakup seksi-seksi: Sekretariat dan Komunikasi Sosial (Komsos).

Bidang Pencatatan dan Pelaporan Keuangan, yang menjadi fungsi bendahara Dewan Pastoral Paroki.

Jumlah seksi dan keanggotaannya disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan paroki, khususnya ketersediaan SDM. Fungsi dan tugas dapat digabungkan dalam satu seksi tertentu. 

Dijelaskan lebih lanjut bahwa struktur dan keanggotaan DPP diusulkan oleh umat beriman dan kemudian ditetapkan oleh pastor paroki. Oleh karena itu, diharapkan bahwa pergantian DPP dilaksanakan setelah pastor paroki telah cukup mengenal situasi parokinya (bdk. Statuta KM. 2018, pasal 103 6).

Struktur kepengurusan dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan jabatan. Namun lebih dari pada itu, tujuan utamanya adalah mempermudah koordinasi dan alur komunikasi antarpengurus. Spirit yang hendak dibangun ialah membentuk DPP yang mampu bekerja sama dalam satu jaringan koordinasi. Oleh karena itu, struktur yang ada sesungguhnya tidak menekankan kekuasaan dengan jalur komando, melainkan memperlihatkan suatu model kerja yang bersifat koodinatif-kemitraan.

Dalam melihat konteks umat, tidak terdapat ketentuan tetap pada kanon yang mengatur pembagian jumlah kepengurusan dalam struktur DPP. Setiap pastor paroki di Keuskupan Manado memiliki kebijakannya sendiri dengan tentunya memperhatikan statuta dan pedoman umum yang telah dikeluarkan oleh Keuskupan. Karena struktur kepengurusan DPP  yang ideal sangatlah bergantung pada kemampuan, situasi, dan kondisi paroki setempat.

Penutup

Kesimpulan

Keberadaan Dewan Pastoral Paroki sesungguhnya menunjukkan dan menampakkan keberadaan umat paroki setempat. Dalam arti tertentu, DPP menjadi wajah dari umat setempat dengan segala dinamika hidupnya. DPP di dalam pemahamannya secara yuridis dan administratif selalu berada di bawah koordinator pastor paroki sebagai pemimpin dan penggerak utama. Maka, DPP juga memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan dan memajukan iman umat.

Semangat utama yang dibangun ialah semangat communio. Artinya, pastor paroki sebagai ketua DPP perlu mengarahkan umat beriman pada suatu persekutuan Kristiani. DPP diarahkan untuk membangun kesadaran  sebagai mitra kerja (partnership). Mitra kerja antara pengurus, antara bidang, dan seksi yang ada.

Walaupun DPP hanyalah dewan konsultatif, namun suara dan saran mereka sangat dibutuhkan demi pengembangan pastoral umat setempat. Pastora paroki dalam pelaksanaannya tidak dapat menutup mata dan mengabaikan setiap saran dan masukkan yang diberi oleh anggota DPP yang ada. Alasannya, demi melihat apa yang relevan dan mendesak untuk pengembangan karya serta reksa pastoral di parokinya.

Daftar Pustaka

Konferensi Waligereja Indonesia. Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) Edisi Resmi Bahasa Indonesia. Bogor : Grafika Mardi Yuana, 2006.

Keuskupan Manado. Statuta Keuskupan Manado. 2018.

Konsili Vatikan II. Sacrosanctum Concilium. Penerj. R. Hardawiryana. Jakarta: Obor, 2019.

Konsili Vatikan II. Lumen Gentium. Penerj. R. Hardawiryana. Jakarta: Obor, 2019.

St. Gitowiratmo, Seputar Dewan Paroki. Yogyakarta: Kanisius, 2003.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun