Keputusan Dewan Pastoral Paroki bersifat konsultatif (sebagai usulan atau pertimbangan) kepada pastor paroki yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan definitif.
Walaupun pastor paroki tidak wajib menyetujui pendapat yang sudah disepakati oleh DPP, namun, demi kepantasan tindakan pastor paroki sebagai pemimpin hendaknya ia tidak menyimpang dari keputusan atau kesepakatan yang telah dibuat, tanpa ia memberikan alasan yang sangat kuat menurut penilaiannya sendiri.
Uskup dapat menentukan hal-hal yang membutuhkan: (1) persetujuan dan (2) nasehat DPP.Â
Tiga uraian di atas merupakan beberapa prinsip yang diambil dari Statuta Keuskupan Manado. Penekanan utama terletak pada kerja sama antara Pastor paroki dan DPP dalam mengelola paroki tanpa kehilangan wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Atas dasar itu, sistem pengelolaan paroki oleh DPP hendaknya dikembangkan seturut ciri-ciri kelembagaan tersebut. Artinya, DPP tidak boleh berjalan seturut kehendaknya sendiri yang kemudian bertentangan dengan jiwa "persekutuan kaum beriman" (bdk. KHK Kan. 515). Demikian halnya dengan pastor paroki yang perlu mendukung serta perlu memperhatikan partisipasi umat awam dalam DPP seturut fungsi dan bidang pelayanannya (bdk. Statuta KM. 2018, pasal 103 1). Â
Selanjutnya dalam hal kepemimpinan, DPP yang sebagian besar terdiri dari kaum awam, perlu menyatu dengan pelayanan dan tugas para pastor yang ada di paroki. Kedudukan DPP dipahami sebagai "team kerja" pastor. Mereka tidak berada di atas pastor tetapi berada dalam relasi "partnership" dengan pastor paroki.
Struktur Kepengurusan Dewan Pastoral ParokiÂ
Dewan Pastoral Paroki haruslah memiliki struktur yang jelas sebagai badan konsultatif dalam pelayanan Gereja. Berikut akan diberikan struktur kepengurusan dewan pastoral paroki yang ada di dalam Statuta Keuskupan Manado (Pasal 102 5):
Dewan Pastoral Paroki diketuai oleh Pastor paroki, yang menjalankan reksa pastoral dibantu oleh 5 (lima) bidang inti pastoral, di mana masing-masing bidang dipimpin oleh seorang koordinator, yang secara bersama-sama membentuk Dewan Pastoral Paroki Inti (DPP Inti).
Bidang Kerohanian, yang di dalamnya tercakup seksi-seksi: Liturgi, Katekese dan Kitab Suci.
Bidang Organisasi dan Kaderisasi, yang di dalamnya tercakup seksi-seksi: Organisasi Gereja, Organisasi Kemasyarakatan dan Pendidikan.
Bidang Aset, Pembangunan dan Sosial-Ekonomi, yang di dalamnya tercakup seksi-seksi: Aset dan Pembangunan dan Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE).