Bidang Administrasi-Kesekretariatan, yang di dalamnya tercakup seksi-seksi: Sekretariat dan Komunikasi Sosial (Komsos).
Bidang Pencatatan dan Pelaporan Keuangan, yang menjadi fungsi bendahara Dewan Pastoral Paroki.
Jumlah seksi dan keanggotaannya disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan paroki, khususnya ketersediaan SDM. Fungsi dan tugas dapat digabungkan dalam satu seksi tertentu.Â
Dijelaskan lebih lanjut bahwa struktur dan keanggotaan DPP diusulkan oleh umat beriman dan kemudian ditetapkan oleh pastor paroki. Oleh karena itu, diharapkan bahwa pergantian DPP dilaksanakan setelah pastor paroki telah cukup mengenal situasi parokinya (bdk. Statuta KM. 2018, pasal 103 6).
Struktur kepengurusan dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan jabatan. Namun lebih dari pada itu, tujuan utamanya adalah mempermudah koordinasi dan alur komunikasi antarpengurus. Spirit yang hendak dibangun ialah membentuk DPP yang mampu bekerja sama dalam satu jaringan koordinasi. Oleh karena itu, struktur yang ada sesungguhnya tidak menekankan kekuasaan dengan jalur komando, melainkan memperlihatkan suatu model kerja yang bersifat koodinatif-kemitraan.
Dalam melihat konteks umat, tidak terdapat ketentuan tetap pada kanon yang mengatur pembagian jumlah kepengurusan dalam struktur DPP. Setiap pastor paroki di Keuskupan Manado memiliki kebijakannya sendiri dengan tentunya memperhatikan statuta dan pedoman umum yang telah dikeluarkan oleh Keuskupan. Karena struktur kepengurusan DPP Â yang ideal sangatlah bergantung pada kemampuan, situasi, dan kondisi paroki setempat.
Penutup
Kesimpulan
Keberadaan Dewan Pastoral Paroki sesungguhnya menunjukkan dan menampakkan keberadaan umat paroki setempat. Dalam arti tertentu, DPP menjadi wajah dari umat setempat dengan segala dinamika hidupnya. DPP di dalam pemahamannya secara yuridis dan administratif selalu berada di bawah koordinator pastor paroki sebagai pemimpin dan penggerak utama. Maka, DPP juga memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan dan memajukan iman umat.
Semangat utama yang dibangun ialah semangat communio. Artinya, pastor paroki sebagai ketua DPP perlu mengarahkan umat beriman pada suatu persekutuan Kristiani. DPP diarahkan untuk membangun kesadaran  sebagai mitra kerja (partnership). Mitra kerja antara pengurus, antara bidang, dan seksi yang ada.
Walaupun DPP hanyalah dewan konsultatif, namun suara dan saran mereka sangat dibutuhkan demi pengembangan pastoral umat setempat. Pastora paroki dalam pelaksanaannya tidak dapat menutup mata dan mengabaikan setiap saran dan masukkan yang diberi oleh anggota DPP yang ada. Alasannya, demi melihat apa yang relevan dan mendesak untuk pengembangan karya serta reksa pastoral di parokinya.