Mohon tunggu...
GUSTIANSYAH
GUSTIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang bergerak di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Aliran/Mazhab Hukum Alam (Lex Naturalis) dan Toko Pemikirnya

14 Juni 2024   04:53 Diperbarui: 14 Juni 2024   06:15 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://arsitektur.uma.ac.id/2020/10/20/arsitektur-yunani-kuno/Input sumber gambar

Hukum alam adalah salah satu aliran tertua dalam filsafat hukum, dengan sejarah panjang dan tokoh-tokoh penting. Aliran ini telah ada sejak ribuan tahun lalu, tepatnya di masa Yunani Kuno. Keteraturan alam menginspirasi para filsuf Yunani Kuno tentang tujuan, sasaran, dan arah hukum. Berikut adalah uraian lengkapnya.

Hukum Alam adalah segala kejadian di alam dunia ini diperintah dan dikendalikan oleh suatu undang-undang abadi (kehendak dan pikiran Tuhan pencipta dunia) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan.

TEORI HUKUM ALAM

Murphy dan Coleman dalam "Philosophy of Law" menyatakan bahwa para filsuf Yunani Kuno melihat alam dan manusia di dalamnya memiliki tujuan, sasaran, dan arah tertentu. Pandangan ini dikenal sebagai pandangan teleologis. Dalam bahasa Yunani, "telos" berarti 'tujuan'.

Lebih lanjut, Sinha dalam "Jurisprudence Legal Philosophy" menjelaskan bahwa pada masa ini para filsuf mulai mencari jawaban atas berbagai fenomena kehidupan. Mereka tidak lagi sepenuhnya mengandalkan konsep dewa dalam mitologi. Para filsuf mulai menggunakan nalar dan mengesampingkan konsep pengaturan alam semesta oleh para dewa, dan mulai menerima hukum alam sebagai penjelasan untuk berbagai fenomena.

TOKOH ALIRAN HUKUM ALAM

Telly Sumbu dan kawan-kawan dalam "Buku Ajar Filsafat Umum" menjelaskan bahwa berdasarkan tahap perkembangannya, hukum alam dapat diklasifikasikan menjadi hukum alam klasik, teologis, dan rasionalistis.

1. Teori Klasi

Tokoh aliran hukum alam pada teori klasik dibagi menjadi dua kategori, yaitu filsuf sebelum dan sesudah era Socrates, termasuk Plato dan Aristoteles.

   a) Sebelum Era Socrates: Tokohnya adalah Zeno dan para pengikutnya, yang dikenal sebagai filsuf Stoa. Zeno percaya pada konsep panteisme yang menyatakan bahwa Tuhan adalah personifikasi dari totalitas segala sesuatu. Dengan kata lain, alam semesta, makhluk hidup, dan benda-benda adalah Tuhan.

   b) Pengikut Zeno: Filsuf Stoa mengemukakan adanya tatanan rasional dengan maksud tertentu yang mengatur alam semesta, disebut sebagai hukum abadi (eternal law). Cara hidup sesuai dengan tatanan hukum abadi inilah yang disebut hukum alam.

   c) Socrates, Plato, dan Aristoteles: Mereka mengenalkan konsep keadilan alam (natural justice). Aristoteles menjelaskan bahwa selain hukum khusus yang dibuat oleh manusia, ada hukum umum yang sesuai dengan alam. Menurut Kamarusdiana dalam "Filsafat Hukum", Aristoteles memandang hukum alam sebagai hukum yang berlaku dengan sendirinya, berbeda dari hukum positif yang bergantung pada ketentuan manusia.

2. Teori Teologis

   Dalam konteks teologis, tokoh paling berpengaruh adalah Thomas Aquinas. Menurut Telly Sumbu dan kawan-kawan, teori Aquinas mengintegrasikan teori hukum alam klasik ke dalam ajaran gereja. Aquinas membedakan hukum atas empat hal: hukum abadi, hukum alam, hukum manusia, dan hukum sakral.

   a) Hukum Abadi: Disebut ratio divinae sapientiae, yaitu kebijakan ilahi yang mengarahkan semua tindakan dan gerakan manusia.

   b) Hukum Alam: Lex naturalis berarti partisipasi manusia sebagai makhluk berakal dalam hukum abadi. Manusia, sebagai ciptaan Tuhan, menggunakan akalnya untuk menangkap sebagian dari hukum abadi.

   c) Hukum Manusia : Merupakan lanjutan dari hukum alam dan akal manusia. Hukum alam menyediakan asas-asas umum, sedangkan manusia memerlukan proses lebih lanjut untuk memahami masalah-masalah tertentu, yang disebut hukum manusia.

   d) Hukum Sakral: Diwahyukan Tuhan dalam kitab suci. Konsep-konsep hukum Aquinas ini tidak selalu sesuai dengan kenyataan sehari-hari.

3. Teori Hukum Rasionalistis

   Teori ini diprakarsai oleh Hugo de Groot atau Grotius. Menurut Latipul Hayat, Grotius menganggap bahwa prinsip-prinsip hukum berasal dari akal intelektual manusia, bukan dari perintah Tuhan, dan Tuhan tidak dapat mengubahnya. Tuhan berperan sebagai pencipta, dan hubungan-Nya dengan hukum alam hanya sebatas penciptaan. Penjabaran hukum alam dengan akal dilakukan oleh manusia.

   Ada dua prinsip utama dalam teori hukum alam Grotius:

   - A priori: Hukum alam menguji segala sesuatu dengan parameter akal budi manusia.

   - A posteriori: Hukum alam menguji penerimaan prinsip tersebut oleh bangsa-bangsa di dunia.

   Aulia Rahmat dalam "Undang: Jurnal Hukum" menjelaskan bahwa ide utama Grotius dapat diidentifikasi dari pernyataannya dalam "De Jure Belle ac Pacis". Grotius menyatakan bahwa hukum kodrat akan tetap ada meskipun Tuhan tidak ada; "etiamsi daermus non esse Deum".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun