Mohon tunggu...
GUSTIANSYAH
GUSTIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa yang bergerak di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Aliran/Mazhab Hukum Alam (Lex Naturalis) dan Toko Pemikirnya

14 Juni 2024   04:53 Diperbarui: 14 Juni 2024   06:15 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://arsitektur.uma.ac.id/2020/10/20/arsitektur-yunani-kuno/Input sumber gambar

   - A priori: Hukum alam menguji segala sesuatu dengan parameter akal budi manusia.

   - A posteriori: Hukum alam menguji penerimaan prinsip tersebut oleh bangsa-bangsa di dunia.

   Aulia Rahmat dalam "Undang: Jurnal Hukum" menjelaskan bahwa ide utama Grotius dapat diidentifikasi dari pernyataannya dalam "De Jure Belle ac Pacis". Grotius menyatakan bahwa hukum kodrat akan tetap ada meskipun Tuhan tidak ada; "etiamsi daermus non esse Deum".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun