- A priori: Hukum alam menguji segala sesuatu dengan parameter akal budi manusia.
  - A posteriori: Hukum alam menguji penerimaan prinsip tersebut oleh bangsa-bangsa di dunia.
  Aulia Rahmat dalam "Undang: Jurnal Hukum" menjelaskan bahwa ide utama Grotius dapat diidentifikasi dari pernyataannya dalam "De Jure Belle ac Pacis". Grotius menyatakan bahwa hukum kodrat akan tetap ada meskipun Tuhan tidak ada; "etiamsi daermus non esse Deum".
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!