b) Pengikut Zeno: Filsuf Stoa mengemukakan adanya tatanan rasional dengan maksud tertentu yang mengatur alam semesta, disebut sebagai hukum abadi (eternal law). Cara hidup sesuai dengan tatanan hukum abadi inilah yang disebut hukum alam.
  c) Socrates, Plato, dan Aristoteles: Mereka mengenalkan konsep keadilan alam (natural justice). Aristoteles menjelaskan bahwa selain hukum khusus yang dibuat oleh manusia, ada hukum umum yang sesuai dengan alam. Menurut Kamarusdiana dalam "Filsafat Hukum", Aristoteles memandang hukum alam sebagai hukum yang berlaku dengan sendirinya, berbeda dari hukum positif yang bergantung pada ketentuan manusia.
2. Teori Teologis
  Dalam konteks teologis, tokoh paling berpengaruh adalah Thomas Aquinas. Menurut Telly Sumbu dan kawan-kawan, teori Aquinas mengintegrasikan teori hukum alam klasik ke dalam ajaran gereja. Aquinas membedakan hukum atas empat hal: hukum abadi, hukum alam, hukum manusia, dan hukum sakral.
  a) Hukum Abadi: Disebut ratio divinae sapientiae, yaitu kebijakan ilahi yang mengarahkan semua tindakan dan gerakan manusia.
  b) Hukum Alam: Lex naturalis berarti partisipasi manusia sebagai makhluk berakal dalam hukum abadi. Manusia, sebagai ciptaan Tuhan, menggunakan akalnya untuk menangkap sebagian dari hukum abadi.
  c) Hukum Manusia : Merupakan lanjutan dari hukum alam dan akal manusia. Hukum alam menyediakan asas-asas umum, sedangkan manusia memerlukan proses lebih lanjut untuk memahami masalah-masalah tertentu, yang disebut hukum manusia.
  d) Hukum Sakral: Diwahyukan Tuhan dalam kitab suci. Konsep-konsep hukum Aquinas ini tidak selalu sesuai dengan kenyataan sehari-hari.
3. Teori Hukum Rasionalistis
  Teori ini diprakarsai oleh Hugo de Groot atau Grotius. Menurut Latipul Hayat, Grotius menganggap bahwa prinsip-prinsip hukum berasal dari akal intelektual manusia, bukan dari perintah Tuhan, dan Tuhan tidak dapat mengubahnya. Tuhan berperan sebagai pencipta, dan hubungan-Nya dengan hukum alam hanya sebatas penciptaan. Penjabaran hukum alam dengan akal dilakukan oleh manusia.
  Ada dua prinsip utama dalam teori hukum alam Grotius: