Mohon tunggu...
Abdul Ghofar
Abdul Ghofar Mohon Tunggu... Operator - Menulis mengisi waktu mengungkap rasa

Santai

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Solusi yang Mudah

5 November 2023   13:18 Diperbarui: 5 November 2023   13:28 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mushola gerbong KAI. Dokpri

Solusi yang mudah dalam kehidupan  sangat diperlukan untuk kebaikan ketenangan kebersamaan atau ketertiban bersama.

Setiap kita mempunyai perjalanan yang berbeda.

Ada yang mobile ada yang tidak kemana-mana.

Pun pula dengan keyakinan, berbeda-beda, sementara ada hal yang sangat mendasar yang harus dikerjakan berkenaan dengan keyakinan.

Seorang muslim misalnya, mempunyai kewajiban yang tidak bisa ditinggal seperti sholat lima waktu.

Tetapi adakalanya dalam kehidupannya seorang muslim itu harus bepergian karena suatu hal.

Meski ada kemurahan dalam melaksanakan kewajiban sholat, yakni boleh dijamak dan qoshor bagi musafir, tetapi ada keadaan yang terkadang membuat seorang muslim gamang ketika ingin melaksanakan kewajibannya.

Wudu misalnya, terkadang masalah wudu menjadikan masalah bahkan memberi kesan buruk bagi orang lain.

Kaki basah, berjalan dengan sandal basah melintasi lantai yang akan memberikan kesan kotor dan jorok ditempat umum dari jejak basah dilantai.

Membasuh kaki merupakan fardu dalam wudu, tidak dibasuh tidak sah, kalau dibasuh kesan jorok dari jejak sandal basah dilantai ditempat umum kan terlihat.

Hari ini saya dalam perjalanan ke Surabaya dengan naik kereta api.

Didalam rangkaian gerbong, pihak KAI sudah menyiapkan tempat sholat, digerbong resto, ada ruang kecil untuk sholat dan sandal untuk wudu juga disiapkan.

Ketika saya akan berwudu saya lihat ada jejak sandal basah dilantai, meninggalkan bekas basah dilantai.

Bisakan ya dibayangkan betapa jejak sandal basah itu mengganggu pemandangan, dan tentu ada kesan lain seandainya yang berwudu melintas ruang resto yang banyak orang makan didalamnya?.

Lalu bagaimana dong?

Saya yakin bagi saudara muslim yang pernah belajar bab taharah di kitab-kitab sunan akan menjumpai satu bab tentang mengusap khuf.

Khuf adalah sepatu kulit yang tinggi dizaman Nabi SAW.

Dalam bab itu, ketika dalam keadaan musafir seorang muslim diizinkan untuk tidak melepasnya selama tiga hari.

Lalu bagaimana ketika berwudu.

Pada waktu berwudu maka ketika bagian membasuh kaki, kaki tidak usah dibasuh, cukup mengusap bagian punggung khuf dengan tangan basah. 

Hal itu sudah mencukupi. 

Dengan catatan ketika pertama memakai khuf, sebelum masukkan kaki kedalam khuf seorang muslim dalam keadaan punya wudu.

Sehingga selama belum melepas khuf, kapanpun dia batal wudunya bagian membasuh kaki ketika berwudu hanya diganti dengan mengusap punggung sepatu kulit itu.

Dari pelajaran tentang khuf itulah saya berusaha menerapkannya dalam kehidupan perjalanan saya.

Saya berusaha mencari solusi yang mudah buat diri saya.

Setiap akan mulai perjalanan, sebelum memakai kaus kaki, saya biasakan diri saya untuk berwudu.

Sehingga ketika batal wudu, dan ketika panggilan sholat datang, ditempat seperti kereta api ini, segera saya berwudu seperti wudu pada umumnya, hanya saja ketika bagian membasuh kaki, saya cabut kaki saya dari sepatu, saya usap punggung kaus kaki dengan tangan basah.

Dan segera menuju musholah kereta api, tanpa meninggalkan jejak basah dilantai, sehingga lantai tetap bersih tidak ada kesan jorok.

Ketika masuk musholah lepas sepatu dan tunaikan kewajiban sebagai muslim, sholat dengan tetap berkaus kaki.

Semoga kisah perjalanan ini bisa menjadi solusi yang memudahkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun