Ketiga, Rekomendasi Bupati Banyumas no 445.04.XII.51.86 terkait dengan persyaratan Rumah Sakit, secara tegas menyatakan bahwa RSI Purwokerto didirikan secara swasembada murni, yang dibiayai oleh kaum muslimin Indonesia, khususnya kaum muslimin Banyumas.Â
Dalam akta YARSI kedua ini, diketahui adanya perubahan beberapa pasal, perubahan badan pendiri dan badan pengurus.Â
Adapun susunan badan pendiri dalam akta ini adalah:Â
1. Drs. H. Muhammad Musa, Dekan Fakultas Ekonomi UnsoedÂ
2. Drs. Syamsuhadi Irsyad, Ketua Pengadilan Agama PurwokertoÂ
3. Drs. Suhaimi, Kepala SMEA Negeri PurwokertoÂ
4. H. Abdul Kahar Anshori, pensiunan kepala kantor departemen agama kabupaten banyumas
5. H. Syamsuri Ridwan, pensiunan kepala kantor departemen agama kabupaten Banyumas.
Dalam akte ini, diketahui bahwa ketua badan pengurus masih sama dengan akte sebelumnya, yaitu, Drs. H. Djarwoto Aminoto, kepala kantor departemen pendidikan dan kebudayaan kabupaten banyumas.Â
Hanya saja dalam akte ini, ada tambahan Penasehat, yang dijabat oleh RG Roedjito, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Banyumas.Â