Mohon tunggu...
Agus Maryono
Agus Maryono Mohon Tunggu... profesional -

Jurnalis, Alumni IAIN WALISONGO SEMARANG, Tinggal di Banyumas, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Dr. Lutfi Hamidi : "Rumah Sakit Islam Purwokerto Milik Siapa" ?

27 Juni 2016   05:09 Diperbarui: 27 Juni 2016   08:20 3783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lembaran arsip Surat Rekomendasi Bupati Roedjito, th 1986 yang menerangkan keberadaan RSIP.(foto:dok.rsip)

Sama dengan komposisi badan pendiri dan badan pengurus sebagaimana dalam akte sebelumnya, hanya ada satu pengurus yang berasal dari dan atas nama Muhammadiyah, yaitu H. Muhammad Suparno, Kepala Madrasah Muallimin Muhammadiyah Purwokerto. 

Kelima, akte notaris Surjana Hadiwidjaya, SH no 28 tgl 21 Desember 1990. 

Berbeda dengan dua akte notaris RSIP sebelumnya, pada akte notaris RSIP yang ketiga ini, ada perubahan mendasar terhadap anggaran dasar RSIP. Yaitu: 

1. Mengesahkan mukadimah Anggaran Dasar dan merubah total Anggaran Dasar Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto. 

2. Menguasakan sepenuhnya kepada tuan haji Abdul Kahar Anshori untuk melakukan perubahan total dalam anggaran dasar yayasan.

Dalam mukadimah ini disebutkan bahwa Pengurus Daerah Muhammadiyah Banyumas berkehendak mendirikan suatu yayasan yang berdasarkan Aqidah Islamiyah yang bersumber kepada Al-Quran dan As sunnah shohiehah, sehingga amal usahanya didasarkan sebagai ibadah dan mencari keridloan Allah Subhanahu Wata'ala yang digali dari masyarakat dan untuk masyarakat. Untuk melaksanakan cita-cita tersebut maka Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyumas dengan Surat Keputusannya Nomor: A-1/002/1983 tanggal 11 Jumadilawwal tahun 1403 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 23-2-1983 membentuk Badan Pendiri yang bertugas mendirikan suatu Badan Hukum yang berbentuk Yayasan. 

Dalam Anggaran Dasar Yayasan seperti yang tertuang dalam akte notaris ini, lagi lagi tidak ada diktum yang menyatakan bahwa YARSI adalah subordinat atau bagian dari amal usaha Muhammadiyah. 

Bahkan, dalam Anggaran Dasar Yayasan yang termaktub dalam akte notariat ini, diktum anggota Badan Pendiri menjamin afiliasi Yayasan dengan organisasi Muhammadiyah, juga ditiadakan. Dalam akte notaris ini, juga ditiadakan jabatan Penasehat, yang dalam akte notaris kedua YARSI diadakan dan dijabat oleh Bupati Banyumas, RG Roedjito. 

Dari diktum diktum yang ada dalam akta notariat ini dapat diketahui bahwa hubungan antara YARSI dengan Muhammadiyah hanyalah sebatas pada, bahwa Muhammadiyah berinisiatif untuk membentuk Badan Pendiri Yayasan saja dan manakala Yayasan yg kemudian dibentuk oleh Badan Pendiri tersebut pailit atau dibubarkan, Badan Pendiri menyerahkan sisa kekayaan dan amal usahanya kepada Muhammadiyah Daerah Banyumas. 

Selain dari pada itu, Yayasan memiliki eksistensi tersendiri untuk mengelola dirinya sendiri. 

Sebagai catatan, ada beberapa hal yang patut ditelisik lebih jauh lagi. Yakni: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun