- Kesepakatan Awal: Para pihak biasanya menyepakati arbitrase dalam kontrak mereka, menyatakan bahwa jika terjadi sengketa, mereka akan menyelesaikannya melalui arbitrase.
  - Pemilihan Arbiter: Para pihak memilih satu atau lebih arbiter. Pemilihan ini bisa dilakukan secara langsung atau melalui lembaga arbitrase yang menyediakan daftar arbiter.
  - Sidang Arbitrase: Sidang dilakukan di mana masing-masing pihak dapat menyampaikan argumen, bukti, dan saksi. Prosedur ini lebih informal dibandingkan sidang di pengadilan.
   2. Keputusan Arbiter:
  - Setelah mendengarkan semua argumen, arbiter akan mengeluarkan keputusan, yang dikenal sebagai award. Keputusan ini bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, artinya mereka wajib mematuhi keputusan tersebut.
  - Arbiter memiliki kebebasan untuk memutuskan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku, tanpa terikat pada prosedur pengadilan.
3. Keuntungan Arbitrase:
  - Kecepatan: Proses arbitrase biasanya lebih cepat daripada litigasi di pengadilan.
  - Biaya: Biaya arbitrase bisa lebih rendah, meskipun tergantung pada kompleksitas kasus dan tarif arbiter.
  - Kerahasiaan: Proses arbitrase biasanya lebih bersifat rahasia dibandingkan sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
  - Fleksibilitas: Para pihak dapat menentukan prosedur dan tempat arbitrase sesuai kesepakatan.