Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri, GSM,MH

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

3 Berunding dengan Non Litigasi

12 Oktober 2024   21:01 Diperbarui: 12 Oktober 2024   21:05 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   - Kesepakatan Awal: Para pihak biasanya menyepakati arbitrase dalam kontrak mereka, menyatakan bahwa jika terjadi sengketa, mereka akan menyelesaikannya melalui arbitrase.

   - Pemilihan Arbiter: Para pihak memilih satu atau lebih arbiter. Pemilihan ini bisa dilakukan secara langsung atau melalui lembaga arbitrase yang menyediakan daftar arbiter.

   - Sidang Arbitrase: Sidang dilakukan di mana masing-masing pihak dapat menyampaikan argumen, bukti, dan saksi. Prosedur ini lebih informal dibandingkan sidang di pengadilan.

   2. Keputusan Arbiter:

   - Setelah mendengarkan semua argumen, arbiter akan mengeluarkan keputusan, yang dikenal sebagai award. Keputusan ini bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, artinya mereka wajib mematuhi keputusan tersebut.

   - Arbiter memiliki kebebasan untuk memutuskan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku, tanpa terikat pada prosedur pengadilan.

3. Keuntungan Arbitrase:

   - Kecepatan: Proses arbitrase biasanya lebih cepat daripada litigasi di pengadilan.

   - Biaya: Biaya arbitrase bisa lebih rendah, meskipun tergantung pada kompleksitas kasus dan tarif arbiter.

   - Kerahasiaan: Proses arbitrase biasanya lebih bersifat rahasia dibandingkan sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

   - Fleksibilitas: Para pihak dapat menentukan prosedur dan tempat arbitrase sesuai kesepakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun