3. Berunding dengan Non litigasi
By : Guruh Sugeng MSE,MH
Â
   Apakah yang dimaksud dengan Non litigasi? Non litigasi hukum merujuk pada proses penyelesaian sengketa yang tidak melibatkan pengadilan atau prosedur peradilan. Dalam konteks ini, para pihak berusaha menyelesaikan masalah mereka melalui cara lain, seperti:
1. Negosiasi: Diskusi langsung antara pihak-pihak untuk mencapai kesepakatan.
2. Mediasi: Melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu merundingkan penyelesaian.
3. Arbitrase: Pihak ketiga yang netral mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dan membuat keputusan yang mengikat.
Pendekatan non litigasi sering dianggap lebih cepat, lebih murah, dan lebih fleksibel dibandingkan proses litigasi di pengadilan.
Arbitrase
Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang berselisih setuju untuk menyerahkan keputusan kepada pihak ketiga yang netral, yang disebut arbiter. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai arbitrase:
1. Proses Arbitrase: