3. Berunding dengan Non litigasi
By : Guruh Sugeng MSE,MH
Â
   Apakah yang dimaksud dengan Non litigasi? Non litigasi hukum merujuk pada proses penyelesaian sengketa yang tidak melibatkan pengadilan atau prosedur peradilan. Dalam konteks ini, para pihak berusaha menyelesaikan masalah mereka melalui cara lain, seperti:
1. Negosiasi: Diskusi langsung antara pihak-pihak untuk mencapai kesepakatan.
2. Mediasi: Melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu merundingkan penyelesaian.
3. Arbitrase: Pihak ketiga yang netral mendengarkan argumen dari kedua belah pihak dan membuat keputusan yang mengikat.
Pendekatan non litigasi sering dianggap lebih cepat, lebih murah, dan lebih fleksibel dibandingkan proses litigasi di pengadilan.
Arbitrase
Arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang berselisih setuju untuk menyerahkan keputusan kepada pihak ketiga yang netral, yang disebut arbiter. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai arbitrase:
1. Proses Arbitrase:
  - Kesepakatan Awal: Para pihak biasanya menyepakati arbitrase dalam kontrak mereka, menyatakan bahwa jika terjadi sengketa, mereka akan menyelesaikannya melalui arbitrase.
  - Pemilihan Arbiter: Para pihak memilih satu atau lebih arbiter. Pemilihan ini bisa dilakukan secara langsung atau melalui lembaga arbitrase yang menyediakan daftar arbiter.
  - Sidang Arbitrase: Sidang dilakukan di mana masing-masing pihak dapat menyampaikan argumen, bukti, dan saksi. Prosedur ini lebih informal dibandingkan sidang di pengadilan.
   2. Keputusan Arbiter:
  - Setelah mendengarkan semua argumen, arbiter akan mengeluarkan keputusan, yang dikenal sebagai award. Keputusan ini bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, artinya mereka wajib mematuhi keputusan tersebut.
  - Arbiter memiliki kebebasan untuk memutuskan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku, tanpa terikat pada prosedur pengadilan.
3. Keuntungan Arbitrase:
  - Kecepatan: Proses arbitrase biasanya lebih cepat daripada litigasi di pengadilan.
  - Biaya: Biaya arbitrase bisa lebih rendah, meskipun tergantung pada kompleksitas kasus dan tarif arbiter.
  - Kerahasiaan: Proses arbitrase biasanya lebih bersifat rahasia dibandingkan sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
  - Fleksibilitas: Para pihak dapat menentukan prosedur dan tempat arbitrase sesuai kesepakatan.
4. Keterbatasan:
  - Pengawasan Terbatas: Keputusan arbiter sulit untuk diajukan banding, sehingga para pihak harus puas dengan keputusan yang diambil.
  - Keterbatasan Penggunaan: Arbitrase mungkin tidak cocok untuk semua jenis sengketa, terutama yang melibatkan kepentingan publik.
   Secara keseluruhan, arbitrase adalah alternatif yang efektif untuk menyelesaikan sengketa, memberikan kecepatan dan efisiensi, sambil tetap menjaga kepastian hukum bagi para pihak. Demikian terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H