Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri

hobi : bermain alat musik, SHOLAWATAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

saling serang Hukum internasional

6 Oktober 2024   10:53 Diperbarui: 6 Oktober 2024   11:19 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Konsep Negara: Negara adalah entitas yang memiliki kedaulatan dan diakui secara internasional. Namun, keberadaan negara itu sendiri bergantung pada individu-individu yang menjadi warga negara dan menjalankan fungsi sosial, politik, dan ekonomi.

2. Individu sebagai Pembangun Negara: Individu merupakan komponen utama yang membentuk masyarakat dan, pada gilirannya, negara. Tanpa individu, tidak ada interaksi sosial yang diperlukan untuk membentuk struktur politik dan hukum yang dikenal sebagai negara.

3. Hukum dan Individu: Hukum adalah norma-norma yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Jika tidak ada individu, maka norma-norma hukum tersebut tidak memiliki subjek untuk diterapkan. Hukum itu sendiri berfungsi untuk mengatur hubungan antara individu dan negara, serta antara individu dengan individu lainnya.

4. Kewajiban dan Hak: Negara sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Namun, hak dan kewajiban tersebut sering kali berhubungan dengan individu, seperti perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, individu menjadi penting dalam konteks penerapan hukum internasional.

5. Perspektif Hukum Internasional: Dalam beberapa aspek, hukum internasional juga mulai mengakui individu sebagai subjek hukum, terutama dalam hal hak asasi manusia dan kejahatan internasional. Ini menunjukkan bahwa individu bukan hanya sekadar bagian dari negara, tetapi juga memiliki status hukum yang diakui di tingkat internasional.

Secara keseluruhan, pandangan ini menekankan bahwa tanpa individu, konsep negara dan hukum tidak memiliki makna atau fungsi. Negara bukan hanya sekadar entitas abstrak, tetapi merupakan hasil dari interaksi dan hubungan antara individu-individu di dalamnya.

Individu menjadi Subyek Hukum Internasional  ketika melakukan kejahatan yang termuat di Statuta Roma :

            1. Kejahatan Perang

            2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan

            3. Genosida

            4. Agresi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun