- A.Hukum Internasional :
Situasi konflik di Timur Tengah, khususnya terkait Israel, Palestina, dan Lebanon, melibatkan berbagai aspek hukum internasional. Berikut adalah penjelasan mengenai konteks hukum internasional terkait serangan-serangan tersebut:
1. Hukum Humaniter Internasional
Hukum ini mengatur perilaku negara dan aktor bersenjata dalam konflik bersenjata. Poin pentingnya termasuk:
- Perlindungan Terhadap Sipil: Hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa, menekankan perlunya melindungi warga sipil dari serangan. Serangan yang tidak membedakan antara kombatan dan non-kombatan dapat dianggap sebagai pelanggaran.
- Proporsionalitas dan Kebutuhan Militer: Setiap serangan harus proporsional dan tidak menyebabkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan.
2. Hukum Internasional Publik
Konflik ini juga berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional, termasuk:
- Kedaulatan Negara: Setiap negara memiliki hak atas kedaulatannya dan tidak boleh diserang tanpa alasan yang sah. Serangan yang dilakukan tanpa persetujuan atau provokasi yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan.
- Perjanjian Internasional: Negara-negara terlibat dalam konflik ini sering kali terikat oleh perjanjian internasional yang mengatur tentang konflik bersenjata dan hak asasi manusia.
 3. Perang Melawan Terorisme