Mohon tunggu...
Guruh Sugeng MSE.MH
Guruh Sugeng MSE.MH Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri

hobi : bermain alat musik, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

1.saling serang Hukum internasional

6 Oktober 2024   10:53 Diperbarui: 13 Oktober 2024   10:48 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar Guruh Sugeng MSE MH

  • A.Hukum Internasional  :

Situasi konflik di Timur Tengah, khususnya terkait Israel, Palestina, dan Lebanon, melibatkan berbagai aspek hukum internasional. Berikut adalah penjelasan mengenai konteks hukum internasional terkait serangan-serangan tersebut:

1. Hukum Humaniter Internasional

Hukum ini mengatur perilaku negara dan aktor bersenjata dalam konflik bersenjata. Poin pentingnya termasuk:

- Perlindungan Terhadap Sipil: Hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa, menekankan perlunya melindungi warga sipil dari serangan. Serangan yang tidak membedakan antara kombatan dan non-kombatan dapat dianggap sebagai pelanggaran.

- Proporsionalitas dan Kebutuhan Militer: Setiap serangan harus proporsional dan tidak menyebabkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan.

2. Hukum Internasional Publik

Konflik ini juga berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar hukum internasional, termasuk:

- Kedaulatan Negara: Setiap negara memiliki hak atas kedaulatannya dan tidak boleh diserang tanpa alasan yang sah. Serangan yang dilakukan tanpa persetujuan atau provokasi yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan.

- Perjanjian Internasional: Negara-negara terlibat dalam konflik ini sering kali terikat oleh perjanjian internasional yang mengatur tentang konflik bersenjata dan hak asasi manusia.

 3. Perang Melawan Terorisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun