Mohon tunggu...
Guruh Sugeng Mulyono
Guruh Sugeng Mulyono Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri

hobi : bermain alat musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kepailitan di Perbankan Indonesia

29 November 2023   04:24 Diperbarui: 29 November 2023   04:24 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Kepailitan di Perbankan Indonesia

Dosen Pengampu;  DR Agung Satryo Wibowo SH.,SE.,Ak.,MM

Dalam Penulisan ini secara garis besar penulis bagi menjadi dua bagian,yaitu hukum kepailitan  dan hukum Perbankan di Indonesia. Tulisan ini kami buat dan juga kami maksutkan sebagai tugas mata kuliah yang diampu oleh Dosen Mata kuliah Hukum Kepailitan Bpk DR Agung Satryo Wibowo SH.,SE.,Ak.,MM di Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya. Secara ringkas dapat kami jelaskan sebagai berikut ;

1.Kepailitan: Kepailitan adalah proses hukum yang melibatkan penetapan oleh pengadilan bahwa seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya dan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan lainnya. Ada dua point yang perlu digaris bawahi,yaitu sesorang atau perseorangan yang tercatat atau terbukti memiliki hutang atau perusahaan yang telah memiliki hutang. Penetapan kepailitan memungkinkan adanya penyelesaian utang yang adil kepada para kreditur. Dengan demikian kreditur dalam hal ini Perbankan telah dipenuhi haknya yaitu mendapatkan pelunasan hutang debitur, dan debitur juga dapat melunasi sisa hutangnya.baik hutang pokok, bunga ataupun hutang denda

2. Apa tujuan dari perbankan di Indonesia? Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, giro dan atau tabungan Investasi. Menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit Usaha mikro, kredit usaha rakyat KUR, kredit SME small and medium enterprice, Kredit Corporate, Kredit  kendaraan bermotor, kredit Pemilikan Rumah KPR, Kredit Serbaguna Mandiri, Kredit Multiguna, Kredit KYG,  dll. Perkembangan terbaru di masa digital ini dalam perbankan terdapat produk perbankan yang dapat menggabungkan produk tabungan dan kredit dalam satu produk, Di Livin Bank Mandiri misalnya, kita dapat menabung disitu,transaksi semua elektronik ,membeli tiket, membayar listrk, membayar sekolah, bahkan pengajuan kredit serbaguna Mandiri ataupun kartu kredit dapat dilakukan disitu. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan(market share dalam istilah perbankan), pertumbuhan ekonomi (pdrb pendapatan domestic regional bruto), dan stabilitas nasional (pada saat digital ini juga stabilitas internasional) kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sebagai gambaran berikut adalah landasan hukum yang dipakai dalam pembahasan ini ;

A, Apakah Sumber hukum perbankan di Indonesia? Undang-Undang perbankan Nomor 10 Tahun 1998 merupakan sumber utama dari hukum perbankan di Indonesia. Maka, segala ketentuan perbankan harus disesuaikan dengan undang-undang ini. Apa fungsi hukum perbankan? Hukum perbankan memberikan perlindungan hukum bagi nasabah dari tindakan perbankan yang merugikan seperti penipuan, penggelapan, dan pelanggaran terhadap privasi nasabah. Hukum perbankan mengatur ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah yang harus dipatuhi oleh bank dan pelakunya. Guruh Sugeng Mulyono Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Hukum meringkas TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN  dalam Ruang Lingkup ;

a. UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998 (UUP) dan b. UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS)

1. Tindak Pidana Perizinan (Ps 46 UUP, Ps 59 UUPS)

2. Tindak Pidana Rahasia Bank (Ps 47, Ps 60 UUPS)

3. Tindak Pidana Pembukaan Rahasia Bank (Ps 47A UUP, Ps 61 UUPS)

4. Tindak Pidana Pengawasan Bank (Ps 48 UUP, Ps 62 UUPS)

5. Tindak Pidana Pencatatan Palsu, Suap, Prinsip Kehati-hatian (Ps 49 UUP, Ps 63 UUPS)

6. Tindak Pidana Ketaatan Terhadap Ketentuan (Ps 50 UUP, Ps 64, Ps 66 UUPS)

7. Tindak Pidana Pemegang Saham (Ps 50A UUP, Ps 65UUPS)

Apakah Dasar hukum kepailitan itu?  

B. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004. Di dalam dunia Perbankan penundaan kewajiban pembayaran utang dapat berupa Restruktur kredit biasa disebut restru kredit , maupun berupa reschedule kredit. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Petunjuk Tekknis operasional PTO masing masing bank. Dalam restru kredit, debitur  harus menandatangi permohonan restru, kemudian bank membuat analisa restru. Setelah permohonan restru di setujui pemegang kewenangan, maka bank membuat Perjanjian restru kredit yang ditandatangani antara debitur dan bank. Setelah itu baru berlaku penundaan kewajiban hutang dengan skema terbaru berdasarkan perjanjian tersebut. Dalam masa waktu covid, berlaku ketentuan restru covid , bahkan sampai debitur tidak membayar dalam masa covid tersebut.

Sedangkan yang dapat dinyatakan pailit adalah Debitur yang sudah dinyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya lagi. Pailit dapat dinyatakan atas:

a. Permohonan debitur sendiri (Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan Tahun 2004);

b. Permohonan satu atau lebih krediturnya (Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan Tahun 2004);

 c. Pailit harus dengan putusan pengadilan (Pasal 3 UU Kepailitan Tahun 2004);

 d. Pailit bisa atas permintaan kejaksaan untuk kepentingan umum (Pasal 2 ayat (2) UU Kepailitan Tahun 2004);

e. Bila debiturnya bank, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia (Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan Tahun 2004);

f. Bila Debiturnya Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) (Pasal 2 ayat (4) UU Kepailitan Tahun 2004);

g. Dalam hal debiturnya Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan Tahun 2004).

Demikian pembahasan Hukum Kepailitan di Perbankan  Indonesia, semoga bermanfaat  bagi kita semua. Utamanya bermanfaat untuk mahasiswa hukum di Indonesia. Besar harapan kami untuk mengembangkan penulisan ini pada kesempatan yang lain.aamin ya robbal alamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun