Mohon tunggu...
Guruh Sugeng Mulyono
Guruh Sugeng Mulyono Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri

hobi : bermain alat musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kepailitan di Perbankan Indonesia

29 November 2023   04:24 Diperbarui: 29 November 2023   04:24 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Tindak Pidana Pengawasan Bank (Ps 48 UUP, Ps 62 UUPS)

5. Tindak Pidana Pencatatan Palsu, Suap, Prinsip Kehati-hatian (Ps 49 UUP, Ps 63 UUPS)

6. Tindak Pidana Ketaatan Terhadap Ketentuan (Ps 50 UUP, Ps 64, Ps 66 UUPS)

7. Tindak Pidana Pemegang Saham (Ps 50A UUP, Ps 65UUPS)

Apakah Dasar hukum kepailitan itu?  

B. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004. Di dalam dunia Perbankan penundaan kewajiban pembayaran utang dapat berupa Restruktur kredit biasa disebut restru kredit , maupun berupa reschedule kredit. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Petunjuk Tekknis operasional PTO masing masing bank. Dalam restru kredit, debitur  harus menandatangi permohonan restru, kemudian bank membuat analisa restru. Setelah permohonan restru di setujui pemegang kewenangan, maka bank membuat Perjanjian restru kredit yang ditandatangani antara debitur dan bank. Setelah itu baru berlaku penundaan kewajiban hutang dengan skema terbaru berdasarkan perjanjian tersebut. Dalam masa waktu covid, berlaku ketentuan restru covid , bahkan sampai debitur tidak membayar dalam masa covid tersebut.

Sedangkan yang dapat dinyatakan pailit adalah Debitur yang sudah dinyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya lagi. Pailit dapat dinyatakan atas:

a. Permohonan debitur sendiri (Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan Tahun 2004);

b. Permohonan satu atau lebih krediturnya (Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan Tahun 2004);

 c. Pailit harus dengan putusan pengadilan (Pasal 3 UU Kepailitan Tahun 2004);

 d. Pailit bisa atas permintaan kejaksaan untuk kepentingan umum (Pasal 2 ayat (2) UU Kepailitan Tahun 2004);

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun