e. Bila debiturnya bank, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia (Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan Tahun 2004);
f. Bila Debiturnya Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) (Pasal 2 ayat (4) UU Kepailitan Tahun 2004);
g. Dalam hal debiturnya Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan Tahun 2004).
Demikian pembahasan Hukum Kepailitan di Perbankan  Indonesia, semoga bermanfaat  bagi kita semua. Utamanya bermanfaat untuk mahasiswa hukum di Indonesia. Besar harapan kami untuk mengembangkan penulisan ini pada kesempatan yang lain.aamin ya robbal alamin.