Mohon tunggu...
Guruh Sugeng Mulyono
Guruh Sugeng Mulyono Mohon Tunggu... Bankir - BUMN Bank Mandiri

hobi : bermain alat musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kepailitan di Perbankan Indonesia

29 November 2023   04:24 Diperbarui: 29 November 2023   04:24 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e. Bila debiturnya bank, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia (Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan Tahun 2004);

f. Bila Debiturnya Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) (Pasal 2 ayat (4) UU Kepailitan Tahun 2004);

g. Dalam hal debiturnya Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan Tahun 2004).

Demikian pembahasan Hukum Kepailitan di Perbankan  Indonesia, semoga bermanfaat  bagi kita semua. Utamanya bermanfaat untuk mahasiswa hukum di Indonesia. Besar harapan kami untuk mengembangkan penulisan ini pada kesempatan yang lain.aamin ya robbal alamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun