Sebagai lembaga legislatif, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) berperan dalam merumuskan aturan main yang akan diikuti dalam proses Pilkada.Â
Kewenangan ini mencakup penetapan Threshold partai politik dan persyaratan usia calon kepala daerah.
Dalam beberapa kasus, DPR memiliki pandangan yang berbeda dengan MK, seperti saat ini, terkait ketentuan Threshold dan usia calon kepala daerah.
Analisis Perbedaan Keputusan MK dan DPR
Dalam hal Threshold, MK memutuskan untuk menurunkan ambang batas partai politik yang dapat mengusung calon kepala daerah.
Alasan di balik keputusan ini adalah untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi partai politik yang memiliki suara minoritas di DPRD untuk tetap berpartisipasi dalam Pilkada.
MK menilai bahwa penurunan Threshold akan mendorong pluralisme dan menghindari dominasi partai besar.Â
Namun, DPR tidak sepenuhnya sejalan dengan keputusan ini. DPR menolak penurunan Threshold, dengan alasan bahwa ambang batas yang lebih tinggi diperlukan untuk memastikan stabilitas politik dan pemerintahan yang efektif.
Meskipun demikian, DPR menerima sebagian keputusan MK terkait presentase suara partai yang tidak masuk DPRD.
Perbedaan lainnya muncul dalam syarat usia calon kepala daerah.
MK telah menetapkan usia minimum berdasarkan usia saat mendaftarkan diri untuk calon kepala daerah.
Namun, DPR memutuskan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan syarat usia dihitung dari saat pelantikan.