Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

MK vs DPR dalam Syarat dan UU Pilkada, Mana yang Lebih Legitimate?

21 Agustus 2024   17:31 Diperbarui: 22 Agustus 2024   08:20 846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai lembaga legislatif, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) berperan dalam merumuskan aturan main yang akan diikuti dalam proses Pilkada. 

Kewenangan ini mencakup penetapan Threshold partai politik dan persyaratan usia calon kepala daerah.

Dalam beberapa kasus, DPR memiliki pandangan yang berbeda dengan MK, seperti saat ini, terkait ketentuan Threshold dan usia calon kepala daerah.

Analisis Perbedaan Keputusan MK dan DPR

Dalam hal Threshold, MK memutuskan untuk menurunkan ambang batas partai politik yang dapat mengusung calon kepala daerah.

Alasan di balik keputusan ini adalah untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi partai politik yang memiliki suara minoritas di DPRD untuk tetap berpartisipasi dalam Pilkada.

MK menilai bahwa penurunan Threshold akan mendorong pluralisme dan menghindari dominasi partai besar. 

Namun, DPR tidak sepenuhnya sejalan dengan keputusan ini. DPR menolak penurunan Threshold, dengan alasan bahwa ambang batas yang lebih tinggi diperlukan untuk memastikan stabilitas politik dan pemerintahan yang efektif.

Meskipun demikian, DPR menerima sebagian keputusan MK terkait presentase suara partai yang tidak masuk DPRD.

Perbedaan lainnya muncul dalam syarat usia calon kepala daerah.

MK telah menetapkan usia minimum berdasarkan usia saat mendaftarkan diri untuk calon kepala daerah.

Namun, DPR memutuskan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan syarat usia dihitung dari saat pelantikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun